SERANG, BANTEN RAYA – Menyamar menjadi pembeli narkoba, personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil menangkap pengedar obat terlarang, asal Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang berinisial AK (20)
Remaja pengangguran ini dicokok di depan warung kelontongan di Desa Singamerta. Dari dalam tas pinggang tersangka AK, polisi mengamankan barang bukti 278 butir obat keras jenis hexymer.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan tersangka AK diamankan oleh petugas berpakaian preman, yang menyamar menjadi pembeli narkoba.
Awal polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa AK mengedarkan narkoba. Berbekal dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Boleh Dicoba Nih …. Paket Valentine 2024 Di Hotel Aston di Banten Mulai dari Rp 480 Ribu
“Kami kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Setelah bertemu dan terjadi transaksi, tersangka langsung diamankan,” katanya kepada awak media, Selasa 13 Februari 2024.
Condro menjelaskan saat penangkapan, petugas mengamankan barang bukti 278 butir pil hexymer yang sudah dikemas dalam plastik bening berisi 6 dan 10 butir dari dalam tas pinggang.
“Dalam pemeriksaan, tersangka AK mengakui obat keras jenis hexymer tersebut dibeli dari DD (DPO) di sekitar Tanah Abang,” jelasnya.
Condro menambahkan tersangka AK baru 3 bulan melakukan bisnis jual beli obat tersebut. Bisnis haram tersebut sengaja dilakukan karena terdesak kebutuhan hidup.
“Ngakunya terpaksa menjual obat karena keuntungannya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Barang bukti dibeli dari daerah,” tambahnya.
Condro mengaskan atas perbuatannya, tersangka AK dijerat Pasal 435 Jo 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” tegasnya. (***)