Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olah Raga
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olah Raga
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
Banten Raya
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang

Darjat Nuryadin by Darjat Nuryadin
Februari 13, 2024
in Daerah, Kota Serang
0
Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang

Polisi memeriksa tersangka usai ditangkap Polisi untuk Bantenraya.com

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG, BANTEN RAYA – Menyamar menjadi pembeli narkoba, personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil menangkap pengedar obat terlarang, asal Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang berinisial AK (20)

Remaja pengangguran ini dicokok di depan warung kelontongan di Desa Singamerta. Dari dalam tas pinggang tersangka AK, polisi mengamankan barang bukti 278 butir obat keras jenis hexymer.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan tersangka AK diamankan oleh petugas berpakaian preman, yang menyamar menjadi pembeli narkoba.

Awal polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa AK mengedarkan narkoba. Berbekal dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Boleh Dicoba Nih …. Paket Valentine 2024 Di Hotel Aston di Banten Mulai dari Rp 480 Ribu

“Kami kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Setelah bertemu dan terjadi transaksi, tersangka langsung diamankan,” katanya kepada awak media, Selasa 13 Februari 2024.

Condro menjelaskan saat penangkapan, petugas mengamankan barang bukti 278 butir pil hexymer yang sudah dikemas dalam plastik bening berisi 6 dan 10 butir dari dalam tas pinggang.

“Dalam pemeriksaan, tersangka AK mengakui obat keras jenis hexymer tersebut dibeli dari DD (DPO) di sekitar Tanah Abang,” jelasnya.

Condro menambahkan tersangka AK baru 3 bulan melakukan bisnis jual beli obat tersebut. Bisnis haram tersebut sengaja dilakukan karena terdesak kebutuhan hidup.

Baca Juga: Ada Apa Di Lapas Cilegon Soalnya Ombudsman Banten Cek Kesiapan Lapas IIA Cilegon Jelang Hari Pencoblosan

“Ngakunya terpaksa menjual obat karena keuntungannya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Barang bukti dibeli dari daerah,” tambahnya.

Condro mengaskan atas perbuatannya, tersangka AK dijerat Pasal 435 Jo 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” tegasnya. (***)

Tags: kriminalobat terlarangpolres serang
Darjat Nuryadin

Darjat Nuryadin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025
Rayakan Kapasitas 200 MW, Sun Energy Pasok Listrik Panel Surya ke Lamipak Cikande

Rayakan Kapasitas 200 MW, Sun Energy Pasok Listrik Panel Surya ke Lamipak Cikande

September 3, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025
Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

September 3, 2025

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

0

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

0

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

0

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

0
Sekda Kota Serang

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

September 4, 2025
SPPG Serdang

Klarifikasi SPPG Serdang Soal Dugaan Siswa SMPN 1 Kramatwatu yang Keracunan Menu MBG

September 4, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025

Recent News

Sekda Kota Serang

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

September 4, 2025
SPPG Serdang

Klarifikasi SPPG Serdang Soal Dugaan Siswa SMPN 1 Kramatwatu yang Keracunan Menu MBG

September 4, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda.

Navigate Site

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda.