BANTENRAYA.COM – Masa Jabatan Anggota DPRD Kota Cilegon akan berakhir perkiraan pada Oktober mendatang.
Dimana, pada masa akhir jabatan para anggota DPRD Kota Cilegon hanya akan mendapatkan uang pengabdian Rp9 juta per orang.
Saat berkahir masa jabatan, maka uang pengabdian akan diberikan
Selain itu, ada tabungan juga lewat Yayasan Purna Bahakti (Yarnati) yang setiap bulan disetorkan sebesar Rp157.500 per bulan.
Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan Keuangan dan Pelayanan Sekretariat DPRD Kota Cilegon Andi Lala menjelaskan, untuk anggota DPRD Kota Cilegon tidak akan ada dana pensiun. Namun, hanya akan mendapatkan uang jasa pengabdian.
Baca Juga: 45 Anggota DPRD Kota Serang Bakal Kantongi Dana Representatif Hingga Rp 12.600.0000
“Yang ada jasa pengabdian paling Rp8 juta sampai Rp9 juta saja per orang,” katanya, Senin 12 Februari 2024.
Sebenarnya, papar Andi, saat akhir jabatan nanti anggota DPRD Kota Cilegon juga akan diberikan uang tabungan yang ditabung dari awal menjabat setiap bulannya dengan setoran minimal Rp157.500 per bulan. Artinya, jika ditotal hanya dapat Rp9 juta saja paling kecil.
“Beda lagi dengan tabungan yang ditabung di awal oleh anggota sesuai yang ditabung anggota. Uangnya masuk ke Yarnati (Yayasan Purna Bhakti). Nilainya variatif tergantung anggota. Ada yang nabung Rp1 jt ada yang Rp5 juta ada yang Rp10 juta, wajibnya hanya Rp157.500,” jelasnya.
Besarannya, jelas Andi, ada yang mencapai ratusan juta. Namun, tidak semuanya karena jika rutin saja hanya mendapatkan kurang lebih Rp9 juta,” jelasnya.
Baca Juga: Saat Purna Tugas, 85 Anggota DPRD Banten akan Dapat Uang Pesangon, Berikut Besarannya
“Tidak semua (tabungannya ratusan juta). Kalau cuma menabung Rp157.000 kan paling dapat kurang lebih Rp9 juta saja,” jelasnya. (***)