BANTENRAYA. COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Lebak memberikan instruksi kepada Panwascam dan Pengawas Kelurahan / Desa atau PKD di 28 Kecamatan untuk patroli 24 jam di wilayahnya masing-masing, guna mencegah serangan fajar atau politik uang.
Diketahui, masa tenang Pemilu 2024 dimulai pada 12 sampai 13 Februari.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Dedi Hidayat mengatakan, selama masa tenang, aktivitas apapun yang berkaitan dengan kampanye dilarang dilakukan.
“Selain membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang, kami juga menginstruksikan kepada Panwascam dan PKD untuk melakukan patroli 24 jam,” kata dia kepada Banten Raya saat melakukan penertiban APK di Kecamatan Rangkasbitung, Minggu 11 Februari 2024.
Baca Juga: Masa Tenang Kampanye, KPU Kabupaten Lebak Fokus Distribusi Logistik Pemilu 2024
Ia mengungkapkan, tujuan memperketat pengawasan adalah untuk mencegah aksi money politics atau politik uang seperti bagi-bagi uang maupun barang selama masa tenang.
Lebih lanjut, selain jajaran pengawas hingga ke tingkat desa, Bawaslu Kabupaten Lebak berharap peran serta aktif masyarakat untuk ikut mengawasi dan mencegah praktik tersebut.
“Kami harap masyarakat yang melihat atau mengetahui tolong segera laporkan ke kami. Pengawasan pemilu juga sangat membutuhkan peran serta masyarakat agar bersama-sama mewujudkan pemilu yang bersih tanpa politik uang,” terang Dedi.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Lebak Deden Kurniawan mengimbau masyarakat tidak tergiur ikut dalam praktik tersebut, lantaran sanksi pidana dan denda terhadap para pelakunya diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Baca Juga: TPS Unik di Kelurahan Ciwaduk Dilombakan, Cara Jitu Tingkatkan Partisipasi Pemilih?
“Sanksi pidana bukan hanya kepada pelaksana, peserta atau tim kampanye. Di Pasal 523 ayat 1 itu disebutkan setiap orang, jadi kami imbau masyarakat menjauhi praktik (politik uang) tersebut,” jelas Deden.***














