BANTENRAYA.COM – Kelompok 99 kuliah kerja mahasiswa atau KKM Universitas Sultan Ageng Tirtayasa atau Untirta melaksanakan sosialisasi Pemilu 2024 di Kantor Balai Desa, Desa Cimancak, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Ketua Kelompok 99 KKM Untirta Aditya Nugroho Dwi Roso menyampaikan, kegiatan ini salah satu dari program kerja Kelompok 99 KKM Untirta, dengan tujuan untuk menyukseskan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024.
Dalam kegiatan ini, lanjutnya, diisi dengan materi terkait pencoblosan seperti menjelaskan terkait dengan daftar pemilih tetap yang merupakan daftar warga yang memiliki hak pilih sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Lebak.
“Bagi warga masyarakat Desa Cimancak, Kecamatan Bayah yang sudah masuk ke dalam DPT bisa memberikan hak suaranya pada tanggal 14 Februari 2024 sejak pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB,” katanya, Selasa, 6 Februari 2024.
Baca Juga: Waduh, Usulan BPJS Kesehatan Badan Adhock Kota Serang Ditolak
Sedangkan, daftar pemilih tambahan adalah seseorang yang memiliki hak memberikan suara, dan masuk ke dalam DPT namun warga yang bersangkutan berkeinginan pindah dari lokasi pemungutan suara asal.
Dalam kesempatan itu, Aditya juga mengajak peserta sosialisasi untuk stop golput, karena golput bukan solusi yang tepat dalam menyelesaikan persoalan kebangsaan.
Dengan memberikan hak suara pada Pemilu 2024 mendatang, warga masyarakat Bayah telah turut serta menentukan masa depan bangsa ini.
“Tentunya dengan memberikan hak suara bisa meningkatkan kualitas demokrasi, mempengaruhi kebijakan publik dan menghormati hak suara,” ujarnya.
Baca Juga: Antisipasi Hal Tak Terduga, Pemkot Serang Siagakan Ambulance di Tiap TPS saat Pemilu 2024
“Oleh karena itu, mari kita gunakan hak suara kita dengan bijak dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku,” sambung Aditya.
Ia menjelaskan, pemilu merupakan sarana untuk memilih mandataris rakyat, yang akan mengelola negara, merumuskan kebijakan publik, melindungi dan melayani rakyatnya dalam usaha mencapai cita-cita demokrasi yaitu masyarakat adil dan makmur.
Artinya pemilu sebuah mekanisme menuju perubahan, sehingga kontribusi nyata dari rakyat memiliki pengaruh untuk mewujudkan perubahan dengan berpartisipasi dalam pemilu, khususnya memilih pemimpin masa depan bangsa.
“Salah satu tujuan pemilu adalah memberikan kesempatan bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat untuk berpartisipasi menggunakan hak politiknya, dan menjadi sarana terjaminnya pergantian kepemimpinan dalam pemerintahan di pusat serta daerah dan perwakilan politik rakyat di parlemen secara konstitusional, regular lima tahun sekali dan damai” imbuhnya.***















