BANTENRAYA.COM- Mahasiswa yang ada di Provinsi Banten diharapkan menjadi kepanjangan tangan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten dalam rangka mengawasi pelayanan publik serta melaporkan bila ada pelanggaran.
Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan menyampaikan, para mahasiswa di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) sebagai agen perubahan juga sebagai bagian dari masyarakat umum dapat menjadi kepanjangan tangan Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di masyarakat. Pesan itu disampaikan saat menyambut mahasiswa Untirta yang akan melakukan magang di kantor Ombudsman Banten.
Pada kegiatan ini juga dilakukan penyambutan mahasiswa magang periode bulan September 2021 sebanyak lima mahasiswa Untirta yang akan menjalani program magang yang berdurasi satu bulan, dan satu mahasiswa magang periode bulan Agustus 2021 yang melakukan ekstensi durasi magang selama satu bulan.
Baca Juga: Ini Pendapat Wapres Ma’ruf Amin Terkait Pembelajaran Jarak Jauh
“Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari MoU antara Ombudsman Republik Indonesia dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang telah disepakati pada Oktober 2020 yang lalu,” kata Dedy, Kamis 16 September 2021.
Hadir pula dalam kesempatan itu Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten Zainal Muttaqin dan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Eni Nuraeni.
Tidak hanya bertugas memantau dan mengawasi, bahkan mahasiswa juga dapat melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi saat pelayanan publik berlangsung kepada Ombudsman Banten. Khususnya pelanggaran yang berhubungan dengan maladministrasi sebagaimana kewenangan yang dimiliki Ombudsman.
Baca Juga: Perubahan IMB ke PBG, DPRD dan Pemkot Serang Sepakat Bentuk Pansus Retribusi Daerah
Sebagaimana tugas Ombudsman yaitu menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Dedy.
Sementara fungsi Ombudsman adalah mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta badan swasta. Atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Terkait program magang yang dilakukan mahasiswa Untirta di Ombudsman Banten, Dedy mengatakan kegiatan itu berkaitan dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Pada bulan Agustus lalu, Ombudsman Banten menerima sedikitnya enam mahasiswa magang di Kantor Ombudsman Banten.
Baca Juga: Kondisi Atlet Banten Prima, Ini Pesan Tim Medis Jelang PON Papua
“Ke depan mungkin akan lebih banyak lagi mahasiswa yang akan magang di Ombudsman Banten mengingat adanya program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dari Kemdikbud,” ujar Dedy. ***