BANTENRAYA.COM – Sepanjang 2023, Dinas Sosial atau Dinsos Kabupaten Pandeglang memberikan bantuan tidak terduga atau BTT perbaikan kepada 347 rumah rusak akibat bencana.
Kepala Dinsos Kabupaten Pandeglang Sutoto mengatakan, kebanyakan rumah rusak tersebut dikarenakan bencana puting beliung yang melanda Kabupaten Pandeglang pada akhir 2023 lalu.
347 rumah yang dimaksud, kata Sutoto, tersebar di beberapa kecamatan se-Kabupaten Pandeglang.
“Di 2023 ada 347 keluarga yang rumahnya mendapat BTT tersebut. 347 rumah itu tersebar di Kecamatan Karangtanjung, Cadasari, Koroncong, Pandeglang, dan Majasari,” kata Sutoto kepada Banten Raya, Kamis, 25 Januari 2024.
Tak hanya rumah rusak yang diakibatkan bencana, Sutoto menjelaskan bahwa hal lain yang menjadi prioritas penerima BTT tersebut ialah masyarakat yang mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM.
Dikatakan Sutoto, bagi masyarakat yang tidak memiliki BPJS kesehatan namun tergolong fakir miskin, mereka juga berhak menerima BTT tersebut.
“Mereka yang tidak mampu membayar pengobatannya bisa mengajukan ke pemerintah daerah dengan membawa SKTM tersebut. Nanti akan dibiayai dengan anggaran BTT,” jelasnya.
Namun, kata dia, tak semua rumah sakit bisa menerima pasien yang pembayarannya menggunakan BTT. Bantuan tersebut hanya terdapat di dua rumah sakit di Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: Anggaran Minim, Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Kota Serang Terseok-seok
“Hanya pada rumah sakit negeri yang bisa memprosesnya, yakni rumah sakit Aulia dan RSUD Berkah Pandeglang,” ungkapnya.
Terkait total anggaran yang dialokasikan Pemkab Pandeglang untuk BTT tersebut, Sutoto tidak mengungkapkannya, namun yang pasti tiap penerima BTT mendapatkan besaran bantuan yang berbeda-beda.
“Batas tertingginya itu Rp 5 juta. Tapi kita liat, kalo rumah ya separah apa, atau yang sakit kebutuhannya berapa. Nanti dihitung. Kalo lebih dari Rp 5 juta ya bayar sendiri tambahannya,” terang dia.
Lebih rinci, untuk masyarakat miskin yang ingin mendapatkan BTT kesehatan, kata Sutoto, masyarakat harus terlebih dahulu membuat SKTM di desa atau kelurahannya masing-masing.
Baca Juga: Telkomsel Undian Poin Festival 2023 Umumkan Hadiah 5 Mobil Mewah
Setelah itu masyarakat yang sakit bisa dibawa ke rumah sakit, ketika memasuki tahap pembayaran, pemilik SKTM tersebut harus mengurusnya ke loket dinsos yang berada di mall pelayanan publik.
“Nah kalo untuk rumah terdampak bencana, pengusulannya harus melakukan verifikasi tingkat kerusakan oleh tim yang terdiri dari BPBD, dinsos, dan perkim. Setelah itu baru diputuskan oleh bupati, berikut dengan anggarannya,” jelasnya.
Di awal tahun 2024 ini, Sutoto mengklaim bahwa pemerintah juga sudah beberapa kali mengeluarkan BTT tersebut.
“Nah yang kemarin di Cimanuk itu udah ada beberapa usulan. Saat ini sedang verifikasi,” tandasnya.***