BANTENRAYA.COM – DPRD Kabupaten Pandeglang berinisiatif menggagas Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang larangan dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Pandeglang.
Penyusunan Raperda Minuman Keras atau Miras menindak lanjuti dorongan para ulama yang meminta DPRD Pandeglang merevisi Peraturan Daerah atau Perda Nomor 12 tahun 2007 tentang miras dengan kadar alkohol lima persen menjadi nol persen.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pandeglang, Dadi Radjadi mengatakan, disusunnya raperda larangan dan pengawasan minuman beralkohol sebagai bentuk tanggungjawab moral sekaligus meminimalisasi semakin banyaknya korban jiwa akibat minuman keras.
“Raperda inisiatif DPRD tentang larangan peredaran minuman beralkohol dilatarbelakangi adanya dampak negatif untuk kesehatan maupun ketertiban umum di masyarakat,” kata Dadi, pada rapat paripurna raperda inisiatif DPRD mengenai larangan dan pengawasan minuman beralkohol di Pandeglang, Rabu 24 Januari 2024.
Baca Juga: 17 Rumah Rusak Terdampak Puting Beliung di Pandeglang Tak Terima Bantuan Dana Stimulan
Dibuatnya raperda miras, kata Dadi, dapat meminimalisasi peredaran miras di wilayah Pandeglang.
Apalagi Kabupaten Pandelang merupakan kota ulama.
“Mengingat Pandeglang daerah agamis sebagai kota seribu ulama sejuta santri, maka perlu dibuatnya regulasi larangan dan pengawasan peredaran miras,” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi mengatakan, raperda larangan dan pengawasan minuman beralkohol akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Baca Juga: Kesal Karena Tanaman Jagungnya Tak Sesuai Harapan, Petani Ini Banjir Dukungan dari Netizen
Pembahasan raperda akan melibatkan pemerintah daerah, dan tokoh agama.
“Raperda ini nanti akan ditindak lanjuti pansus (panitia khusus) bersama pemda. Pembahasannya lebih kepada skema regulasinya saja,” ujarnya.
Kata Udi, dalam raperda akan dibahas mana saja wilayah atau kecamatan yang dilarang beredarnya miras.
Dengan harapan peredaran miras mendapat pengawasan lebih ketat.
Baca Juga: Cara Beli Tiket Konser Bruno Mars di Singapura, Semudah Ini!
“Nanti akan kita bahas kembali. Nanti kita tentukan zona mana saja yang dilarang miras. Setelah ada kajian, baru bisa diputuskan menjadi perda,” katanya.
Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan, siap duduk bersama DPRD untuk membahas raperda larangan dan pengawasan minuman beralkohol.
Dengan harapan peredaran miras di Pandeglang dapat ditekan sesuai harapan masyarakat.
“Sehubungan dengan adanya raperda inisiatif DPRD mengenai larangan dan pengawasan minuman beralkohol, kami menyambut baik dan mengapresiasi. Kami bersedia membahas bersama mengenai subtansi dari raperda itu, agar raperda itu tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” terangnya.***

















