BANTENRAYA.COM – Ribuan Alat Peraga Kampanye atau APK peserta Pemilu 2024 diamankan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
APK Pemilu 2024 yang berhasil ditertibkan diamankan di Kantor Bawaslu Kabupaten Pandeglang di Jalan Widagdo, Kecamatan Pandeglang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin mengatakan, APK Pemilu 2024 diamankan hasil penertiban yang telah dilakukan Bawaslu bersama Satpol PP Pandeglang.
Di mana APK itu ditertibkan Bawaslu Kabupaten Pandeglang, karena menyalahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye.
Baca Juga: Ace Hardware Banjir Promo di Januari 2024, Ada Produk Kesehatan dan Alat Memasak Ini
“Dari hasil penertiban, kami mangamankan reklame sebanyak 1.501 buah, spanduk 1.017 buah, umbul-umbul 105 buah, pamplet 4 buah, poster 3.677 buah, stiker 272 buah, dan APK lainnya 909 buah dengan total 7.485 APK,” kata Didin, Kamis 18 Januari 2024.
Kata Didin, APK tersebut diamankan karena melanggar PKPU.
Dari aturan KPU sudah jelas ada beberapa tempat yang dilarang dipasang APK, diantaranya area jalan protokol, hingga dipasang di pohon.
“Ini jenis APK yang ditertibkan pada masa kampanye yang melanggar ketentuan,” ujarnya.
Baca Juga: Jelang Laga Lawan Vietnam di Piala Asia 2023, Ini Kata Shin Tae-yong
Dengan adanya penertiban tersebut, Didin mengingatkan, peserta Pemilu 2024 untuk tidak melanggar peraturan kampanye Pemilu.
Diimbau kepada peserta Pemilu 2024 untuk melakukan pemasangan APK memperhatikan PKPU.
“Diingatkan kepada peserta Pemilu 2024 agar memasang APK sesuai ketentuan PKPU nomor 15 tahun 2023, dan SK KPU Pandeglang nomor 520 tahun 2023 tentang lokasi pemasangan APK,” pesannya.
Menurutnya, saat ini APK Pemilu hasil penertiban diamankan di kantor Bawaslu.
Baca Juga: Inilah 3 Pemain Timnas Indonesia yang Terancam Absen Lawan Vietnam, Siapa Sajakah Dia?
Rencananya, APK tersebut akan dimusnahkan.
“Sekarang APK ini kami amankan, dan disimpan. Nanti pas masa tenang dimusnahkan,” katanya. ***