Kamis, 9 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 9 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Diundang ke Kantor Dinas Pol PP Kota Cilegon, Pengelola Tempat Hiburan Malam Diminta Komitmen

Hamdi Ibrahim Oleh: Hamdi Ibrahim
10 Januari 2024 | 18:47
Diundang ke Kantor Dinas Pol PP Kota Cilegon, Pengelola Tempat Hiburan Malam Diminta Komitmen

Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Undang-Undang (Gakkum) dari Dinas Satpol PP Kota Cilegon Rahmat saat ditemui di ruangannya, Rabu, 10 Januari 2024. Hamdi Ibrahim/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Belasan pemilik cafe di Kota Cilegon dipanggil Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Pol PP Kota Cilegon pada Rabu, 10 Januari 2024.

Pemanggilan terhadap belasan pemilik café yang juga menyediakan tempat hiburan malam seperti live music ini karena dianggap bandel atau tidak mengindahkan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif.

Kepala Bidang Penegakkan Undang-Undang dari Dinas Pol PP Kota Cilegon Rahmat mengatakan, pemanggilan terhadap belasan pemilik cafe di Kota Cilegon ini karena dianggap meresahkan dan mengganggu masyarakat sekitar.

“Jadi ini karena ada aduan dari masyarakat bersamaan dari pengawasan kita juga, di mana banyak yang melanggar Perda, kita panggil 18 pemilik cafe hari ini,” kata Rahmat kepada Banten Raya, Rabu, 10 Januari 2024.

 Baca Juga: Ahmad Furqon Resmi Nahkodai Aspekindo Pandeglang, Bercita-cita Sejajarkan dengan Asosiasi Lain

Rahmat menjelaskan, pada Perda Nomor 5 Tahun 2021 diatur tentang jam tayang untuk cafe dan resto terkait jam buka dan tutup.

Pemilik cafe yang dipanggil ini, sambungnya, karena dinilai melanggar jam tayang atau melebihi waktu yang sudah diatur di dalam Perda itu.

“Kalau di dalam Perda itu pukul 00.00 WIB (jam beroperasi), tetapi banyak yang baru tutup jam 1, jam 2, bahkan jam 3,” ungkapnya.

“Makanya kami inisiatif mengumpulkan pemilihan cafe atau THM (tempat hiburan malam) untuk berkumpul di sini untuk menyamakan persepsi,” lanjutnya.

 Baca Juga: Wow! 30 Ribu Hektare Lahan Pantai Utara dan Selatan Banten Akan Ditanami Padi

Rahmat menjelaskan, tujuan memanggil pemilik cafe ini untuk membuat surat pernyataan agar berkomitmen untuk mematuhi aturan yang ada di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif.

Menurutnya, ini merupakan upaya untuk memberikan teguran sebelum dilakukannya pemberian sanksi bagi cafe-cafe yang melanggar.

“Kita kasih surat pernyataan dulu, seandainya dalam surat pernyataan itu tidak diindahkan, nanti ada teguran satu, teguran dua, dan teguran tiga,” tegasnya.

“Seandainya tidak diindahkan juga, nanti ada penutupan atau penyegelan, bahkan izin usaha dicabut tanpa adanya tuntutan dalam bentuk apapun,” lanjutnya.

 Baca Juga: 1 Orang Meninggal Dunia Karena DBD, Kecamatan Purwakarta Jadi yang Tertinggi

Kepala Seksi Penyuluhan dan Penanganan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Dinas Pol PP Kota Cilegon Anry Setiawan menyampaikan, cafe yang dipanggil itu tidak ada laporan atau temuan adanya wanita malam atau kupu-kupu malam.

Anry mengatakan, pemanggilan ini terkait laporan atau indikasi adanya minum keras atau miras dan pelanggaran jam operasional.

“Jadi yang sering kita ketahui itu, cafe tersebut melanggar jam tayang, yang seharusnya pukul 00.00 WIB, ini ada yang masih buka sampai jam satu lebih,” ujar dia.

Menurut Anry, di lapangan, pihaknya masih memberikan keringanan kepada pemilik cafe untuk tutup pada pukul 01.00 WIB.

BACAJUGA:

sertifikat higienis dapur MBG

Dapur MBG Belum Punay Sertifikat Higienis, Dinkes Kota Cilegon Akui Tak Ada Anggaran

9 Oktober 2025 | 18:30
DPRD Banten

Revisi Perda Lingkungan Hidup, DPRD Banten Serius Hadapi Krisis Lingkungan

9 Oktober 2025 | 17:43
P4GN

Ketua DPRD Kota Serang Apresiasi Sosialisasi P4GN oleh DANRIM BCM Foundation

9 Oktober 2025 | 17:09
Pemancingan

Rahasia Pemancingan Ikan Milik Teten, Eksis Lebih dari 30 Tahun di Kota Serang

9 Oktober 2025 | 16:43

 Baca Juga: Kelompok Tani Asal Pandeglang Berhasil Ekspor Buah Manggis ke China, Sehari Hasilkan 12 Ton

Artinya, ada waktu satu jam buat pemilik melakukan beres-beres sebelum menutup cafenya.

“Memang kita kasih waktu setengah sampai satu jam buat beres-beres, yang penting close order jam 12 tepat,” pungkasnya.***

Tags: jam tayangKota CilegonmirasPol PPtempat hiburan malam
Previous Post

Ogah Kecolongan, PDIP Kota Cilegon Kerahkan 6.265 Pengawas Kawal Pencoblosan di TPS

Next Post

Duhhh…. Satu Keluarga di Cikulur Kabupaten Lebak Alami Kelumpuhan, Tinggal Bersama di Rumah Panggung

Related Posts

sertifikat higienis dapur MBG
Daerah

Dapur MBG Belum Punay Sertifikat Higienis, Dinkes Kota Cilegon Akui Tak Ada Anggaran

9 Oktober 2025 | 18:30
DPRD Banten
Daerah

Revisi Perda Lingkungan Hidup, DPRD Banten Serius Hadapi Krisis Lingkungan

9 Oktober 2025 | 17:43
P4GN
Daerah

Ketua DPRD Kota Serang Apresiasi Sosialisasi P4GN oleh DANRIM BCM Foundation

9 Oktober 2025 | 17:09
Pemancingan
Daerah

Rahasia Pemancingan Ikan Milik Teten, Eksis Lebih dari 30 Tahun di Kota Serang

9 Oktober 2025 | 16:43
Pengangguran
Daerah

Pengangguran Masih Tinggi, Muhibbin Minta Disnakertrans Serius Tangani tersebut

9 Oktober 2025 | 16:35
persita tangerang
Daerah

Persita Tangerang Muda Siap Tampil di Elite Pro Academy, U20 Akan Menjamu Persijap Jepara

9 Oktober 2025 | 16:33
Load More
Next Post
Duhhh.... Satu Keluarga di Cikulur Kabupaten Lebak Alami Kelumpuhan, Tinggal Bersama di Rumah Panggung

Duhhh.... Satu Keluarga di Cikulur Kabupaten Lebak Alami Kelumpuhan, Tinggal Bersama di Rumah Panggung

Perumahan di Kabupaten Serang Sering Terendam, Diduga Abaikan Rekomendasi Peil Banjir

Perumahan di Kabupaten Serang Sering Terendam, Diduga Abaikan Rekomendasi Peil Banjir

Sedang Keluar, Warga di Lebak Tiba-tiba Dapat WA dari Tetangga Rumah Sudah Hangus Terbakar

Sedang Keluar, Warga di Lebak Tiba-tiba Dapat WA dari Tetangga Rumah Sudah Hangus Terbakar

Disdukcapil Kabupaten Serang Telusuri Identitas Belasan ODGJ, Ada yang Terkonfirmasi dengan Keluarganya

Disdukcapil Kabupaten Serang Telusuri Identitas Belasan ODGJ, Ada yang Terkonfirmasi dengan Keluarganya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Honorer di Kota Cilegon

    450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadhif Basalamah Banjir Komentar Usai Dikaitkan dengan Azizah Salsha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Jadi Staf Kesra Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades di Kabupaten Serang Protes, Minta Tambahan Insentif ke Bupati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tempat Les di Cilegon Yang Tak Miliki Izin Rekomendasi Akan Ditutup Dindikbud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

HP Samsung

Pengguna Samsung Wajib Baca! Terapkan 5 Cara Ini Biar HP Kamu Bisa Lebih Aman

9 Oktober 2025 | 18:40
Mercedes Benz SLK 55 AMG

Mercedes Benz SLK 55 AMG Koleksi Terbaru Fitra Eri, Cek Kekurangan dan Kelebihannya

9 Oktober 2025 | 18:40
sertifikat higienis dapur MBG

Dapur MBG Belum Punay Sertifikat Higienis, Dinkes Kota Cilegon Akui Tak Ada Anggaran

9 Oktober 2025 | 18:30
first lady episode 6

Spoiler Drama First Lady Episode 6 Sub Indo: Masa Lalu Soo Yeon dan Hae Rin

9 Oktober 2025 | 18:19

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda