BANTENRAYA.COM – Belasan pemilik cafe di Kota Cilegon dipanggil Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Pol PP Kota Cilegon pada Rabu, 10 Januari 2024.
Pemanggilan terhadap belasan pemilik café yang juga menyediakan tempat hiburan malam seperti live music ini karena dianggap bandel atau tidak mengindahkan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif.
Kepala Bidang Penegakkan Undang-Undang dari Dinas Pol PP Kota Cilegon Rahmat mengatakan, pemanggilan terhadap belasan pemilik cafe di Kota Cilegon ini karena dianggap meresahkan dan mengganggu masyarakat sekitar.
“Jadi ini karena ada aduan dari masyarakat bersamaan dari pengawasan kita juga, di mana banyak yang melanggar Perda, kita panggil 18 pemilik cafe hari ini,” kata Rahmat kepada Banten Raya, Rabu, 10 Januari 2024.
Baca Juga: Ahmad Furqon Resmi Nahkodai Aspekindo Pandeglang, Bercita-cita Sejajarkan dengan Asosiasi Lain
Rahmat menjelaskan, pada Perda Nomor 5 Tahun 2021 diatur tentang jam tayang untuk cafe dan resto terkait jam buka dan tutup.
Pemilik cafe yang dipanggil ini, sambungnya, karena dinilai melanggar jam tayang atau melebihi waktu yang sudah diatur di dalam Perda itu.
“Kalau di dalam Perda itu pukul 00.00 WIB (jam beroperasi), tetapi banyak yang baru tutup jam 1, jam 2, bahkan jam 3,” ungkapnya.
“Makanya kami inisiatif mengumpulkan pemilihan cafe atau THM (tempat hiburan malam) untuk berkumpul di sini untuk menyamakan persepsi,” lanjutnya.
Baca Juga: Wow! 30 Ribu Hektare Lahan Pantai Utara dan Selatan Banten Akan Ditanami Padi
Rahmat menjelaskan, tujuan memanggil pemilik cafe ini untuk membuat surat pernyataan agar berkomitmen untuk mematuhi aturan yang ada di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif.
Menurutnya, ini merupakan upaya untuk memberikan teguran sebelum dilakukannya pemberian sanksi bagi cafe-cafe yang melanggar.
“Kita kasih surat pernyataan dulu, seandainya dalam surat pernyataan itu tidak diindahkan, nanti ada teguran satu, teguran dua, dan teguran tiga,” tegasnya.
“Seandainya tidak diindahkan juga, nanti ada penutupan atau penyegelan, bahkan izin usaha dicabut tanpa adanya tuntutan dalam bentuk apapun,” lanjutnya.
Baca Juga: 1 Orang Meninggal Dunia Karena DBD, Kecamatan Purwakarta Jadi yang Tertinggi
Kepala Seksi Penyuluhan dan Penanganan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Dinas Pol PP Kota Cilegon Anry Setiawan menyampaikan, cafe yang dipanggil itu tidak ada laporan atau temuan adanya wanita malam atau kupu-kupu malam.
Anry mengatakan, pemanggilan ini terkait laporan atau indikasi adanya minum keras atau miras dan pelanggaran jam operasional.
“Jadi yang sering kita ketahui itu, cafe tersebut melanggar jam tayang, yang seharusnya pukul 00.00 WIB, ini ada yang masih buka sampai jam satu lebih,” ujar dia.
Menurut Anry, di lapangan, pihaknya masih memberikan keringanan kepada pemilik cafe untuk tutup pada pukul 01.00 WIB.
Baca Juga: Kelompok Tani Asal Pandeglang Berhasil Ekspor Buah Manggis ke China, Sehari Hasilkan 12 Ton
Artinya, ada waktu satu jam buat pemilik melakukan beres-beres sebelum menutup cafenya.
“Memang kita kasih waktu setengah sampai satu jam buat beres-beres, yang penting close order jam 12 tepat,” pungkasnya.***