Selasa, 16 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 16 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Diundang ke Kantor Dinas Pol PP Kota Cilegon, Pengelola Tempat Hiburan Malam Diminta Komitmen

Hamdi Ibrahim Oleh: Hamdi Ibrahim
10 Januari 2024 | 18:47
Diundang ke Kantor Dinas Pol PP Kota Cilegon, Pengelola Tempat Hiburan Malam Diminta Komitmen

Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Undang-Undang (Gakkum) dari Dinas Satpol PP Kota Cilegon Rahmat saat ditemui di ruangannya, Rabu, 10 Januari 2024. Hamdi Ibrahim/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Belasan pemilik cafe di Kota Cilegon dipanggil Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Pol PP Kota Cilegon pada Rabu, 10 Januari 2024.

Pemanggilan terhadap belasan pemilik café yang juga menyediakan tempat hiburan malam seperti live music ini karena dianggap bandel atau tidak mengindahkan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif.

Kepala Bidang Penegakkan Undang-Undang dari Dinas Pol PP Kota Cilegon Rahmat mengatakan, pemanggilan terhadap belasan pemilik cafe di Kota Cilegon ini karena dianggap meresahkan dan mengganggu masyarakat sekitar.

“Jadi ini karena ada aduan dari masyarakat bersamaan dari pengawasan kita juga, di mana banyak yang melanggar Perda, kita panggil 18 pemilik cafe hari ini,” kata Rahmat kepada Banten Raya, Rabu, 10 Januari 2024.

 Baca Juga: Ahmad Furqon Resmi Nahkodai Aspekindo Pandeglang, Bercita-cita Sejajarkan dengan Asosiasi Lain

Rahmat menjelaskan, pada Perda Nomor 5 Tahun 2021 diatur tentang jam tayang untuk cafe dan resto terkait jam buka dan tutup.

Pemilik cafe yang dipanggil ini, sambungnya, karena dinilai melanggar jam tayang atau melebihi waktu yang sudah diatur di dalam Perda itu.

“Kalau di dalam Perda itu pukul 00.00 WIB (jam beroperasi), tetapi banyak yang baru tutup jam 1, jam 2, bahkan jam 3,” ungkapnya.

“Makanya kami inisiatif mengumpulkan pemilihan cafe atau THM (tempat hiburan malam) untuk berkumpul di sini untuk menyamakan persepsi,” lanjutnya.

 Baca Juga: Wow! 30 Ribu Hektare Lahan Pantai Utara dan Selatan Banten Akan Ditanami Padi

Rahmat menjelaskan, tujuan memanggil pemilik cafe ini untuk membuat surat pernyataan agar berkomitmen untuk mematuhi aturan yang ada di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif.

Menurutnya, ini merupakan upaya untuk memberikan teguran sebelum dilakukannya pemberian sanksi bagi cafe-cafe yang melanggar.

“Kita kasih surat pernyataan dulu, seandainya dalam surat pernyataan itu tidak diindahkan, nanti ada teguran satu, teguran dua, dan teguran tiga,” tegasnya.

BACAJUGA:

Digitalisasi pendidikan

Digitalisasi Pendidikan dan Tantangan Arah Pembelajaran di Banten

16 Desember 2025 | 08:17
PKS

Fraksi PKS DPRD Lebak Minta Raperda Prioritaskan untuk Kemaslahatan Masyarakat

16 Desember 2025 | 08:00
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan. (Dokumentasi pribadi Hendry Gunawan)

Banten Urutan 8 Nasional soal Kekerasan Anak dan Perempuan

16 Desember 2025 | 07:54
Riski Juniansyah

Rizki Persembahkan Emas Angkat Besi dan Cetak Rekor di SEA Games Thailand 2025

16 Desember 2025 | 07:00

“Seandainya tidak diindahkan juga, nanti ada penutupan atau penyegelan, bahkan izin usaha dicabut tanpa adanya tuntutan dalam bentuk apapun,” lanjutnya.

 Baca Juga: 1 Orang Meninggal Dunia Karena DBD, Kecamatan Purwakarta Jadi yang Tertinggi

Kepala Seksi Penyuluhan dan Penanganan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Dinas Pol PP Kota Cilegon Anry Setiawan menyampaikan, cafe yang dipanggil itu tidak ada laporan atau temuan adanya wanita malam atau kupu-kupu malam.

Anry mengatakan, pemanggilan ini terkait laporan atau indikasi adanya minum keras atau miras dan pelanggaran jam operasional.

“Jadi yang sering kita ketahui itu, cafe tersebut melanggar jam tayang, yang seharusnya pukul 00.00 WIB, ini ada yang masih buka sampai jam satu lebih,” ujar dia.

Menurut Anry, di lapangan, pihaknya masih memberikan keringanan kepada pemilik cafe untuk tutup pada pukul 01.00 WIB.

 Baca Juga: Kelompok Tani Asal Pandeglang Berhasil Ekspor Buah Manggis ke China, Sehari Hasilkan 12 Ton

Artinya, ada waktu satu jam buat pemilik melakukan beres-beres sebelum menutup cafenya.

“Memang kita kasih waktu setengah sampai satu jam buat beres-beres, yang penting close order jam 12 tepat,” pungkasnya.***

Tags: jam tayangKota CilegonmirasPol PPtempat hiburan malam
Previous Post

Ogah Kecolongan, PDIP Kota Cilegon Kerahkan 6.265 Pengawas Kawal Pencoblosan di TPS

Next Post

Duhhh…. Satu Keluarga di Cikulur Kabupaten Lebak Alami Kelumpuhan, Tinggal Bersama di Rumah Panggung

Related Posts

Digitalisasi pendidikan
Daerah

Digitalisasi Pendidikan dan Tantangan Arah Pembelajaran di Banten

16 Desember 2025 | 08:17
PKS
Daerah

Fraksi PKS DPRD Lebak Minta Raperda Prioritaskan untuk Kemaslahatan Masyarakat

16 Desember 2025 | 08:00
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan. (Dokumentasi pribadi Hendry Gunawan)
Daerah

Banten Urutan 8 Nasional soal Kekerasan Anak dan Perempuan

16 Desember 2025 | 07:54
Riski Juniansyah
Daerah

Rizki Persembahkan Emas Angkat Besi dan Cetak Rekor di SEA Games Thailand 2025

16 Desember 2025 | 07:00
PKS
Daerah

PKS Banten Bakal Buat Sumur Bor untuk Korban Bencana Alam di Aceh dan Sumatera

15 Desember 2025 | 21:04
serang
Daerah

Teken MoU dengan BBPVP, Pemkot Serang Bakal Kirim Warga Kota Serang Kerja ke Luar Negeri

15 Desember 2025 | 20:56
Load More

Popular

  • Pemprov Banten

    25 ASN Pemprov Banten Kena Sanksi Disiplin, 10 Kasus Tergolong Pelanggaran Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Lengkap 3 Besar Open Bidding 6 Jabatan Eselon II di Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karang Taruna Cilegon Terus Memanas, Karteker PNKT Dinilai Terlalu Dipaksakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sulit Cari Kerja di Kota Sendiri, 265 Warga Lebak Adu Nasib ke Luar Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Aya dan Jule Kembali Viral, Yuka Sempat Puji Mantan Istri Na Dae Hoon Sholehah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pejabat Eselon III Duduki Plt Asda II Setda Kota Cilegon, Achmad Jubaedi Dipasang Pimpin Bappeda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Peserta Open Bidding Jabatan Eselon II Pemkab Serang yang Masuk Tiga Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duduk Bareng Siswa, Budi Rustandi Baca Al-Quran di SMP Negeri 1 Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN Pemkab Tengerang Raih Nilai Tertinggi di Open Bidding Kepala BKPSDM Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

PKS

Fraksi PKS DPRD Lebak Minta Raperda Prioritaskan untuk Kemaslahatan Masyarakat

16 Desember 2025 | 08:00
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan. (Dokumentasi pribadi Hendry Gunawan)

Banten Urutan 8 Nasional soal Kekerasan Anak dan Perempuan

16 Desember 2025 | 07:54
Riski Juniansyah

Rizki Persembahkan Emas Angkat Besi dan Cetak Rekor di SEA Games Thailand 2025

16 Desember 2025 | 07:00
b erl

B Erl Nonton Bareng Ratusan Mitra, Cara Jalin Kebersamaan untuk Tumbuh Kembang

16 Desember 2025 | 06:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda