BANTENRAYA.COM – Seorang perempuan paruh baya di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang diamankan Polres Serang.
Perempuan paruh baya diamankan lantaran diduga menjajakan pekerja seks komersial atau PSK di sebuah warung remang-remang di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Perempuan paruh baya yang diamankan tersebut berinisial MAS dengan usia 50 tahun.
Kini perempuan paruh baya tersebut digiring ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Serang.
Baca Juga: Seret Bobby Nasution, Siapakah Clara Wirianda? Simak Profil, Biodata Hingga Instagram Sang Selebgram
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, terbongkarnya bisnis esek-esek ini, bermula dari informasi masyarakat yang resah lantaran warung milik tersangka dijadikan tempat bisnis prostitusi.
“Dari informasi tersebut Tim Unit PPA kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi,” katanya kepada awak media, Senin, 8 Januari 2024.
Andi mengungkapkan, Unit PPA Polres Serang kemudian melakukan penggerebegan MAS di tempat usahanya.
Dari lokasi warung remang-remang tersebut, petugas juga mengamankan MAR yang sedang melayani tamu laki-laki dalam kamar.
“Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, MAR dan MAS diamankan ke Mapolres Serang,” ungkapnya.
Andi menerangkan dalam pemeriksaan MAS yang diketahui warga Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang itu telah menjajakan MAR kepada sejumlah pria hidung belang, dengan tarif sekitar Rp300 ribu.
“MAS menyiapkan MAR untuk melayani tamu lelakinya untuk berkencan. Kemudian tersangka MAS menerima uang sebesar Rp300 ribu dari pelanggan,” terangnya.
Lebih lanjut, Andi menambahkan uang dari pelanggan itu, kemudian diserahkan kepada MAR sebesar Rp200 ribu. Sisanya diambil oleh MAS sebagai jasa mucikari.
Baca Juga: 3 Bocah Tenggelam di Sungai Irigasi Tambak Pamarayan, Ada yang Meninggal Dunia
“Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka MAS mendapatkan keuntungan sebesar 100 ribu rupiah,” tambahnya.
Menurut Andi, bisnis prostitusi yang dilakukan MAS ini sudah berlangsung selama sekitar 1 tahun.
Motif dari bisnis haram ini untuk mendapatkan keuntungan.
“Sudah satu tahunan, menjajakan korban,” ujarnya.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Asal Sawah Luhur Kota Serang Gantung Diri, Baru Tiga Bulan Pulang ke Tanah Air
Andi menegaskan akibat perbuatannya, tersangka MAS dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang seks komersial.
“Untuk ancaman hukuman maksimal 16 bulan penjara,” tegasnya.***



















