Minggu, 8 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 8 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Polres Serang Amankan Perempuan Paruh Baya di Jawilan, Cari Untung Rp 100 Ribu Dari Jajakan PSK ke Lelaki Hidung Belang

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
8 Januari 2024 | 18:23
Polres Serang Amankan Perempuan Paruh Baya di Jawilan, Cari Untung Rp 100 Ribu Dari Jajakan PSK ke Lelaki Hidung Belang

Perempuan paruh baya penjaja PSK di Jawilan diamankan Polres Serang. Unit PPA Polres Serang

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Seorang perempuan paruh baya di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang diamankan Polres Serang.

Perempuan paruh baya diamankan lantaran diduga menjajakan pekerja seks komersial atau PSK di sebuah warung remang-remang di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

ADVERTISEMENT

Perempuan paruh baya yang diamankan tersebut berinisial MAS dengan usia 50 tahun.

Kini perempuan paruh baya tersebut digiring ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Serang.

 Baca Juga: Seret Bobby Nasution, Siapakah Clara Wirianda? Simak Profil, Biodata Hingga Instagram Sang Selebgram

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, terbongkarnya bisnis esek-esek ini, bermula dari informasi masyarakat yang resah lantaran warung milik tersangka dijadikan tempat bisnis prostitusi.

BACAJUGA:

Wilmar Group gelar buka puasa bersama

Penuh Keakraban, Wilmar Group Gelar Buka Puasa Bersama Ratusan Warga dan Anak Yatim

7 Maret 2026 | 18:12
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat meninjau rumah warganya yang ambruk di Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Sabtu 7 Maret 2026. (Andika/Bantenraya.com)

Ibu Tewas Anak Luka Memar usai Rumah Ambruk di Ciruas, Bupati Serang langsung Turun Cek Situasi

7 Maret 2026 | 16:00
Ilustrasi. Arus mudik di Gerbang Tol Merak, belum lama ini. Berikut bacaan doa agar mudik Lebaran 2024 diberi kelancaran. (Ainul Gillang/Bantenraya.com)

Bacaan Doa Sebelum Mudik Lebaran 2026, Yuk Tundukan Kepala 1 Menit Demi Keberkahan di Perjalanan

7 Maret 2026 | 15:00
Ilustrasi. Destinasi wisata di Banten untuk isi libur Lebaran 2026. (Mia Reva/Bantenraya.com)

5 Wisata di Banten yang Jadi Pilihan Tepat Isi Libur Lebaran 2026, Nomor 3 Paling Bisa Jadi Paling Seru Syahdu

7 Maret 2026 | 14:00

“Dari informasi tersebut Tim Unit PPA kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi,” katanya kepada awak media, Senin, 8 Januari 2024.

Andi mengungkapkan, Unit PPA Polres Serang kemudian melakukan penggerebegan MAS di tempat usahanya.

Dari lokasi warung remang-remang tersebut, petugas juga mengamankan MAR yang sedang melayani tamu laki-laki dalam kamar.

 Baca Juga: Anies Baswedan dan Cak Imin Diduga Sindir Prabowo Saat Live TikTok Pasca Debat Capres, Ini Perkataan yang Dilontarkan

“Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, MAR dan MAS diamankan ke Mapolres Serang,” ungkapnya.

Andi menerangkan dalam pemeriksaan MAS yang diketahui warga Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang itu telah menjajakan MAR kepada sejumlah pria hidung belang, dengan tarif sekitar Rp300 ribu.

“MAS menyiapkan MAR untuk melayani tamu lelakinya untuk berkencan. Kemudian tersangka MAS menerima uang sebesar Rp300 ribu dari pelanggan,” terangnya.

Lebih lanjut, Andi menambahkan uang dari pelanggan itu, kemudian diserahkan kepada MAR sebesar Rp200 ribu. Sisanya diambil oleh MAS sebagai jasa mucikari.

 Baca Juga: 3 Bocah Tenggelam di Sungai Irigasi Tambak Pamarayan, Ada yang Meninggal Dunia

“Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka MAS mendapatkan keuntungan sebesar 100 ribu rupiah,” tambahnya.

Menurut Andi, bisnis prostitusi yang dilakukan MAS ini sudah berlangsung selama sekitar 1 tahun.

Motif dari bisnis haram ini untuk mendapatkan keuntungan.

“Sudah satu tahunan, menjajakan korban,” ujarnya.

 Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Asal Sawah Luhur Kota Serang Gantung Diri, Baru Tiga Bulan Pulang ke Tanah Air

Andi menegaskan akibat perbuatannya, tersangka MAS dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang seks komersial.

“Untuk ancaman hukuman maksimal 16 bulan penjara,” tegasnya.***

Tags: jawilanlelaki hidung belangPerempuan Paruh bayapolres serangPSK
Previous Post

Seret Bobby Nasution, Siapakah Clara Wirianda? Simak Profil, Biodata Hingga Instagram Sang Selebgram

Next Post

Heboh Soal Dana Alutsista! Jubir Menhan Bantah Penyataan Anies Baswedan, Sebut Sebagai Fitnah dan Hoaks

Related Posts

Wilmar Group gelar buka puasa bersama
Daerah

Penuh Keakraban, Wilmar Group Gelar Buka Puasa Bersama Ratusan Warga dan Anak Yatim

7 Maret 2026 | 18:12
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat meninjau rumah warganya yang ambruk di Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Sabtu 7 Maret 2026. (Andika/Bantenraya.com)
Daerah

Ibu Tewas Anak Luka Memar usai Rumah Ambruk di Ciruas, Bupati Serang langsung Turun Cek Situasi

7 Maret 2026 | 16:00
Ilustrasi. Arus mudik di Gerbang Tol Merak, belum lama ini. Berikut bacaan doa agar mudik Lebaran 2024 diberi kelancaran. (Ainul Gillang/Bantenraya.com)
Daerah

Bacaan Doa Sebelum Mudik Lebaran 2026, Yuk Tundukan Kepala 1 Menit Demi Keberkahan di Perjalanan

7 Maret 2026 | 15:00
Ilustrasi. Destinasi wisata di Banten untuk isi libur Lebaran 2026. (Mia Reva/Bantenraya.com)
Daerah

5 Wisata di Banten yang Jadi Pilihan Tepat Isi Libur Lebaran 2026, Nomor 3 Paling Bisa Jadi Paling Seru Syahdu

7 Maret 2026 | 14:00
Borneo FC akan hadapi Persebaya di momen HUT ke-12. (Instagram/@borneofc.id)
Daerah

Borneo FC vs Persebaya, Kemenangan Jadi Harga Mati untuk Kado Ultah Pesut Etam

7 Maret 2026 | 13:15
Masyarakat Kecamatan Kramatwatu menghadiri kegiatan reses Anggota DPRD Kabupaten Serang Tb Mohammad Sholeh. (Andika/Bantenraya.com)
Daerah

Warga Kabupaten Serang Adukan Soal MBG dan BPJS Kesehatan PBI ke Politisi PKS

7 Maret 2026 | 13:00
Load More

Popular

  • Walikota Serang Budi Rustandi meninjau kantor Dishub Kota Serang, Selasa 3 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Walikota Serang Budi Rustandi Kasih Jatah Rp4 Miliar di Perubahan untuk Direhab Kantor Dishub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu di Lebak Dipastikan Dapat THR, Pegawai : Bertahun-tahun Jadi Honorer Belum Pernah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Pemkot Cilegon Dibuka Transparan, Warga Bisa Akses Cukup Via Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Fraksi Golkar Lebak Minta Pemkab Percepat Perbaikan Jalan Rusak di Kawasan Wisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan Rp100 Miliar untuk THR ASN dan Anggota Dewan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi Reses DPRD Kota Cilegon Masuk Radar Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadapi Madura United di Indomilk Arena, Laga Terakhir Persita Sebelum Lebaran 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pebulutangkis Muda Indonesia Tembus Semi Final All England 2026, Dijuluki Tititan The Minions

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Titah Gubernur Banten Turun, ASN Pemprov Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Vidi Aldiano meninggal dunia

Kabar Duka! Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Melawan Kanker Ginjal

7 Maret 2026 | 19:49
Tampilan desain twibbon Hari Perempuan Internasional 2026 (Twibbonize)

7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

7 Maret 2026 | 19:36
Wilmar Group gelar buka puasa bersama

Penuh Keakraban, Wilmar Group Gelar Buka Puasa Bersama Ratusan Warga dan Anak Yatim

7 Maret 2026 | 18:12
Cek 8 kode voucher Shopee edisi Maret 2026 untuk belanja persiapan Lebaran. (Google Play Store)

8 Kode Voucher Shopee Maret 2026, Belanja Banyak untuk Lebaran dengan Harga Miring

7 Maret 2026 | 17:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda