BANTENRAYA.COM – Proses seleksi anggota Komisi Informasi atau KI Provinsi Banten masih tersendat di DPRD Provinsi Banten.
Padahal, sejak 16 November 2023 lalu, tim panitia seleksi (pansel) KI Banten telah menyetor 15 nama-nama calon komisioner kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Namun, hingga saat ini kejelasan nasib para peserta calon komisioner KI Banten yang lolos masih belum ada titik terang.
Baca Juga: Parpol Pendukung Ganjar-Mahfud Protes, Simulasi Pencoblosan Cuma Cantuman 2 Paslon di Surat Suara
Plt Diskominfotiksan Provinsi Banten Nana Suryana mengatakan, segala proses telah dilakukan dan sedang menunggu proses fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi I DPRD Provinsi Banten.
Ia mengklaim, tidak ada hambatan yang terjadi dan semua prosesnya masih berlangsung.
“Tidak ada yang mandek, karena semuanya sudah berjalan dan berproses di DPRD, dalam hal ini Komisi I. Kita harapkan mudah-mudah bisa segera selesai,” kata, Rabu 3 Januari 2024.
Baca Juga: Kenalkan AKBP Oki Bagus Setiaji, Kapolres Pandeglang Baru yang Janji Anti Baper Jika Dikritik
Nana menjelaskan, belum ditetapkannya calon anggota KI Banten yang lolos karena memang ada waktu yang diberikan kepada DPRD untuk melakukan test fit and proper test.
“Tidak ada hambatan, semuanya berproses, yang pasti semuanya sudah sesuai dengan peraturan perundangan,” singkatnya.
Saat ditanya terkait isu yang beredar tentang adanya kejanggalan dalam penetapan calon komisioner KI Banten sehingga berdampak lambanya proses penetapan, Nana enggan menjelaskan lebih jauh.
Baca Juga: Viral Narapidana Protes Menu Makan di Lapas, Warganet Soroti Hal Ini: Loh Kok Bisa…
Ia menerangkan, pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada DPRD Banten. Karena menurutnya, penetapan uji kelayakan adalah ranah DPRD.
“Kita serahkan kepada DPRD dan kita lihat sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Terpisah, mantan Ketua Pansel Komisioner KI Banten Yhanu Setiawan mengatakan, kekosongan masa jabatan komisioner seharusnya dapat dihindarkan jika DPRD bergerak dengan cepat.
Baca Juga: AMBIL SEKARANG! Kode Kupon The Spike Volleyball Story 4 Januari 2024 Untuk Dapatkan 20 Bola Gratis
Karena, menurutnya, DPRD hanya bertugas untuk melakukan uji kelayakan kepada nama-nama yang telah diusulkan oleh Pj Gubernur.
“Seharusnya DPRD dapat menyusun skala prioritas, jadi tidak ada kekosongan seperti ini. Kalau begini jadi menghambat pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya,
“Utamanya pada pelaksanaan sidang sengketa informasi yang sudah terjadwalkan sebelumnya, dan itu tidak sejalan dengan semangat agenda keterbukaan informasi,” kata Yhanu saat dihubungi.
Yhanu menerangkan, DPRD harus bersikap objektif terhadap usulan nama yang telah diberikan oleh Pj Gubernur. Karena, 15 nama yang diusulkan telah melalui semua tahapan proses yang berlaku.
“Tentunya alasan seperti like and dislike itu jangan menjadi penghambat untuk dilakukannya tes uji kelayakan dan kepatutan (UKK),” ungkapnya.
“Karena semua peserta telah melakukan semua proses tahapan demi tahapan sesuai dengan peraturan yang ada.
“Ranahnya DPRD kan hanya melakukan tes, jadi tidak ada persoalan terkait komposisi komposisi calon yang telah dinyatakan lulus seleksi, karena itu ranahnya Pansel dan Pemprov,” jelasnya.
Persolan yang terjadi saat ini hanyalah masalah sederhana yang hanya tinggal dilakukan penjadwalan dan tidak perlu memakan waktu yang lama atau berlarut-larut.
“Tinggal dilakukan agenda penjadwalan saja, paling 1-2 hari juga selesai. Kita tahu sekarang para anggota dewan lagi sibuk-sibuknya juga kampanye, terlebih yang kembali maju sebagai Caleg (calon anggota legislatif-red),” pungkasnya. (mg-rafi) ***