BANTENRAYA.COM – Tiga terduga pelaku pengedar uang palsu dibekuk polisi dari Polres Pandeglang di wilayah Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
Ketiga pelaku merupakan warga luar Kabupaten Pandeglang, berinisial R warga Sukabumi, berinisial O warga Sukabumi, berinisial Z warga Bogor.
Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan juta uang palsu siap edar.
Rinciannya,Dengan pecahan uang Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, hingga pecahan jenis dollar Amerika Serikat.
Baca Juga: Alasan PAD, Pengelolaan Pulau Liwungan di Kabupaten Pandeglang Dikuasai Swasta
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam mengatakan, ketiga pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari laporan itu, Polsek Sumur bergerak melakukan penangkapan terhadap para pelaku pengedar uang palsu.
“Ketiga pelaku diamankan oleh teman-teman Polsek Sumur yang sedang melakukan transaksi upal (uang palsu), pada Selasa 2 Januari 2024. Kemudian para pelaku langsung diamankan,” kata Zhia, ditemui di kantornya, Rabu 3 Januari 2024.
Dijelaskannya, ketiga tersangka berdomisili dari luar Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: AMBIL SEKARANG! Kode Kupon The Spike Volleyball Story 4 Januari 2024 Untuk Dapatkan 20 Bola Gratis
Dari tangan ketiga pelaku, jajarannya mengamankan uang palsu berbagai jenis siap edar.
“Telah diamankan barang bukti upal jenis dollar Amerika Serikat pecahan 100 dollar sebanyak 83 lembar, pecahan Rp 100 ribu sebanyak 166 lembar, pecahan Rp 50 ribu sebanyak 155 lembar, dengan total sekitar Rp 30 Juta,” jelasnya.
Kata Zhia, saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Pandeglang.
Kasusnya sedang didalami untuk mengungkap peredaran upal di wilayah Kabupaten Pandeglang, hingga upal tersebut dicetak di mana.
Baca Juga: Polres Pandeglang Bekuk Pengedar Uang Palsu Dollar Amerika Serikat, Nilainya Puluhan Juta
“Sedang kami kembangkan. Kami belum bisa memastikan. Kami masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Kemungkinan nanti ada tersangka lain,” terangnya.
Menurutnya, uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Informasi dari pelaku uang itu dijual seharga Rp 5 juta. Uang palsu dengan uang asli beda, ada yang dari lambang, dan tulisannya. Bisa dilihat jelas atau tidak. Kemungkinan uang palsu dengan uang asli tidak terlalu mirip,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kata Zhia, ketiga pelaku terancam hukuman puluhan tahun penjara.
Baca Juga: Ekspansi ke Kota Serang, We Drink Bakal Jadi Kompetitor Serius Bagi Mixue
Ketiga tersangka ini lalu digiring ke Polres Pandeglang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terduga pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 Pasal 36 ayat 1 tentang mata uang, dengan ancaman 10 sampai 15 tahun penjara,” tegasnya.***