BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara resmi membuka pendaftaran petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024.
Saat ini, Bawaslu Kabupaten Pandeglang membutuhkan sedikitnya 3.759 PTPS untuk mengisi tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Pandeglang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi mengatakan, sebelum pendaftaran PTPS secara resmi dibuka, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Baca Juga: Pesawat Japan Airlines Tabrakan, 379 Penumpang Secara Ajaib Bisa Selamat
Dikatakannya, sosialisasi sendiri dilakukan dengan berbagai cara, baik secara daring seperti melalui Instagram dan juga secara langsung ke masyarakat.
“Sosialisasi sudah kita laksanakan di beberapa titik yang ada di Kabupaten Pandeglang terhitung mulai 19-31 Desember 2023,” kata Febri kepada awak media, Selasa 2 Januari 2023.
Ia mengungkapkan, pendaftaran PTPS ini akan dibuka selama 5 hari pada 2-6 Januari 2024.
Dia juga menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang ingin mendaftar bisa mendatangi masing-masing sekretariat kecamatan.
Baca Juga: 51.856 Orang Masuk ke Pulau Jawa Melalui Pelabuhan Merak Saat Puncak Arus Balik Tahun Baru 2024
“Adapun untuk persyaratannya antara lain, pendidikan minimal SMA sederajat, usia minimal 21 tahun saat mendaftar, berdomisili di Kecamatan setempat,” paparnya.
“Untuk persyaratan lengkapnya bisa dilihat disosial media Bawaslu atau datang langsung ke Sekretariat Panwascam setempat,” ungkapnya.
Masih kata Febri, apabila jumlah pendaftar masih kurang dari kuota yang dibutuhkan makan akan dilakukan perpanjangan pendaftaran sampai kebutuhan PTPS di masing-masing TPS terpenuhi.
“Kalau tanggal 24 Januari-7 Februari masih ada TPS yang belum diisi Pengawas maka akan dilakukan perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang kosong tersebut,” terangnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Pandeglang, Iman Ruhmawan mengungkapkan, untuk petugas PTPS sendiri nantinya akan diberikan honor sebesar Rp 1 juta.
Bahkan, dia menerangkan bahwa petugas PTPS ini nantinya akan dicover dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin segala bentuk resiko yang akan dihadapi oleh para petugas.
Baca Juga: Marry My Husband Episode 2 Sub Indo: Spoiler Lengkap dengan Jam Tayang
“Kita sudah ber-MoU dengan Pemda Kabupaten Pandeglang dan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi Januari, seluruh petugas dan pengawas akan diasuransikan,” katanya.
Senada dengan Iman, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pandeglang Suhaedi menerangkan, Pemkab Pandeglang menggelontorkan dana sebesar Rp 597 Juta.
Dana itu digunakan untuk meng-cover biaya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemilu 2024.
Baca Juga: Spoiler Love Song For Illusion Episode 1 Sub Indo: Pertemuan Tak Terduga Park Ji Hoon dan Hong Ye Ji
Dijelaskannya, dana tersebut merupakan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Pandeglang.
Menurutnya, Pandeglang sendiri merupakan kabupaten pertama di Provinsi Banten yang menandatangani kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi petugas Pemilu 2024.
“Dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemilu yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang,” pungkasnya. (aldi) ***















