BANTENRAYA.COM – Komisi I DPRD Kota Cilegon menyebut tanah di Medaksa, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak statusnya masih milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
Artinya, tanah di Medaksa belum sama sekali dilepas ke Pemkot Cilegon, sehingga warga yang menempati area tersebut menjadi gamang bagaimana sebenarnya status tanah tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Masduki mengatakan, dari keterangan warga Medaksa yang mengadu kepadanya lahan tersebut sudah ditempati tetapi secara tiba-tiba muncul sertifikat atas nama PT Pelindo.
Baca Juga: Banten Banyak Tempat Wisata, Tol Serang Panimbang Ikut Ramai Dilalui 21 Ribu Kendaraan Selama Nataru
“Itu bukan lahan kosong menurut keterangan warga Medaksa. Pelindo sudah menjualnya ke Pemda (pemerintah daerah),” ujarnya.
“Yang tidak mereka terima hari ini seolah-olah tanah tersebut sudah jadi aset pemerintah daerah,” kata Masduki kepada awak media, belum lama ini.
Ia mengungkapkan, tanah di Medaksa itu masih atas nama Pelindo belum atas nama Pemkot Cilegon.
Baca Juga: Kehabisan Tiket, Calon Penumpang di Stasiun Rangkasbitung Harus Kecewa dan Terpaksa Balik Kanan
Yang diinginkan oleh masyarakat, sambungnya, mereka meminta ganti rugi apabila memang tanah tersebut sudah dialihkan ke Pemkot Cilegon.
“Karena status tanah itu kan HPL (hak pengelola lahan), mereka punya dasar, secara hukumnya, pasal sekian, pasal sekian bahwa HPL tidak boleh dijualbelikan,” ungkapnya.
Menanggapi adanya keributan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu, Masduki mengatakan, ada mispersepsi antara warga dengan pimpinan rapat yang saat itu dipimpin oleh Hasbudin.
Baca Juga: Angin Puting Beliung Serang Pandeglang, 86 Rumah Porak-poranda
Mispersepsi ini, paparnya, dari pernyataan “selesai” yang dilontarkan pimpinan rapat, sehingga membuat warga Medaksa tidak terima.
“Kalau mispersepsi mereka adalah, satu bahwa setelah itu diukur lahan itu, otomatis pemerintah daerah akan berhubungan langsung dengan Pelindo, berarti selesai dong. Bagaimana status pemukiman mereka,” tegasnya.
“Mereka punya kesimpulan kalau sudah diukur selesai dong. Perjuangan kita bicara selesai itu dalam arti kata tentang tuntutan warga soal pelepasan hak dari warga ke Pelindonya,” lanjutnya.
Sementara itu, perwakilan warga Medaksa Hadi menyampaikan, tanah di Medaksa seluas dua hektar yang ditempati merupakan sudah milik masyarakat sekitar.
Hadi mengklaim, masyarakat di sana sudah menempati lahan tersebut lebih dari dua puluh tahun.
“Menurut ketentuan undang-undang, barang siapa yang sudah menempati dua puluh tahun lebih apalagi itu sudah berbentuk perkampungan itu mutlak diberikan, meskipun itu tanah pemerintah,” ujar dia.
Persoalan pengukuran yang ditolak warga Medaksa, ia menjelaskan, pengukuran itu tidak jelas peruntukannya.
Sebab, tambahnya, apabila tanah itu diukur, warga Medaksa dianggap bersalah dan terancam digusur.
“Karena yang diukur itukan punya masyarakat, kalau nanti diukur masyarakat kalah dan salah dong berarti,” tegasnya.
Baca Juga: Terima Kritik, Sekarang Lampu Rotator Mobil Polisi Dipasangi Scotlight agar Tidak Sliau
“Intinya masyarakat menempati lahan tersebut sudah dua puluh tahun lebih bahkan lima puluh tahun, sudah seharusnya itu diberikan untuk masyarakat,” pungkasnya. ***

















