Kamis, 5 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 5 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Polemik Lahan Medaksa, Komisi I DPRD Kota Cilegon Sebut Lahan Masih Milik PT Pelindo

Hamdi Ibrahim Oleh: Hamdi Ibrahim
1 Januari 2024 | 19:46
Dugaan Korupsi Retribusi Sampah Tak Ada Urusan, Pelayanan Persampahan untuk Masyarakat Tak Boleh Terganggu

Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Masduki, saat ditemui di ruangannya, Selasa 19 Desember 2023. Ia meminta kasus korupsi retribusi sampah tak menganggu pelayanan kepada masyarakat. Hamdi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Komisi I DPRD Kota Cilegon menyebut tanah di Medaksa, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak statusnya masih milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).

Artinya, tanah di Medaksa belum sama sekali dilepas ke Pemkot Cilegon, sehingga warga yang menempati area tersebut menjadi gamang bagaimana sebenarnya status tanah tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Masduki mengatakan, dari keterangan warga Medaksa yang mengadu kepadanya lahan tersebut sudah ditempati tetapi secara tiba-tiba muncul sertifikat atas nama PT Pelindo.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Banten Banyak Tempat Wisata, Tol Serang Panimbang Ikut Ramai Dilalui 21 Ribu Kendaraan Selama Nataru

“Itu bukan lahan kosong menurut keterangan warga Medaksa. Pelindo sudah menjualnya ke Pemda (pemerintah daerah),” ujarnya.

“Yang tidak mereka terima hari ini seolah-olah tanah tersebut sudah jadi aset pemerintah daerah,” kata Masduki kepada awak media, belum lama ini.

Ia mengungkapkan, tanah di Medaksa itu masih atas nama Pelindo belum atas nama Pemkot Cilegon.

Baca Juga: Kehabisan Tiket, Calon Penumpang di Stasiun Rangkasbitung Harus Kecewa dan Terpaksa Balik Kanan

Yang diinginkan oleh masyarakat, sambungnya, mereka meminta ganti rugi apabila memang tanah tersebut sudah dialihkan ke Pemkot Cilegon.

“Karena status tanah itu kan HPL (hak pengelola lahan), mereka punya dasar, secara hukumnya, pasal sekian, pasal sekian bahwa HPL tidak boleh dijualbelikan,” ungkapnya.

Menanggapi adanya keributan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu, Masduki mengatakan, ada mispersepsi antara warga dengan pimpinan rapat yang saat itu dipimpin oleh Hasbudin.

Baca Juga: Angin Puting Beliung Serang Pandeglang, 86 Rumah Porak-poranda

Mispersepsi ini, paparnya, dari pernyataan “selesai” yang dilontarkan pimpinan rapat, sehingga membuat warga Medaksa tidak terima.

“Kalau mispersepsi mereka adalah, satu bahwa setelah itu diukur lahan itu, otomatis pemerintah daerah akan berhubungan langsung dengan Pelindo, berarti selesai dong. Bagaimana status pemukiman mereka,” tegasnya.

“Mereka punya kesimpulan kalau sudah diukur selesai dong. Perjuangan kita bicara selesai itu dalam arti kata tentang tuntutan warga soal pelepasan hak dari warga ke Pelindonya,” lanjutnya.

Baca Juga: Jadwal Tayang Single’s Inferno 3 Episode 8 dan 9 dan Preview: Siapa yang Dipilih Gwan Hee Untuk Diajak ke Pulau Surga? Min Ji atau Hye Son?

Sementara itu, perwakilan warga Medaksa Hadi menyampaikan, tanah di Medaksa seluas dua hektar yang ditempati merupakan sudah milik masyarakat sekitar.

Hadi mengklaim, masyarakat di sana sudah menempati lahan tersebut lebih dari dua puluh tahun.

“Menurut ketentuan undang-undang, barang siapa yang sudah menempati dua puluh tahun lebih apalagi itu sudah berbentuk perkampungan itu mutlak diberikan, meskipun itu tanah pemerintah,” ujar dia.

Baca Juga: Total 599.267 Orang Menyeberang ke Sumatera, 34 Kapal Dioprasikan Saat Pergantian Tahun di Pelabuhan Merak

Persoalan pengukuran yang ditolak warga Medaksa, ia menjelaskan, pengukuran itu tidak jelas peruntukannya.

BACAJUGA:

Ilustrasi THR. Pemerintah menegaskan THR karyawan swasta dikenakan pajak. (Pixabay/Ekoanug)

Bisa-bisa Tak Utuh! THR Pegawai Swasta Kena Pajak, Begini Cara Penghitungannya

5 Maret 2026 | 12:35
Percepat Layanan di Bulan Suci Ramadhan Kantah Kab. Serang Realisasikan Sertipikat PTSL 2026 di Minggu Pertama Bulan Maret

Percepat Layanan di Bulan Suci Ramadhan: Kantah Kab. Serang Realisasikan Sertipikat PTSL 2026 di Minggu Pertama Bulan Maret

5 Maret 2026 | 12:06
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah foto bersama dengan para guru dan siswa pada kegiatan Pesantren Ramadan Ramah Anak di Aula TB Suwandi, Pemkab Serang, Kamis 5 Maret 2026. (Andika/Bantenraya.com)

Bupati Serang Imbau Batasi Anak Bermain Gadget, Peran Orang Tua Paling Krusial

5 Maret 2026 | 11:56
Kejari Cilegon Tuntut Mati 21 Perkara Narkoba Selama Dua Tahun, 8 Diantaranya Vonis Hukuman Mati

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Reses DPRD Kota Cilegon Masuk Radar Kejari

5 Maret 2026 | 11:20

Sebab, tambahnya, apabila tanah itu diukur, warga Medaksa dianggap bersalah dan terancam digusur.

“Karena yang diukur itukan punya masyarakat, kalau nanti diukur masyarakat kalah dan salah dong berarti,” tegasnya.

Baca Juga: Terima Kritik, Sekarang Lampu Rotator Mobil Polisi Dipasangi Scotlight agar Tidak Sliau

“Intinya masyarakat menempati lahan tersebut sudah dua puluh tahun lebih bahkan lima puluh tahun, sudah seharusnya itu diberikan untuk masyarakat,” pungkasnya. ***

Tags: DPRD Kota CilegonlahanMedaksaPT Pelindo
Previous Post

Banten Banyak Tempat Wisata, Tol Serang Panimbang Ikut Ramai Dilalui 21 Ribu Kendaraan Selama Nataru

Next Post

Tahun Baru, Harga Daging Ayam di Pasar Rangkasbitung Langsung Meroket

Related Posts

Ilustrasi THR. Pemerintah menegaskan THR karyawan swasta dikenakan pajak. (Pixabay/Ekoanug)
Daerah

Bisa-bisa Tak Utuh! THR Pegawai Swasta Kena Pajak, Begini Cara Penghitungannya

5 Maret 2026 | 12:35
Percepat Layanan di Bulan Suci Ramadhan Kantah Kab. Serang Realisasikan Sertipikat PTSL 2026 di Minggu Pertama Bulan Maret
Daerah

Percepat Layanan di Bulan Suci Ramadhan: Kantah Kab. Serang Realisasikan Sertipikat PTSL 2026 di Minggu Pertama Bulan Maret

5 Maret 2026 | 12:06
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah foto bersama dengan para guru dan siswa pada kegiatan Pesantren Ramadan Ramah Anak di Aula TB Suwandi, Pemkab Serang, Kamis 5 Maret 2026. (Andika/Bantenraya.com)
Daerah

Bupati Serang Imbau Batasi Anak Bermain Gadget, Peran Orang Tua Paling Krusial

5 Maret 2026 | 11:56
Kejari Cilegon Tuntut Mati 21 Perkara Narkoba Selama Dua Tahun, 8 Diantaranya Vonis Hukuman Mati
Daerah

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Reses DPRD Kota Cilegon Masuk Radar Kejari

5 Maret 2026 | 11:20
Suasana Pelabuhan Ciwandan yang dipersiapkan untuk pelayanan arus mudik Lebaran 2026. (Dokumentasi Pelindo)
Daerah

Catat! Pelabuhan Ciwandan Mulai Layani Pemudik di Pekan Depan, Cek Tanggal dan Jamnya Agar Tak Salah Waktu Datang

5 Maret 2026 | 10:57
Warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang antusias membeli minyak goreng premium dengan harga subsidi yang dijual PT IKPP Serang, Selasa 4 Maret 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)
Daerah

Semarakkan Ramadan, IKPP Serang Jual 5.000 Liter Minyak Goreng Premium dengan Harga Subsidi

5 Maret 2026 | 10:34
Load More

Popular

  • Walikota Serang Budi Rustandi meninjau kantor Dishub Kota Serang, Selasa 3 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Walikota Serang Budi Rustandi Kasih Jatah Rp4 Miliar di Perubahan untuk Direhab Kantor Dishub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf, tapi Pemprov Banten Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator, Sekda Kota Serang: Dukung Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manchester City vs Nottingham Forest, Rasa Percaya Diri Tinggi The Citizens dengan 5 Kemenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap-Siap War Tiket! ⁠Ini Tata Cara Daftar Program Mudik Gratis Dari Aplikasi Cilegon Juare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Hanya Olahraga, Pengembangan Paralayang di Kota Serang Bakal Jadi Sumber PAD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu Banten Mengeluh, SK Tak Bisa Dipakai Ajukan Pinjaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Percepat Layanan di Bulan Suci Ramadhan Kantah Kab. Serang Realisasikan Sertipikat PTSL 2026 di Minggu Pertama Bulan Maret

Percepat Layanan di Bulan Suci Ramadhan: Kantah Kab. Serang Realisasikan Sertipikat PTSL 2026 di Minggu Pertama Bulan Maret

5 Maret 2026 | 12:06
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah foto bersama dengan para guru dan siswa pada kegiatan Pesantren Ramadan Ramah Anak di Aula TB Suwandi, Pemkab Serang, Kamis 5 Maret 2026. (Andika/Bantenraya.com)

Bupati Serang Imbau Batasi Anak Bermain Gadget, Peran Orang Tua Paling Krusial

5 Maret 2026 | 11:56
Pemain Arema FC matangkan persiapan jelang lawan Bali United FC di pekan ke-24 BRI Super League 2025-2026. (Instagram @aremafcofficial)

Arema FC Vs Bali United, Singo Edan Bertekad Kalahkan Serdadu Tridatu Demi Perbaiki Rekor Pertemuan

5 Maret 2026 | 11:21
Kejari Cilegon Tuntut Mati 21 Perkara Narkoba Selama Dua Tahun, 8 Diantaranya Vonis Hukuman Mati

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Reses DPRD Kota Cilegon Masuk Radar Kejari

5 Maret 2026 | 11:20

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda