BANTENRAYA.COM – Ratusan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) bernilai puluhan juta rupiah terbengkalai di gudang Mako Satpol-PP Pandeglang.
Ratusan APK tersebut merupakan hasil penertiban Satpol-PP bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang pada Kamis, 21 Desember 2023 lalu.
Penertiban tersebut lantaran para pemilik APK itu melanggar aturan karena terpasang pada tempat-tempat yang dilarang seperti di pohon, taman kota, dan tiang listrik.
Baca Juga: Jam Berenang di Pantai Anyer Dibatasi, Ini Waktu yang Diperbolehkan
Padahal sebelum dilakukan penertiban, parpol dan caleg pemilik APK tersebut sudah diultimatum oleh Bawaslu Pandeglang untuk segera menertibkannya secara mandiri.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan para pemilik APK tidak mengindahkan peringatan dari Bawaslu, sehingga dilakukan penertiban bersama dengan Satpol-PP.
Kepala bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Tb Haruji Hermawan mengatakan, pemilik dari APK yang terbengkalai tersebut boleh mengambil kembali APK yang diamankan.
Baca Juga: Proyek Betonisasi Tanjakan Bangangah Pulosari Pandeglang Belum Rampung Di Penghujung Tahun 2023
Pengambilan bisa langsung dilakukan di kantor Satpol PP Pandeglang dengan batas waktu satu Minggu.
Namun hingga Kamis, 28 Desember 2023, sejak APK tersebut ditertibkan tidak ada satupun para pemilik APK yang mendatangi Satpol PP Pandeglang untu mengambilnya.
“Untuk APK yang kami tertibkan ini nanti akan kami koordinasikan dengan Bawaslu baiknya bagaimana,” katanya Bantenraya.com, Kamis 28 Desember 2023.
Baca Juga: Nelayan di Pandeglang Nyaris Ditelan Buaya, Bagian Tubuh Ini Sampai Robek
“Karena memang sudah satu minggu kan. Jika memang ingin dimusnahkan ya nanti bakal seperti apa, nunggu Bawaslu,” katanya.
Haruji mengatakan, APK yang tersimpan di gudang Mako Satpol-PP Pandeglang hanya sebagian dari jumlah APK yang ditertibkan pada Minggu lalu.
Sementara sisanya tersimpan di masing-masing sekretariat Panwascam se-kabupaten Pandeglang.
Ia juga mengungkapkan, belum ada satupun pemilik APK tersebut yang beritikad untuk mengambil APK-nya.
“Masih menumpuklah di sini. Makanya kita juga meminta ke Bawaslu untuk segera memutuskan kapan akan ditindaklanjuti. Jelas hal itu sangat menganggu,” ujarnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin mengatakan, untuk saat ini Bawaslu masih belum bisa melakukan pemusnahan terhadap APK.
Sejauh ini, pihaknya baru akan menginventarisasi APK hasil penertiban tersebut yang saat ini masih tersimpan di kantor Satpol PP Pandeglang.
“Kita belum bisa memusnahkan karena harus berkoordinasi dulu dengan Bawaslu provinsi. Apakah kita punya kewenangan ke sana atau tidak,” kata Didin melalui panggilan WhatsApp.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih belum mengetahui tindaklanjut seperti apa yang harus dilakukan terhadap APK-APK terbengkalai tersebut.
Namun, kata dia, saat ini pihaknya sudah meminta ke Satpol PP Pandeglang untuk tetap menyimpan APK tersebut karena khawatir masih ada para pemilik yang akan mengambil kembali.
“Kaitan dengan waktu satu Minggu yang kita berikan itu kan memang aturan, tapi kita beri kebijakan. Jadi intinya kami akan berkonsultasi dulu dengan Bawaslu provinsi,” tandasnya. (mg-aldi) ***
















