BANTENRAYA.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Provinsi Banten mengimbau kepada televisi dan radio yang ada di wilayah Provinsi Banten untuk tidak mengeksplorasi berita bebasnya pedangdut Saipul Jamil.
Imbauan tersebut disampaikan Komisioner KPID Provinsi Banten Ahmad Fahmi.
“KPID Provinsi Banten mengimbau kepada lembaga penyiaran di Banten, baik televisi maupun radio, untuk tidak ikut euforia mengekpose berita maupun tayangan lainnya terkait bebasnya Saipul Jamil,” kata Fahmi kepada Bantenraya.com, Senin, 6 Spetember 2021.
Baca Juga: Petisi Boikot Saipul Jamil Sudah Tembus 400.000 Pendukung
Fahmi mengatakan, di Provinsi Banten saat ini ada tiga televisi dan 58 radio. Dari 58 radio itu, 43 di antaranya merupakan radio swasta, 15 radio komunitas, dan 5 radio publik.
Ia mengatakan, lembaga penyiaran bisa memproduksi konten yang lebih mendidik dan bermanfaat bagi publik daripada hanya sekadar ikut-ikutan tren dan hanya mencari rating.
“Masih banyak konten lain yang lebih bermanfaat untuk ditayangkan,” katanya.
Baca Juga: Muncul Petisi Mendukung Saipul Jamil Berkreasi Kembali, Baru Ada 50 Pendukung
Fahmi menuturkan, memang tidak ada kewenangan yang diberikan kepada KPI di pusat maupun KPID di daerah untuk melarang seseorang yang pernah melakukan kriminal maupun melakukan kejahatan seksual seperti yang dilakukan Saipul Jamil.
KPI dan KPID hanya mengawasi konten yang diproduksi lembaga penyiaran.
KPID sendiri bekerja atas dasar dua aturan, yaitu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Program Siaran (P3SPS).
Baca Juga: LPA Banten Soroti Saipul Jamil yang Disambut Bak Pahlawan: Menyakiti Rasa Kemanusiaan
Dalam aturan itu hanya mengatur siaran atau konten apa saja yang dilarang untuk dibuat dan ditayangkan oleh stasiun penyiaran. Sementara pada orangnya tidak memungkinkan untuk dilarang.
“Yang ditindak KPI hanya lembaga penyiarannya bukan individu si konten kreatornya,” katanya.
Atas dasar itu, maka KPI dan KPID tidak dapat melarang individu Saipul Jamil tayang di stasiun televisi maupun radio.
Baca Juga: Soal Petisi Boikot, Saipul Jamil Pilih Cuek
Hanya saja, karena publik ramai memperbincangkan sambutan sebagian masyarakat terhadap kebebasan Saipul Jamil yang merupakan terdakwa kasus pelecehan seksual maka, KPI pusat melayangkan imbauan ke stasiun televiai agar tidak menayangkannya.
Pasalnya, publik menilai bila pelaku kejahatan seksual diagung-agungkan bak pahlawan maka dikhawatirkan kejahatan yang dilakukan oleh Saipul Jamil dianggap sesuatu yang biasa-biasa saja.
Yang dikhawatirkan justru akan menyebabkan masyarakat menjadi permisif.
“Itu kan melukai nurani publik,” ujarnya. ***