Selasa, 23 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 23 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pesan KPID Banten ke TV dan Radio, Sudahlah Jangan Ekspose Soal Bebasnya Saipul Jamil

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
6 September 2021 | 18:12
Pesan KPID Banten ke TV dan Radio, Sudahlah Jangan Ekspose Soal Bebasnya Saipul Jamil

Petisi untuk memboikot Saipul Jamil. Tangkapan layar change.org

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Provinsi Banten mengimbau kepada televisi dan radio yang ada di wilayah Provinsi Banten untuk tidak mengeksplorasi berita bebasnya pedangdut Saipul Jamil.

Imbauan tersebut disampaikan Komisioner KPID Provinsi Banten Ahmad Fahmi.

“KPID Provinsi Banten mengimbau kepada lembaga penyiaran di Banten, baik televisi maupun radio, untuk tidak ikut euforia mengekpose berita maupun tayangan lainnya terkait bebasnya Saipul Jamil,” kata Fahmi kepada Bantenraya.com, Senin, 6 Spetember 2021.

Baca Juga: Petisi Boikot Saipul Jamil Sudah Tembus 400.000 Pendukung

Fahmi mengatakan, di Provinsi Banten saat ini ada tiga televisi dan 58 radio. Dari 58 radio itu, 43 di antaranya merupakan radio swasta, 15 radio komunitas, dan 5 radio publik.

Ia mengatakan, lembaga penyiaran bisa memproduksi konten yang lebih mendidik dan bermanfaat bagi publik daripada hanya sekadar ikut-ikutan tren dan hanya mencari rating.

“Masih banyak konten lain yang lebih bermanfaat  untuk ditayangkan,” katanya.

Baca Juga: Muncul Petisi Mendukung Saipul Jamil Berkreasi Kembali, Baru Ada 50 Pendukung

Fahmi menuturkan, memang tidak ada kewenangan yang diberikan kepada KPI di pusat maupun KPID di daerah untuk melarang seseorang yang pernah melakukan kriminal maupun melakukan kejahatan seksual seperti yang dilakukan Saipul Jamil.

KPI dan KPID hanya mengawasi konten yang diproduksi lembaga penyiaran.

KPID sendiri bekerja atas dasar dua aturan, yaitu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Program Siaran (P3SPS).

BACAJUGA:

MBG di Sekolah

Wali Murid di Kota Serang Malas Ambil MBG di Waktu Libur Sekolah

23 Desember 2025 | 12:08
magot

Magot Rambah Pesantren di Kota Serang, Tingkatkan Produktivitas Aquaponik

23 Desember 2025 | 11:16
BPR Berkah Pandeglang

Anggaran BPR Berkah Pandeglang Mengendap di LKM, Angkanya Tembus Rp751 Juta

23 Desember 2025 | 09:45
Oppo Reno 15

Diam-diam Oppo Reno 15 Turunkan Spesifikasi di Versi Global

23 Desember 2025 | 09:26

Baca Juga: LPA Banten Soroti Saipul Jamil yang Disambut Bak Pahlawan: Menyakiti Rasa Kemanusiaan 

Dalam aturan itu hanya mengatur siaran atau konten apa saja yang dilarang untuk dibuat dan ditayangkan oleh stasiun penyiaran. Sementara pada orangnya tidak memungkinkan untuk dilarang.

“Yang ditindak KPI hanya lembaga penyiarannya bukan individu si konten kreatornya,” katanya.

Atas dasar itu, maka KPI dan KPID tidak dapat melarang individu Saipul Jamil tayang di stasiun televisi maupun radio.

Baca Juga: Soal Petisi Boikot, Saipul Jamil Pilih Cuek

Hanya saja, karena publik ramai memperbincangkan sambutan sebagian masyarakat terhadap kebebasan Saipul Jamil yang merupakan terdakwa kasus pelecehan seksual maka, KPI pusat melayangkan imbauan ke stasiun televiai agar tidak menayangkannya.

Pasalnya, publik menilai bila pelaku kejahatan seksual diagung-agungkan bak pahlawan maka dikhawatirkan kejahatan yang dilakukan oleh Saipul Jamil dianggap sesuatu yang biasa-biasa saja.

Yang dikhawatirkan justru akan menyebabkan masyarakat menjadi permisif.

“Itu kan melukai nurani publik,” ujarnya. ***

Editor: Administrator
Tags: eksposeeuforiaKomisi Penyiaran Indonesia DaerahKPID Porvinsi Bantenpedangdutsiaran
Previous Post

Pemkab Serang Siapkan Alun-Alun Demokrasi Sebagai Sarana Khusus untuk Tempat Unjuk Rasa Warga

Next Post

Tiga Remaja Putri Pengelola Toko Kecantikan Gagalkan Aksi Curanmor, Pelaku Melarikan Diri

Related Posts

MBG di Sekolah
Daerah

Wali Murid di Kota Serang Malas Ambil MBG di Waktu Libur Sekolah

23 Desember 2025 | 12:08
magot
Daerah

Magot Rambah Pesantren di Kota Serang, Tingkatkan Produktivitas Aquaponik

23 Desember 2025 | 11:16
BPR Berkah Pandeglang
Daerah

Anggaran BPR Berkah Pandeglang Mengendap di LKM, Angkanya Tembus Rp751 Juta

23 Desember 2025 | 09:45
Oppo Reno 15
Daerah

Diam-diam Oppo Reno 15 Turunkan Spesifikasi di Versi Global

23 Desember 2025 | 09:26
MBG
Daerah

SMPN 13 Kota Cilegon Tetap Terima MBG Meski Libur Sekolah, Bentuk Paketan untuk 4 Hari Sekaligus

23 Desember 2025 | 09:08
Voli
Daerah

Aklamasi, Bola Voli Kabupaten Serang Langsung Fokus Siapkan Porprov Banten

23 Desember 2025 | 07:00
Load More

Popular

  • Pengangkatan Sekda Banten

    Kejagung Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Legal, PTUN Jakarta Tolak Gugatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Tamu Batalkan Pesanan Kamar Hotel di Anyer untuk Nataru, 1 Informasi Jadi Biang Keroknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lebak Habiskan Anggaran Rp15,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Kelar Rapat Pleno Bahas Upah, Berapa UMP Banten 2026?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Tanpa Kabel Semrawut, Kabel Sepanjang 14 Kilometer di Cilegon Mulai Ditanam Ke Bawah Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengelolaan Aset Pemkot Cilegon Terburuk se-Banten, Duduki Peringkat Dasar dari 8 Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Bagendung Cilegon Usulkan Pelatihan Keahlian, Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Hari Ibu 2025 Terbaru dengan Desain Keren, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pejabat Eselon II Pemkab Serang Hasil Open Bidding Belum Ada Tanda-tanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Semen Padang vs Persija Jakarta, Macan Kemayoran Incar Kemenangan Beruntun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

MBG di Sekolah

Wali Murid di Kota Serang Malas Ambil MBG di Waktu Libur Sekolah

23 Desember 2025 | 12:08
magot

Magot Rambah Pesantren di Kota Serang, Tingkatkan Produktivitas Aquaponik

23 Desember 2025 | 11:16
Oppo Find X9

Oppo Find X9 Dilengkapi Layar Pintar Adaptive Eye Care, Betah Berlama-lama Tanpa Mata Sepet

23 Desember 2025 | 11:00
penginapan di puncak bogor

4 Rekomendasi Penginapan di Puncak Bogor, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun Bersama Orang Tersayang

23 Desember 2025 | 10:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda