Rabu, 24 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pesan KPID Banten ke TV dan Radio, Sudahlah Jangan Ekspose Soal Bebasnya Saipul Jamil

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
6 September 2021 | 18:12
Pesan KPID Banten ke TV dan Radio, Sudahlah Jangan Ekspose Soal Bebasnya Saipul Jamil

Petisi untuk memboikot Saipul Jamil. Tangkapan layar change.org

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Provinsi Banten mengimbau kepada televisi dan radio yang ada di wilayah Provinsi Banten untuk tidak mengeksplorasi berita bebasnya pedangdut Saipul Jamil.

Imbauan tersebut disampaikan Komisioner KPID Provinsi Banten Ahmad Fahmi.

“KPID Provinsi Banten mengimbau kepada lembaga penyiaran di Banten, baik televisi maupun radio, untuk tidak ikut euforia mengekpose berita maupun tayangan lainnya terkait bebasnya Saipul Jamil,” kata Fahmi kepada Bantenraya.com, Senin, 6 Spetember 2021.

Baca Juga: Petisi Boikot Saipul Jamil Sudah Tembus 400.000 Pendukung

Fahmi mengatakan, di Provinsi Banten saat ini ada tiga televisi dan 58 radio. Dari 58 radio itu, 43 di antaranya merupakan radio swasta, 15 radio komunitas, dan 5 radio publik.

Ia mengatakan, lembaga penyiaran bisa memproduksi konten yang lebih mendidik dan bermanfaat bagi publik daripada hanya sekadar ikut-ikutan tren dan hanya mencari rating.

“Masih banyak konten lain yang lebih bermanfaat  untuk ditayangkan,” katanya.

Baca Juga: Muncul Petisi Mendukung Saipul Jamil Berkreasi Kembali, Baru Ada 50 Pendukung

Fahmi menuturkan, memang tidak ada kewenangan yang diberikan kepada KPI di pusat maupun KPID di daerah untuk melarang seseorang yang pernah melakukan kriminal maupun melakukan kejahatan seksual seperti yang dilakukan Saipul Jamil.

KPI dan KPID hanya mengawasi konten yang diproduksi lembaga penyiaran.

KPID sendiri bekerja atas dasar dua aturan, yaitu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Program Siaran (P3SPS).

Baca Juga: LPA Banten Soroti Saipul Jamil yang Disambut Bak Pahlawan: Menyakiti Rasa Kemanusiaan 

Dalam aturan itu hanya mengatur siaran atau konten apa saja yang dilarang untuk dibuat dan ditayangkan oleh stasiun penyiaran. Sementara pada orangnya tidak memungkinkan untuk dilarang.

“Yang ditindak KPI hanya lembaga penyiarannya bukan individu si konten kreatornya,” katanya.

Atas dasar itu, maka KPI dan KPID tidak dapat melarang individu Saipul Jamil tayang di stasiun televisi maupun radio.

Baca Juga: Soal Petisi Boikot, Saipul Jamil Pilih Cuek

Hanya saja, karena publik ramai memperbincangkan sambutan sebagian masyarakat terhadap kebebasan Saipul Jamil yang merupakan terdakwa kasus pelecehan seksual maka, KPI pusat melayangkan imbauan ke stasiun televiai agar tidak menayangkannya.

Pasalnya, publik menilai bila pelaku kejahatan seksual diagung-agungkan bak pahlawan maka dikhawatirkan kejahatan yang dilakukan oleh Saipul Jamil dianggap sesuatu yang biasa-biasa saja.

BacaJuga

Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

23 September 2025 | 21:45
Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

23 September 2025 | 21:30
Lomba Desa Wisata

Lomba Desa Wisata Kembali Digelar, Pemkab Serang Ingin Mesem Bareng

23 September 2025 | 21:00

Yang dikhawatirkan justru akan menyebabkan masyarakat menjadi permisif.

“Itu kan melukai nurani publik,” ujarnya. ***

Editor: Administrator
Tags: eksposeeuforiaKomisi Penyiaran Indonesia DaerahKPID Porvinsi Bantenpedangdutsiaran

Related Posts

Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau
Daerah

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
pendamping PKH Kota Serang
Daerah

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

23 September 2025 | 21:45
Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan
Daerah

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

23 September 2025 | 21:30
Lomba Desa Wisata
Daerah

Lomba Desa Wisata Kembali Digelar, Pemkab Serang Ingin Mesem Bareng

23 September 2025 | 21:00
bestieval 2025
Daerah

Final Line Up Bestieval 2025 di Tangerang, Ada NDX AKA dan Lavora

23 September 2025 | 20:47
PT Wika Serpan
Daerah

Warga Cileles Tuding Ingkar Janji, Wika Serpan: Jalan Desa Margamulya Rusak Sejak Dulu

23 September 2025 | 20:45
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidak

DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap

23 September 2025 | 17:14
pemblokiran kendaraan di banten bisa dari rumah

Tak Perlu ke Samsat, Pemblokiran Kendaraan di Banten Kini Bisa dari Rumah

23 September 2025 | 10:56
jamaah pengajian diduga dipukul pengawal Habib Bahar

Pengawal Habib Bahar Diduga Hajar Jamaah Pengajian, LBH Ansor Banten Tuntut Aparat Bertindak

23 September 2025 | 08:36
TKD

TKD Batal Dipangkas, Muhibbin Sebut Sebagai Kado Indah Pemkab Serang

23 September 2025 | 06:00
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
warga cilegon sukses haji backpacker

Samanudin Warga Cilegon Berhasil Tunaikan Haji Backpacker, Tempuh Waktu 8 Bulan Hingga Pernah Dibegal

23 September 2025 | 12:22
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

bestieval 2025

Final Line Up Bestieval 2025 di Tangerang, Ada NDX AKA dan Lavora

Roblox

Jangan Bingung! Cara Aktifkan Mic di Roblox Tanpa KTP Anti Gagal

Lomba Desa Wisata

Lomba Desa Wisata Kembali Digelar, Pemkab Serang Ingin Mesem Bareng

Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

Dirut PT BPR Serang Dadi Suryadi

Naik dari Tahun Lalu, BPR Serang Bakal Setor Dividen ke Pemkab Serang Rp3,7 Miliar

Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

23 September 2025 | 21:45
Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

23 September 2025 | 21:30
Roblox

Jangan Bingung! Cara Aktifkan Mic di Roblox Tanpa KTP Anti Gagal

23 September 2025 | 21:15
Lomba Desa Wisata

Lomba Desa Wisata Kembali Digelar, Pemkab Serang Ingin Mesem Bareng

23 September 2025 | 21:00
bestieval 2025

Final Line Up Bestieval 2025 di Tangerang, Ada NDX AKA dan Lavora

23 September 2025 | 20:47
PT Wika Serpan

Warga Cileles Tuding Ingkar Janji, Wika Serpan: Jalan Desa Margamulya Rusak Sejak Dulu

23 September 2025 | 20:45

Recent News

Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

23 September 2025 | 21:45
Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

23 September 2025 | 21:30
Roblox

Jangan Bingung! Cara Aktifkan Mic di Roblox Tanpa KTP Anti Gagal

23 September 2025 | 21:15
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda