BANTENRAYA.COM – Perlawanan Penuntut Umum atau verzet Kejaksaan Negeri Cilegon dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Kota Cilegon tahun anggaran 2018 diterima oleh Pengadilan Tinggi Banten.
Kejari Cilegon mengajukan verzet kepada Pengadilan Tinggi Banten tersebut sebagai bentuk respon terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang yang telah membebaskan tiga terdakwa antara lain TDM, BA, dan SES pada 22 Oktober 2023 lalu.
Ketiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat Kecamatan Grogol, Kota Cilegon tahun anggaran 2018 itu dibebaskan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada PN Serang yang diketuai oleh Dedy Adi Saputra menilai surat dakwaan yang disusun JPU Kejari Cilegon tidak cermat.
Menyikapi hal tersebut, akhirnya Kejari Cilegon mengajukan verzet atau perlawanan atas putusan itu dan diterima oleh Pengadilan Tinggi Banten.
Baca Juga: Pengacara Rozi Zay Hakiki Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur dengan Ancaman Senjata Air Softgun
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Feby Gumilang mengatakan, pada Selasa 5 Desember 2023 lalu pihaknya telah menerima tiga lembar Risalah Pemberitahuan Putusan Perlawanan Pengadilan Tinggi Banten dari Jurusita PN Serang.
Dalam amar putusan dari masing-masing Putusan Pengadilan Tinggi Banten pada pokoknya memutuskan untuk menerima perlawanan yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejari Cilegon dan membatalkan putusan sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Serang.
“Kemudian, memerintahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Serang untuk melanjutkan pemeriksaan dalam persidangan perkara tersebut dan memerintahkan kepada Penuntut Umum pada Kejari Cilegon untuk segera menghadapkan para terdakwa dalam persidangan tersebut,” kata Feby, Kams, 7 Desember 2023.
Feby juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan dikeluarkannya penetapan hari sidang kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Serang.
Baca Juga: Dipimpin Dokter Isnayati, Puskesmas Pulomerak Raih Penghargaan dari Kemenpan RB
Permohonan itu ia sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap para terdakwa dan para Saksi dalam rangka pemeriksaan alat bukti di persidangan.
“Kami menunggu dikeluarkannya penetapan hari sidang oleh Ketua Majelis Hakim Perkara Tindak Pidana Korupsi PN Serang yang menyidangkan tiga berkas perkara tersebut,” ujar Feby.
Dengan demikian, setelah diterimanya perlawanan atau verzet yang diajukan oleh Kejari Cilegon kepada Pengadilan Tinggi Banten dipastikan perkara tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat Kecamatan Grogol, Kota Cilegon tahun anggaran 2018 tersebut dilanjutkan.***


















