BANTENRAYA.COM – Kepala Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang berinisial AB (65) ditangkap anggota Satreskrim Polres Serang, atas dugaan pemalsuan dokumen tanah di wilayah Desa Nagara.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan membenarkan adanya penangkapan Kepala Desa Nagara, atas dugaan pemalsuan dokumen tanah, oleh Unit 1 Pidum (Harda) Polres Serang.
“Ya, kemarin hari Kamis (30/11/2023) kita jemput di Hotel Ledian, dan sudah dilakukan penahanan,” katanya kepada awak media, Jumat 1 Desember 2023.
Wiwin menjelaskan penangkapan dan penahanan Kades Nagara tersebut, bermula dari laporan warga pada 31 Agustus 2023.
Baca Juga: Penyebab Kiki Fatmala Meninggal Dunia, Sempat Tak Merasakan Idap Kanker
“Pelapor orang Jakarta Selatan, dalam laporannya terkait kepemilikan tanah,” jelasnya.
Wiwin menambahkan dalam keterangan yang diperoleh, awalnya korban tengah mengecek lokasi tanah miliknya di wilayah Desa Nagar. Namun saat pengecekan korban didatangi sejumlah orang tak dikenal.
“Orang yang tidak dikenal yang menggugat, dan berorasi bahwa ada tanah milik mereka yang akan dibangun dilokasi perumahan tersebut,” tambahnya.
Wiwin menerangkan korban sebagai pemilik lahan yang sah, tidak terima atas perbuatan para pelaku.
“Setelah kejadian tersebut pihak pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian ke polres serang,” terangnya.
Baca Juga: Pesta Miras Oplosan, 2 Napi Lapas Serang Tewas, 5 Napi Dirawat di RS
Wiwin menegaskan Kades Nagara tersebut sudah ditetapkan tersangka dan akan dijerat Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Karena pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tegasnya. ***

















