SERANG, BANTEN RAYA – Masih berlakunya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali oleh pemerintah membuat pelaksanaan peringatan hari ulang tahun ke-14 Kota Serang akan digelar secara sederhana, Kamis (10/8/2021).
Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan PPKM darurat dan level sejak 3 Juli lalu dan akan berakhir pada hari ini, Senin (9/8/2021). Presiden Joko Widodo dikabarkan akan secara langsung mengumumkan apakah kebijakan itu akan diperpanjang atau tidak dalam waktu dekat ini.
Kepala Bagian Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan Setda Kota Serang Arif Rahman Hakim mengatakan, karena masih pemberlakuan PPKM, maka HUT ke-14 Kota Serang yang akan berlangsung tanggal 10 Agustus esok akan digelar secara sederhana.
Perayaan HUT Kota Serang itu hanya akan diperingati dengan menggelar apel upacara, mengunjungi makam pahlawan, dan menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Serang. “Untuk apel besok hanya akan dihadiri Forkopimda, kepala OPD (organisasi perangkat daerah), dan stakeholder,” kata Arif kepada bantenraya.com, Senin (9/8/2021).
Arif mengungkapkan, upacara yang akan digelar hanya berupa upacara biasa, seperi upacara pada umumnya. Hanya saja ada rangkaian serpeti pemberian penghargaan bagi kelurahan berprestasi dan OPD berprestasi.
Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
Setelah itu, dilanjutkan dengan menaruh karangan bunga ke Makam Pahlawan Ciceri di Kompleks Stadion Maulana Yusuf Ciceri. Lalu pada pukul 09.30 WIB menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Serang dengan agenda Peringatan Hari Jadi Kota Serang. (tohir)