BANTENRAYA.COM – Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia atau BKDSDM Kabupaten Pandeglang wanti-wanti aktivitas aparatur sipil negara atau ASN dalam penggunaan media sosial atau medos.
Kepala Bidang Pembinaan Aparatur pada BKDSDM Kabupaten Pandeglang Farid Fikri mengatakan, aktivitas yang dilakukan ASN di media online atau medsos akan terus diperhatikan dan menindak jika memang terindikasi melakukan pelanggaran.
“Seperti di wa atau medsos lainnya. Khawatir mereka mengaplod calon. Kita langsung akan tegur,” kata Farid kepada Banten Raya, Kamis, 30 November 2023.
Diungkapkan Farid, kebanyakan ASN ketika membuat postingan yang terindikasi melanggar netralitas karena ketidaksadarannya.
“Mungkin ada ASN yang saudaranya yang menjadi caleg, kemudian dia posting di wa. Ya kan itu karena dia tidak sadar kalo itu melanggar. Akhirnya saya tegur dan langsung dihapus,” imbuhnya.
Farid juga melarang para ASN untuk mengomentari postingan-postingan yang berbau kampanye.
Menurutnya, hal tersebut akan meninggalkan jejak digital dan bisa dijadikan bukti bahwa ASN tersebut melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Teknik Dasar Fotografi yang Wajib Dikuasai Para Fotografer Pemula, Jangan Sampai Bingung Lagi
“Dijaga jarinya, kalo pose tangan terkepal aja. Mudah-mudahan nanti gak ada calon yang gayanya tangan terkepal,” ujarnya.
Farid menerangkan bahwa sejauh ini punishment terberat yang diberikan kepada ASN terkait pelanggaran netralitas pemilu hanyalah penurunan pangkat, seperti yang pernah terjadi pada pemilu 2019.
“Sebagai contoh di 2019 itu ada 6 pelanggaran yang dilakukan oleh lima orang berstatus ASN. Hukuman terberat yang diberikan hanya penurunan pangkat dan jabatan,” tandasnya.***