SERANG, BANTEN RAYA- Meski telah dibubarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, namun PT Lembaga Keuangan Mikro atau LKM Ciomas masih meninggalkan utang Rp8,9 miliar milik 600 nasabah.
Mantan Direktur PT LKM Ciomas Ahmad Syarifudin mengatakan, saat ini pihaknya tengah memperjuangan pengembalian uang nasabah tersebut. Bahkan pihaknya telah menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Hakim mengabulkan seluruh permohonan, tim likuidasi menyelesaikan seluruh kewajiban kepada LKM, tim likuidasi segera menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah yang dianggarkan dari APBD,” katanya kepada Banten Raya di Kejari Serang, Kamis (27/5/2021).
Menurut Ahmad, LKM Ciomas masih banyak meninggalkan hutang yang nilainya mencapai belasan miliar, termasuk didalamnya yaitu uang nasabah yang belum dikembalikan.
“Nasabah hampir 600 total keuangan (milik nasabah) Rp8,9 miliar. Kemudian utang pajak, utang BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan, dan utang kepada karyawan yang belum dibayarkan selama satu tahun lebih. Jadi totalnya sekitar Rp12 miliar,” ujarnya.
Ahmad mengungkapkan, untuk menutupi APBD, pihaknya akan membayarnya dengan nilai aset yang dimiliki LKM Ciomas, dan aset milik terpidana korupsi jilid 1 dan 2.
“Kita ada kredit yang belum ditagih, aset LKM, dan aset terdakwa. Hanya ditalangi pemda nanti kita kembalikan, jadi tidak ada yang dirugikan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, saat ini Kejari Serang tengah mengusut korupsi penyimpangan dana kas Perusahaan Daerah (PD) Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas Rp5 miliar tahun 2018 hingga 2020 dengan tersangka Neneng Nurhasanah selaku teller bank.
BACA JUGA: PT LKM Ciomas Diputuskan Ditutup
Dalam pengungkapan ini, penyelidik telah meminta keterangan sejumlah pihak. Di antaranya, mantan Direktur LKM Ciomas Tb Boyke F Sandjadirja, mantan Kabag Dana LKM Ciomas Najarudin dan mantan Kabag Kas Ahmad Tamami. Ketiganya diperiksa di Rutan Klas IIB Serang.
Sebelumnya, pada 2016 lalu, dana kas senilai Rp1,8 miliar PT LKM Ciomas juga dibobol. Tiga petinggi LKM Ciomas terseret kasus tersebut. Yakni, Direktur LKM Ciomas Tb Boyke F Sandjadirja (vonis enam tahun penjara), mantan Kabag Dana LKM Ciomas Najarudin (enam tahun penjara) dan mantan Kabag Kas Ahmad Tamami (dua tahun penjara). (darjat/rahmat)