Kamis, 9 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 9 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Aturan Selama Ramadan di Kota Serang: Tempat Hiburan Tutup, Tarawih Berjemaah Boleh, Pengajian dan Tausiah Dibatasi 15 Menit

Dewa Oleh: Dewa
13 April 2021 | 03:00
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

SERANG, BANTEN RAYA- Pada Ramadan 1442 Hijriah atau tahun 2021 ini, Pemkot Serang membolehkan masyarakat muslim melaksanakan salat tarawih berjemaah di masjid, meski masih dalam masa pandemi Covid-19. Demikian disampaikan Walikota Serang Syafrudin usai menggelar rapat bersama Forkopimda Kota Serang, di Aula Setda lantai 3, Puspemkot Serang, Kota Serang, Senin (12/4/2021).

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, rapat Forkopimda dilakukan untuk membahas soal datangnya bulan suci Ramadan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.

BACAJUGA:

robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
cimarga

Warga Cimarga Tolak Sampah Kabupaten Serang, Ancam Sumber Pasokan Air

8 Oktober 2025 | 21:22
baznas

Baznas Banten Siap Terima Zakat dari ASN di Pemprov Banten

8 Oktober 2025 | 21:09
tempat les

Tempat Les di Cilegon Yang Tak Miliki Izin Rekomendasi Akan Ditutup Dindikbud

8 Oktober 2025 | 20:45

Hal tersebut menyesuaikan Surat Edaran Menteri Keagamaan nomor 3 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan ibadah Idul Fitri 1442 Hijriah. Durat Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Virus Korona sebagai bencana nasional. Kemudian Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Menyikapi datangnya bulan suci Ramadan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah sudah ada kesepakatan bersama bahwa Pemkot Serang membuat imbauan dan ditandatangai oleh Pemkot Serang, Kemenag Kota Serang, dan MUI Kota Serang,” ujar Syafrudin.

Ia menjelaskan, dalam surat imbauan tersebut terdapat lima poin yang harus disampaikan kepada masyarakat Kota Serang. Pertama, untuk umat Islam agar menjalankan peribadatan wajib dan meningkatkan amaliyah berupa ta’aruf kepada iktikaf, termasuk menjalankan salat tarawih dan salat Idul Fitri 1442 Hijriah. 

“Jadi prinsipnya menyesuaikan dengan surat edaran yang empat edaran, kita Kota Serang diperbolehkan ibadah salat tarawih (berjemaah), buka puasa (bersama), kemudian juga tadarus, perayaan Idul Fitri. Kemudian pengajian, ceramah, tausiah, kultum, peringatan Nuzulul Quran ini dibatasi waktunya 15 menit. Hanya memang memperketat protokol kesehatan dan dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat,” ucap dia.

Kemudian imbauan yang kedua, sambung dia, tempat hiburan umum, kafe, karaoke, biliar, dan sejenisnya agar dihentikan kegiatannya selama bulan Ramadan. Hal itu demi mencegah timbulnya keresahan masyarakat. 

“Jadi tempat hiburan karaoke, kafe, biliar, dan sejenisnya ini Satpol PP akan menutup,” jelasnya. 

Seperti diketahui, turut hadir pada rapat itu Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadit Pranoto, Dandim 0602 Serang Kolonel Infantri Soehardono, Ketua DKM Ats-Tsauroh KH Ma’mun Sahroni, Kepala Kantor Kemenag Kota Serang Lukmanul Hakim, MUI Kota Serang KH Mahmudi, dan beberapa Kepala OPD terkait di lingkup Pemkot Serang. (harir/rahmat)

Editor: Administrator
Previous Post

Terapkan Prokes, Warga Kota Serang Antusias Salat Tarawih di Masjid Agung Ats-Tsauroh

Next Post

Begini Suasana Salat Tarawih Perdana di Masjid Agung Ats-Tsauroh Kota Serang

Related Posts

robinsar
Daerah

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
cimarga
Daerah

Warga Cimarga Tolak Sampah Kabupaten Serang, Ancam Sumber Pasokan Air

8 Oktober 2025 | 21:22
baznas
Daerah

Baznas Banten Siap Terima Zakat dari ASN di Pemprov Banten

8 Oktober 2025 | 21:09
tempat les
Daerah

Tempat Les di Cilegon Yang Tak Miliki Izin Rekomendasi Akan Ditutup Dindikbud

8 Oktober 2025 | 20:45
Perokok
Daerah

Penyakit Kronis Hantui Perokok Aktif di Cilegon, Jumlah Perokok Mencapai 100 Ribu Lebih

8 Oktober 2025 | 20:36
TKD
Daerah

TKD Kota Cilegon Diperkirakan Dipangkas Rp230 Miliar, Masih Tunggu Kepastian Dari Pusat

8 Oktober 2025 | 20:29
Load More
Next Post

Begini Suasana Salat Tarawih Perdana di Masjid Agung Ats-Tsauroh Kota Serang

Cek Daging Jelang Ramadan, Petugas Temukan Cacing Hati di Pasar Rangkasbitung

Jangan Sampai Loyo, Ini 8 Tips Tetap Bersemangat Saat Bekerja Selama Bulan Puasa

RSU Banten Kemungkinan Gagal Jadi 8 Lantai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Honorer di Kota Cilegon

    450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Jadi Staf Kesra Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Eselon II Tak Kunjung Dilakukan, DPRD Kota Cilegon Sebut Kelemahan Perencanaan Internal Birokrat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 125 Ribu Kubik Pasir dan Batu Diangkut Keluar Banten, Aptrindo Sebut Sehari Bisa 5.000 Truk Lalu Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadhif Basalamah Banjir Komentar Usai Dikaitkan dengan Azizah Salsha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

presidensialisme

Presidensialisme vs Parlementer, Manakah yang Lebih Relevan?

8 Oktober 2025 | 21:58
PT Bumi Hijau Motor

Intip Lowongan Kerja PT Bumi Hijau Motor, Simak Persyaratannya

8 Oktober 2025 | 21:49
macbook

Mau Beli Laptop MacBook Air dari Apple? Berikut Keunggulannya

8 Oktober 2025 | 21:44
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda