Rabu, 24 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dorong RUU Pemilu Dilanjut, JRDP Usul Ada Pemilu Lokal Serentak 2027

Dewa Oleh: Dewa
10 Februari 2021 | 19:16
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

SERANG, BANTEN RAYA – Aktivis Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) mengusulkan adanya gelaran pemilu lokal serentak yang digelar mulai 2027 mendatang. Sementara untuk pemilu nasional tetap menggunakan siklus lima tahunan yang ada seperti sekarang. 

Seperti diketahui, pemilu lokal sendiri adalah meliputi pemilihan gubernur/ wakil gubernur, bupati/ wakil bupati, dan walikota/ wakil walikota, serta pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Koordinator JRDP Anang Azhari mengungkap ada tiga skema dalam pemilu disarankan pihaknya. Pertama, bagi kepala daerah yang akhir masa jabatannya selesai di 2022, maka dilakukan pemilihan pada tahun tersebut. Jumlahnya 101 daerah, yakni daerah yang melaksanakan pilkada terakhir pada 2017. Masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun sampai dengan 2027. Itu artinya di Provinsi Banten akan ada satu pilkada yang digelar yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2022. 

Kedua, bagi kepala daerah yang akhir masa jabatannya selesai pada 2023, maka dilakukan pemilihan pada tahun tersebut. Jumlahnya 171 daerah, yakni daerah yang melaksanakan pilkada 2018. Masa jabatan kepala daerah adalah empat tahun sampai dengan 2027. Di Provinsi Banten, itu artinya akan ada empat pilkada, yakni Pilkada Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kabupaten Lebak. 

Ketiga, pemilu nasional 2024 masih digelar dengan lima jenis pemilihan. Itu terdiri atas Presiden/ Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Namun, masa jabatan DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota hanya 3 tahun sampai dengan 2027. Sementara masa jabatan Presiden/ Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI, tetap lima tahun sampai dengan 2029. 

Bagi 270 daerah yang telah menggelar pilkada tahun 2020, maka jabatan kepala daerah selesai tahun 2025, dan kemudian digantikan penjabat (Pj) kepala daerah selama dua tahun hingga gelaran pemilu lokal tahun 2027. 

BacaJuga

Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

23 September 2025 | 21:45
Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

23 September 2025 | 21:30
Lomba Desa Wisata

Lomba Desa Wisata Kembali Digelar, Pemkab Serang Ingin Mesem Bareng

23 September 2025 | 21:00

“Dengan skema ini maka keserentakan pemilu akan mulai stabil. Pemilu lokal dimulai tahun 2027, sementara pemilu nasional dimulai tahun 2029. Begitu seterusnya, dengan rumusan, pemilu lokal dilaksanakan dua tahun sebelum pemilu nasional,” kata Anang, Rabu (9/2/2021). 

Karena itu, kata dia, JRDP bersepakat dengan sejumlah elemen yang tetap mendukung dilanjutkannya pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) tentang Pemilu yang kini sudah berada di Badan Legislasi DPR RI. Jika bertahan pada Undang-undang tentang Pilkada, di mana pilkada serentak dilakukan di 2024 akan memberatkan semua pihak. Bukan saja berat secara teknis untuk penyelenggara pemilu, tapi juga berdampak terhadap jalannya roda pemerintahan di daerah. 

“Hitungan kami, dibutuhkan 272 penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang berakhir tahun 2022 dan 2023,” katanya. 

Sekjen JRDP Iing Ikhwanudin menambahkan, revisi RUU Pemilu menjadi penting karena bukan saja mengatur mengenai keserentakan jadwal pemilu lokal dan nasional, tapi jauh lebih penting adalah mengenai substansi elektoral. Yakni, pembenahan kelembagaan KPU, Bawaslu, Dewam Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKP), perbaikan sistem hukum pemilu. Tak ketinggalan juga pada penguatan dan penyederhanaan partai politik lewat pilihan sistem pemilu yang hendak diterapkan. 

Iing mengatakan, sejak Juli 2020 JRDP mengikuti pembahasan revisi RUU Pemilu oleh Komisi II DPR RI. Hampir enam bulan lebih pembahasan dengan melibatkan sejumlah pihak itu dilakukan. Kini ketika naskah sudah sampai di Banleg, sikap sejumlah parpol malah berubah ingin menarik pembahasan. 

“Wajar jika publik curiga ada tukar guling kepentingan antar parpol yang belum selesai dalam pembahasan RUU Pemilu ini. Kenapa misalkan tidak sejak awal pembahasan di Komisi II saja parpol langsung menolak melanjutkan pembahasan,” kata Iing. (tohir)

Editor: Administrator

Related Posts

Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau
Daerah

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
pendamping PKH Kota Serang
Daerah

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

23 September 2025 | 21:45
Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan
Daerah

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

23 September 2025 | 21:30
Lomba Desa Wisata
Daerah

Lomba Desa Wisata Kembali Digelar, Pemkab Serang Ingin Mesem Bareng

23 September 2025 | 21:00
bestieval 2025
Daerah

Final Line Up Bestieval 2025 di Tangerang, Ada NDX AKA dan Lavora

23 September 2025 | 20:47
PT Wika Serpan
Daerah

Warga Cileles Tuding Ingkar Janji, Wika Serpan: Jalan Desa Margamulya Rusak Sejak Dulu

23 September 2025 | 20:45
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidak

DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap

23 September 2025 | 17:14
pemblokiran kendaraan di banten bisa dari rumah

Tak Perlu ke Samsat, Pemblokiran Kendaraan di Banten Kini Bisa dari Rumah

23 September 2025 | 10:56
jamaah pengajian diduga dipukul pengawal Habib Bahar

Pengawal Habib Bahar Diduga Hajar Jamaah Pengajian, LBH Ansor Banten Tuntut Aparat Bertindak

23 September 2025 | 08:36
TKD

TKD Batal Dipangkas, Muhibbin Sebut Sebagai Kado Indah Pemkab Serang

23 September 2025 | 06:00
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
warga cilegon sukses haji backpacker

Samanudin Warga Cilegon Berhasil Tunaikan Haji Backpacker, Tempuh Waktu 8 Bulan Hingga Pernah Dibegal

23 September 2025 | 12:22
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

bestieval 2025

Final Line Up Bestieval 2025 di Tangerang, Ada NDX AKA dan Lavora

Roblox

Jangan Bingung! Cara Aktifkan Mic di Roblox Tanpa KTP Anti Gagal

Lomba Desa Wisata

Lomba Desa Wisata Kembali Digelar, Pemkab Serang Ingin Mesem Bareng

Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

Dirut PT BPR Serang Dadi Suryadi

Naik dari Tahun Lalu, BPR Serang Bakal Setor Dividen ke Pemkab Serang Rp3,7 Miliar

Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

23 September 2025 | 21:45
Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

23 September 2025 | 21:30
Roblox

Jangan Bingung! Cara Aktifkan Mic di Roblox Tanpa KTP Anti Gagal

23 September 2025 | 21:15
Lomba Desa Wisata

Lomba Desa Wisata Kembali Digelar, Pemkab Serang Ingin Mesem Bareng

23 September 2025 | 21:00
bestieval 2025

Final Line Up Bestieval 2025 di Tangerang, Ada NDX AKA dan Lavora

23 September 2025 | 20:47
PT Wika Serpan

Warga Cileles Tuding Ingkar Janji, Wika Serpan: Jalan Desa Margamulya Rusak Sejak Dulu

23 September 2025 | 20:45

Recent News

Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

23 September 2025 | 21:45
Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

23 September 2025 | 21:30
Roblox

Jangan Bingung! Cara Aktifkan Mic di Roblox Tanpa KTP Anti Gagal

23 September 2025 | 21:15
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda