Kamis, 23 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 23 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Sidang Lanjutan MK untuk Pilkada Pandeglang, Dalil Thoat Dinilai Mengada-ada

Dewa Oleh: Dewa
6 Februari 2021 | 07:00
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

PANDEGLANG BANTEN RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang menilai dalil pemohon perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Pandeglang 2020 mengada-ada. Untuk itu, KPU meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menyatakan benar keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi dan hasil perhitungan suara pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Pernyataan KPU di atas diutarakan tim pengacara hukum KPU Pandeglang Muhamad Abdika Gautama dalam sidang lanjutan PHP yang sebelumnya diajukan pasangan Thoni Fathoni Muskon-Miftahul Tamamy (Thoat) di Gedung MK, Jumat (5/2/2021). Sidang kedua tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pengesahan alat bukti.

“Memohon kepada MK menyatakan tetap dan benar keputusan KPU Pandeglang tentang keputusan perolehan suara di Pilkada Pandeglang atau jika MK berpendapat lain mohon keputusan seadil-adilnya,” kata Gautama.

Ia juga mengungkapkan, jika permohonan PHP yamg diajukan Thoat juga tidak memenuhi ketentuan ambang batas. “Hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU Pandeglang 15 Desember 2020, pasangan nomor 1 Irna-Tanto mendapatkan suara 389.367 dan nomor 2 Thoat 223.220 adalah benar. Selisihnya kedua pasangan calon 27,2 persen. Sementara syarat PHP adalah 0,5 persen dari total suara sah. Artinya (permohonan pemohon) tidak bisa diajukan karena tidak memenuhi ketentuan,” terangnya.

BACAJUGA:

PPPK

Budi Rustandi Ngamuk, Pergoki PPPK Pemkot Serang yang Dilantik Malah Sebat dan Jajan Saat Acara Berlangsung

23 Oktober 2025 | 09:15
Santri

Bupati Serang Sering Tidur dengan Santriwati Karena Ingin Tahu Jadi Santri

23 Oktober 2025 | 08:43
Beasiswa

Global Korea Selatan Scholarship 2026, Beasiswa Kuliah yang Wajib Dicoba Oleh Calon Sarjana

23 Oktober 2025 | 07:59
Beasiswa

Beasiswa Korea Selatan 2026, Kuliah S2 atau S3 Gratis di Korea Selatan Lewat Global Korea Scholarship

23 Oktober 2025 | 07:47

Soal tenggang waktu pengajuan PHP, KPU juga menyebut permohonan pemohon sudah melebihi batas waktu 3 hari setelah penetapan hasil rekapitulasi suara. 

“Hasil pilkada diumumkan termohon pada 15 Desember pukul 22.00 WIB. Tenggang waktuya tiga hari kerja adalah sampai 18 desember 2020. Sementara PHP diajukan 19 Desember 2020 atau sudah melewati tenggang waktu sejak diumumkan,” paparnya.

Selain soal hasil, kuasa hukum KPU juga mematahkan seluruh dalil pemohon soal dugaan ketidaknetralan ASN dalam lilkada. Kemudian juga terkait adanya dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). “Dalil pemohon mengada-ada,” tegasnya.

Secara lengkap, adapun petitum termohon antara lain menyataan tidak ada pelanggaran TSM. Sebab, pemungutan suara ulamg (PSU) hanya di 1 tempat pemungutan suara (TPS) dan sudah dilaksanakan. Kedua, menyatakan permohonan pemohon mengada-ada dan termohon meminta permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Ketiga, agar MK menyatakan benar keputusan KPU Pandeglang tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Pandeglang tanggal 15 Desember 2020.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Pandeglang Iman Ruhmawan membacakan keterangan atas pokok perkara pemohon. “Terhadap dalil pemohon soal dugaan pelanggaran oleh Camat Cimanggu dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran. Bawaslu tidak menerima laporan dugaan pelanggaran TSM,” katanya.

Soal profesionalisme Bawaslu yang digugat pemohon, Iman menyebut Bawaslu sudah melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. 

“Selama pilkada Bawaslu menangani 20 pelangaran dan Bawaslu telah menindaklanjuti 14 laporan yang diajukan pemohon. Selain itu, Bawaslu tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran secara online (dari pemohon),” katanya.

Usai kuasa hukum KPU Pandeglang dan Bawaslu membacakan keterangan, hakim anggota MK Enny Nurbaningsih melakukan konfirmasi ke KPU terkait waktu penetapan hasil rekap dan sarana yang diumumkan. 

Dengan santai, Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i menjawab bahwa pengumuman rekap dilakukan 15 Desember 2020 dan langsung diumumkan lewat website dan papan informasi di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK). “Semuanya kami lakukan sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Sementara itu, Hakim Ketua MK Anawar Usman juga kembali mengonfirmasi barang bukti yang diajukan termohon. “Barang bukti sah,” katanya. (muhaemin)

Editor: Administrator
Previous Post

DPR RI Puji Pelayanan di Pelabuhan Merak, Tapi untuk Urusan yang Satu Ini Tak Bisa Dibiarkan

Next Post

Jagoannya Kalah di Pilkada Cilegon 2020, Golkar Kambing Hitamkan Kader Pembelot

Related Posts

PPPK
Daerah

Budi Rustandi Ngamuk, Pergoki PPPK Pemkot Serang yang Dilantik Malah Sebat dan Jajan Saat Acara Berlangsung

23 Oktober 2025 | 09:15
Santri
Daerah

Bupati Serang Sering Tidur dengan Santriwati Karena Ingin Tahu Jadi Santri

23 Oktober 2025 | 08:43
Beasiswa
Daerah

Global Korea Selatan Scholarship 2026, Beasiswa Kuliah yang Wajib Dicoba Oleh Calon Sarjana

23 Oktober 2025 | 07:59
Beasiswa
Daerah

Beasiswa Korea Selatan 2026, Kuliah S2 atau S3 Gratis di Korea Selatan Lewat Global Korea Scholarship

23 Oktober 2025 | 07:47
Santri di Lebak harus melek teknologi
Daerah

Santri Lebak Didorong Susupi Medsos dengan Konten Dakwah

23 Oktober 2025 | 06:00
Relokasi warga Cikande
Daerah

Relokasi Warga Terdampak Cs-137, Pemkab Serang Gelontorkan BTT Rp150 Juta

23 Oktober 2025 | 05:40
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • kades munjul

    Kades Munjul Akui Pemeran Video Viral Tak Senonoh Adalah Dirinya, Kejadiannya Pada…..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Pembangunan Pedestrian Kawasan Royal Kota Serang, Budi Rustandi Tegaskan Harus Sesuai Konsep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon HUT Kota Pontianak ke-254, Desain Menarik dan Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Protes Truk Tambang Kembali Terjadi di Kabupaten Serang, Warga Blokir Pertigaan Wadas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi Rustandi Ngamuk, Pergoki PPPK Pemkot Serang yang Dilantik Malah Sebat dan Jajan Saat Acara Berlangsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Dua Sejoli Lakukan Perbuatan Tak Terpuji di Mobil, Diduga Seorang Kades di Munjul Pandeglang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Lambat, Pejabat Malas-malasan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2025 dalam Bahasa Arab Beserta Artinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komentari Kasus SMAN 1 Cimarga, Sujiwo Tejo: Aku Takut Mereka Tidak Tahu Itu Salah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
pejabat eselon II Pemkab Serang dilantik

Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemkab Serang yang Dimutasi Zakiyah, 6 OPD Dikosongkan

16 Oktober 2025 | 09:58

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Poco M7

Ini 5 Kekurangan POCO M7 yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Membeli

23 Oktober 2025 | 09:51
IHSG

IHSG Sempat Melemah, Ini Rekomendasi Saham Yang Diprediksi Naik JSMR, MLPL, dan KLBF

23 Oktober 2025 | 09:35
MI At-Thohiriyah

Murid MI At-Thohiriyah Walantaka Kunjungi DPK Banten

23 Oktober 2025 | 09:33
PPPK

Budi Rustandi Ngamuk, Pergoki PPPK Pemkot Serang yang Dilantik Malah Sebat dan Jajan Saat Acara Berlangsung

23 Oktober 2025 | 09:15

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda