BANTENRAYA.COM – Eks Direksi PT Pelabuhan Cilegon Mandiri atau PCM disogok satu kantong kresek berisi uang, agar proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021 senilai Rp 48 miliar.
Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, yang digelar pada Kamis 24 November 2023.
Dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah, dan JPU Kejati Banten Subardi mengatakan, sebelum lelang dilaksanakan, Sugiman selaku pelaksana pekerjaan mendatangi Walikota Cilegon Edi Ariadi.
Ketika menemui Edi, Sugiman didampingi salah seorang berinisial RM alias PR. Kedatangannya yaitu untuk meminta proyek di Kota Cilegon.
“Pada pertemuan itu, Edi Ariadi menghadirkan Akmal Firmansyah (Eks Direktur Operasional PT PCM), dan pada saat itu Edi meminta penjelasan terkait program apa saja yang akan dilaksanakan PT PCM,” kata JPU.
Namun, Subardi menjelaskan, pada saat itu Edi Ariadi menyerahkan keputusan keinginan Sugiman atau pemberian proyek, ada pada eks Direksi PT PCM.
“Selanjutnya Sugiman bersama dengan Romli dan Jhoni Husband bertemu Eks Direksi PT PCM yaitu, Arief Rivai Dirut, Akmal Firmansyah Eks Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha, Budi Mulyadi Eks Direktur Keuangan di kantor PT PCM,” jelasnya.
Subardi mengungkapkan, pada pertemuan itu, Sugiman memerintahkan Romli membawa satu kresek berisi uang untuk memuluskan keinginannya.
Baca Juga: 3 Tempat Wisata Murah di Kota Cilegon, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2023 Bareng Keluarga
“Dalam tas Kresek warna hitam, uang tersebut sudah disiapkan oleh Sugiman dan jumlahnya sebanyak Rp 200 juta pada saat pertemuan dengan Direksi PT PCM, uang tersebut diserahkan kepada Direksi PT PCM,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, tiga eks direksi PT PCM terseret dalam dakwaan kasus dugaan korupsi proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021 dengan kerugian negara Rp 7 miliar.
Ketiga eks direksi PT PCM disebut menerima aliran dana dari proyek senilai Rp 48,4 miliar tersebut.
Ketiganya yaitu eks Direktur Utama PT PCM, Arif Riva’i Madawi (Alm), eks Direktur Operasional PT PCM Akmal Firmansyah, dan eks Direktur SDM dan Keuangan PT PCM Budi Mulyadi.
Disebutkan Akmal Firmansyah menerima uang sebanyak Rp 300 juta, eks Direksi PT PCM ArIf Rivai almarhum, Budi Mulyadi, sebanyak Rp 500 juta. ***

















