BANTENRAYA.COM – KPU Kabupaten Lebak telah menetapkan titik-titik lokasi kampanye dan titik terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.
Diketahui, masa kampanye yang bisa dilakukan dengan pemasangan APK dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Ketua KPU Kabupaten Lebak Nimatullah mengatakan, telah menetapkan 28 titik terlarang untuk menggelar kampanye dan pemasangan APK.
Titik-titik lokasi kampanye merupakan hasil koordinasi dengan pemerintah daerah kemudian oleh KPU disampaikan saat rakor untuk disetujui.
“Kemarin kami sudah rakor dengan pemerintah daerah, instansi terkait, partai politik dan Bawaslu,” kata dia kepada Bantenraya.com, Kamis 23 November 2023.
“Menyetujui titik-titik lokasi pelaksanaan kampanye dan lokasi yang dilarang pasang APK,” ujarnya.
Baca Juga: Warga yang Jadi TKI di Jeddah Ditahan tak Bisa Pulang, Helldy Agustian Gercep Lakukan Ini
Ia mengatakan, titik-titik lokasi kampanye berada di 28 Kecamatan di mana satu Kecamatan hanya terdapat satu titik lokasi Kampanye.
“Untuk kampanye rapat umum lokasinya di lapangan yang berada di masing-masing kecamatan. Kemudian ada 7 titik lokasi yang dilarang dipasang APK,” ujarnya.
Ia berharap, penetapan titik-titik lokasi kampanye dan titik larangan pemasangan APK bisa menjadi pedoman bagi partai politik dalam melaksanakan aktivitas kampanye.
“Semua parpol di Lebak sudah diberitahukan. Namun untuk jadwal kampanye kami masih menunggu,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat menjelaskan, apabila parpol di Lebak tidak mengikuti aturan yang berlaku maka akan diberikan sanksi teguran.
“Kami melakukan pencegahan dulu seperti menyebarkan surat himbauan, kalau ada yang melanggar nanti kami menyuruh ke peserta untuk memindahkan APK,” tuturnya.
“Kalau tidak dipindahkan akan di rekomendasikan ke Satpol PP agar bisa ditertibkan,” singkatnya. ***














