BANTENRAYA.COM – Penjabat atau Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, pengisian pejabat yang akan menduduki posisi Wakil Bupati Serang tidak perlu dilakukan.
Pasalnya, sisa masa jabatan Wakil Bupati Serang Panji Tirtayasa kurang dari 18 bulan.
“Wabup Serang itu koridornya apabila sampai dengan 18 bulan. Kalau rentang waktu sampai dengan 18 bulan itu dimungkinkan untuk diganti atau ditempatkan pejabat yang baru oleh partai pengusung,” ujar Al Muktabar.
Al Muktabar mengatakan, sesuai dengan aturan, apabila masa jabatan Wakil Bupati Serang masih 18 bulan atau lebih sebelum pergantian Bupati dan Wakil Bupati Serang baru dilakukan, maka pejabat yang akan mengisi kursi Wakil Bupati Serang bisa diusulkan.
Namun karena masa jabatan Wakil Bupati Serang kurang dari 18 bulan maka jabatan Wakil Bupati Serang akan dibiarkan kosong.
“Tapi untuk Wakil Bupati Serang itu kan kurang dari 18 bulan. Maka., tidak ada pengisian jabatan Wakil Bupati Serang,” ujar Al Muktabar.
Diketahui, Wakil Bupati Serang Panji Tirtayasa meninggal dunia pada akhir September 2023 lalu.
Panji meninggal akibat penyakit paru-uparu yang dideritanya.
Baca Juga: 8 Hari Hilang di Pulau Panaitan, Pria Asal Pandeglang Ditemukan Dalam Kondisi Seperti Ini
Adapun periode kepemimpinan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Wakil Bupati Serang Panji Tirtayasa akan berakhir pada Maret atau April 2025 sesuai dengan keterangan KPU Kabupaten Serang.
Ratu Tatu Chasanah dan Panji Tirtayasa dilantik sebagai Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang oleh Gubernur Banten Wahidin Halim sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah pada 26 Februari 2021.
Karena itu, kata Al Muktabar, hingga saat ini belum ada usulan yang masuk kepadanya selaku Pj Gubernur Banten tentang siapa yang akan diusulkan menjabat sebagai Wakil Bupati Serang.
Dia meyakini karena sesuai aturan bila masa jabatan kurang dari 18 bulan maka tidak perlu ada pengisian wakil bupati.
Baca Juga: DPUPR Kabupaten Serang Ujicoba Mesin Insinerator, Kurangi 20 Ton Sampah Per Hari
Sebelumnya diberitakan, DPRD Kabupaten Serang resmi mengusulkan pemberhentian Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa yang meninggal dunia pada 27 September 2023 lalu. Usulan pemberhentian itu akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Banten.
Usulan pemberhentian Wakil Bupati Serang dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum saat rapat paripurna persetujuan pembentukan propemperda dan penyampaian 2 raperda serta pengumuman usulan pemberhentian Wakil Bupati Serang.
“Almarhum Pandji Tirtayasa diresmikan pengangkatannya sebagai Wakil Bupati Serang melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.36-264 Tahun 2021 dan dilantik pada 16 Februari 2021,” ujarnya, Kamis 9 November 2023.
Pandji Tirtayasa dinyatakan meninggal dunia pada 27 September 2023 berdasarkan kutipan akta kematian dari Disdukcapil Kota Serang nomor 3673-KM-03112023-0014.
Baca Juga: Ungkapan Perasaan Penyanyi Mikha Angelo Usai Sang Kekasih Harumkan Nama Indonesia di Negeri Sakura
Sehingga sesuai hasil kesepakatan antara Pemkab Serang dan DPRD Kabupaten Serang dilakukan pengumuman usul pemberhentian.
“Untuk selanjutnya setelah rapat paripurna ini, DPRD akan menyampaikan surat usulan pemberhentian Wakil Bupati Serang,” ungkapnya.
Namun hingga saat ini belum ada keterangan apakah posisi Wakil Bupati Serang akan diisi oleh orang lain atau dibiarkan kosong oleh partai koalisi yang mengusung pasangan Ratu Tatu Chasanah-Panji Tirtayasa. ***
















