BANTENRAYA.COM – Penyalahgunaan data diri seperti KTP saat ini kerap dijumpai dan tak jarang merugikan si pemilik identitas.
Potensi data diri disalahgunakan pun kini kian besar lantaran penggunakan fisik atau fotokopi KTP masih digunakan.
Seperti misalnya untuk urusan registrasi kuliah, kerja atau asuransi seluruhnya masih menggunakan fisik atau salinan KTP. Tentu bisa saja tersebar luas di era digital seperti sekarang.
Baca Juga: Liga 3 Banten, Persikota Pimpin Grup E
Bukan tak mungkin, Anda di kemudian hari menerima pesan di HP bahwa telah mendaftar atau menyetujui hal yang tidak pernah kita lakukan.
Misalnya Anda tanpa tahu apa-apa telah melakukan persetujuan pinjaman online dengan nominal yang cukup besar.
Tak ingin hal tersebut terjadi, ada salah satu cara yang bisa dilakukan agar data KTP kita tidak disalahgunakan dengan membuat watermark.
Baca Juga: 14 Rekomendasi HP Vivo Terbaru November 2021, Cek Harga dan Spesifikasinya
Dikutip Bantenraya.com dari akun Instagram @kemenkominfo, berikut cara mudah membuat watermark di KTP agar tak disalahgunakan:
1. Foto KTP dengan benar
2. Edit menggunakan aplikasi seperti PicsArt, Phonto, Canva, bahkan Instagram Story
3. Pilih fitur teks untuk mengedit
4. Ketik tanggal dan kepentingannya, contoh (SCAN KTP PADA 01-07-2022 UNTUK DAFTAR KULIAH)
5. Taruh ketikan tersebut di area kosong, misalnya di bawah pas foto
Watermark jadi, dan tinggal dikirimkan.
Jika diminta langsung foto, pembaca bisa menuliskan tanggal dan kepentingan di kertas kecil, lalu tempelkan.
Baca Juga: Lelang Kendaraan Dinas dan Bongkaran Gedung, Pemprov Banten Dapat Duit Rp1,6 Miliar
Dengan watermark juga data diri Anda hanya bisa digunakan untuk urusan yang tertera di sana.
Dengan cara itu juga Anda tahu harus kemana mencari pihak yang bertanggung jawab atas bocornya data diri. ***



















