BANTENRAYA.COM – Sebanyak 2 juta orang pekerja atau buruh di Indonesia telah menerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan tahap 1.
Penerimaan BSU melalui proses yang berbeda-beda, ada yang mendapatkannya melalui transfer Bank Himbara yang meliputi Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.
Maupun diterima melalui PT Pos Indonesia atau lembaga lainnya.
Besaran BSU yakni sebesar Rp 600 ribu.
Program BSU telah sesuai dengan dasar hukum dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025 yang memuat petunjuk teknis pelaksanaan.
Baca Juga: Cerita Andra Soni Jadi Imigran Gelap di Malaysia, Seberangi Selat Malaka dengan Perahu Kecil
Dikutip Bantenraya.com dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker Republik Indonesia @kemnaker, sebanyak 2.450.068 orang pekerja atau buruh telah mendapatkan BSU tahap 1.
BSU diberikan kepada para pekerja atau buruh yang memiliki penghasilan kurang dari Rp 3,5 juta.
Program tersebut telah ditargetkan oleh Kemnaker RI untuk dapat diterima oleh 17 juta pekerja atau buruh seluruh Indonesia.
Berikut syarat-syarat penerima BSU :
Baca Juga: Dipilih Prabowo Subianto, Deden Apriandhi Dinilai Pilihan Tepat sebagai Sekda Banten
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK
2. Peserta aktif dari BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.
3. Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta atau setara upah minimum daerah.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
Baca Juga: Bukan Hanya Cetak Tahfiz, SMP Shohibul Muslimin Tunjung Teja Bekali Siswa Bahasa Inggris dan Arab
5. Tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.***



















