BANTENRAYA.COM – Menyambut Ramadhan 2025, biasanya di tanah air terdapat tradisi munggahan.
Munggahan dilaksanakan sebelum seminggu atau bahkan sehari menjelang masuknya bulan Ramadhan.
Munggahan identik dengan kegiatan makan-makan, berdoa, ziarah kubur hingga jalan-jalan ke suatu tempat bersama keluarga sebelum memasuki bulan Ramadhan.
Baca Juga: Calon Kepala Daerah Sudah Diseting, Pilkada Serentak di Kota Serang Minta Dievaluasi
Sebagai informasi, munggahan sendiri berasal dari kata ‘munggah’ yang artinya berjalan naik atau keluar.
Maksudnya ialah melakukan suatu kegiatan di luar yang berbeda dari biasanya bersama keluarga atau sanak saudara.
Menariknya, di setiap daerah di Indonesia juga terdapat tradisi yang berbeda-beda dalam menjalani munggahan.
Baca Juga: Jalani Ramadhan 2025 Tanpa Halangan, Intip Tips Berpuasa Bagi Penderita Maag
Mulai dari mandi di sungai hingga menyantap nasi dengan beberapa lauk pauk dengan alas daun pisang atau dikenal dengan istilah liwetan.
Namun tradisi munggahan tersebut bagaimana hukumnya dalam Islam, berikut penjelasan dari Buya Yahya.
Hukum munggahan dalam Islam menurut Buya Yahya diperbolehkan asal tidak ada keyakinan di dalamnya.
“Misal kita percaya sesuatu tersebut bisa mendatangkan rezeki, itu termasuk musyrik,” ungkapnya.
Buya Yahya menambahkan suatu tradisi dapat dilakukan dengan sesuai tanpa adanya keyakinan kepada selain Allah SWT.
“Kebiasaan baik jangan dihilangkan, asal tidak ada maksud buruk,” pungkasnya dalam Al-Bahjah TV.***



















