BANTENRAYA.COM – Banyak orang yang baru saja menikah, baik dari keluarga laki-laki maupun perempuan, mungkin belum memiliki pemahaman yang mendalam tentang hubungan antara mertua dan menantu.
Mertua adalah orang tua dari suami atau istri dari menantu, dan dalam hukum Islam, mertua termasuk mahram bagi menantunya.
Salah satu yang akan dibahas dalam artikel ini adalah, apakah bersentuhan dengab mertua dapat membatalkan wudhu? Sima di bawah ini.
Bersentuhan dengan mahram, atau orang yang haram dinikahi, tidak membatalkan wudhu.
Hal ini disebabkan oleh hubungan darah (nasab), hubungan persusuan (radha’), atau percampuran karena perkawinan (musharah).
Oleh karena itu, bersentuhan kulit langsung dengan mertua, yang termasuk dalam kategori mahram, tidak membatalkan wudhu.
Dalam kehidupan sehari-hari, interaksi antara mertua dan menantu adalah hal yang wajar.
Meskipun hubungan ini baru terjalin melalui pernikahan, mereka sering kali harus hidup berdampingan dan berdekatan.
Meskipun hubungan mertua dengan menantu mirip dengan hubungan orang tua dan anak, kadang-kadang masih terdapat kekhawatiran dan canggung dalam berinteraksi.
Baca Juga: Viral! Pelatih Renang Terlibat Insiden Kekerasan dengan Guru Olahraga Wanita di Asahan
Terkait dengan pertanyaan apakah bersentuhan dengan mertua dalam kondisi syahwat dapat membatalkan wudhu, ulama memiliki pandangan yang beragam.
Namun, umumnya disepakati bahwa bersentuhan dengan mahram, termasuk mertua, tidak membatalkan wudhu, bahkan jika disertai syahwat.
Imam Al-Baghawi menjelaskan bahwa alasan mengapa wudhu tidak batal ketika menyentuh mahram, meskipun dalam kondisi syahwat, adalah karena Allah telah mengangkat syahwat dari orang yang memiliki hubungan mahram.
Baca Juga: Calon Paskibraka dari 38 Provinsi Mulai Jalani Latihan di Cibubur
Timbulnya syahwat di antara mahram dianggap sebagai perasaan yang menyimpang dan keluar dari batas wajar naluri manusia.
Akun Instagram @nuonline_id juga mengunggah penjelasan tentang hubungan menantu dengan mertua, menekankan bahwa mertua adalah mahram yang jika disentuh tidak membatalkan wudhu, baik mertua kandung maupun mertua radha’.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bersentuhan dengan mertua tidak membatalkan wudhu, sesuai dengan pandangan mayoritas ulama dan ketentuan syariat Islam. ***