BANTENRAYA.COM – Akhir-akhir banyak pemerintah daerah yang melarang sekolah menggelar outing class.
Larangan outing class merupakan buntut dari kecelakaan bus pariwisata yang terjadi akhir-akhir ini.
Puncaknya kegiatan outing class dalam rangka perpisahan yang dilakukan oleh SMK Lingga Kencana Depok dua pekan lalu.
Di mana, bus pariwisata Putera Fajar Trans yang mengangkung rombongan SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan dan mengakibatkan belasan siswa meninggal dunia.
Baca Juga: Bukan Cilegon, Ternyata Ini Dua Kota di Banten yang Masuk 5 Daerah dengan Udara Terkotor
Usai kejadian itu, beberapa pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan larangan outing class atau study tour untuk sekolah.
Namun, ada beberapa pemerintah daerah yang masih mengizinkan sekolah menggelar outing class atau study tour.
Salah satu cara agar aman dalam menggelar outing class atau study tour adalah memastikan bus pariwisata yang akan digunakan aman.
Cara mengecek kelengkapan izin bus pariwisata bisa dilakukan secara online menggunakan handphone.
Baca Juga: KKM Kelompok 14 Unpam Serang Dorong Pelaku UMKM Kelola Sampah dengan Baik
Berikut ini cara mengecek kelengkapan surat izin bus pariwisata.
Langkah pertama buka laman spionam.dephub.go.id.
Kemudian, klim logo garis tiga yang berada di pojok kanan atas.
Setelah itu, scroll ke bawah cek kendaraa, lalu masukkan nama perusahaan bus pariwisata yang akan digunakan.
Baca Juga: Studi Banding Tentang Makan Siang Gratis ke Swedia, Komisi IV DPR RI Dikritik Netizen
Langkah kedua, yakni cek kendaraan dengan cara memasukkan nomor polisi bus pariwisata yang akan digunakan.
Tak hanya melakukan pengecekan kelengkapan kendaraan secara online melalui handphone, pengguna bus pariwisata juga ada baiknya mengecek fisik kendaraan secara menyeluruh, khususnya sistem pengeraman.
Semoga bermanfaat.***