BANTENRAYA.COM -Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen lisensi untuk mengemudi kendaraan di Indonesia.
Selain itu, SIM juga merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Jadi, untuk dapat mengemudi kendaraan bermotor di Indonesia diperlukan SIM.
Pembuatan SIM juga tidak asal, ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan oleh Warga Negara Indonesia atau WNI.
Baca Juga: FGD BPIP Wacanakan Pembentukan Lembaga Mahkamah Etik Nasional
Pembuatan SIM berlaku untuk seseorang yang sudah berusia 17 tahun.
Hal ini dikarenakan agar seseorang yang berkendara sudah dewasa dan tidak berada di bawah umur lagi, maka diperlukan SIM untuk berkendara.
SIM Indonesia dikabarkan sudah bisa berlaku di luar negeri, terutama di beberapa negara Asia Tenggara.
Rencananya aturan SIM Indonesia berlaku mulai 1 Juni 2025.
Baca Juga: Lion Group Buka Kesempatan Jadi Pramugari, Yuk Simak Caranya
Hal ini kemudian diunggah oleh akun Instagram @infopublik.id.
Dalam unggahan tersebut menampilkan informasi bahwa SIM bisa digunakan di luar negeri mulai 1 Juni 2025.
Melalui informasi peraturan tersebut, artinya warga negara Indonesia yang menggunakan kendaraan di luar negeri bisa menggunakan SIM domestik Indonesia sehingga tidak harus membuat SIM Internasional.
Ada pun beberapa negara yang mengakui SIM Indonesia menjadi SIM Internasional yaitu Thailand, Laos Filipina, Vietnam, Brunei, Singapura, Myanmar dan Malaysia.
Jadi, untuk negara yang di luar dari itu belum mengakui SIM Indonesia menjadi SIM Internasional.
Selain itu, dalam SIM edisi yang terbaru Polri menambahkan logo mobil (untuk SIM A) dan motor (untuk SIM C) di SIM.
Hal tersebut juga untuk memudahkan polisi di luar negeri peruntukan SIM yang digunakan.
Sebelumnya pada tahun 1985 SIM domestik Indonesia diakui dan berlaku di beberapa negara.
Baca Juga: Deklarasi Andika-Nanang Sebelum Daftar ke KPU Kabupaten Serang, Ketua PKB: Fardhu Ain Hukumnya….
Hal tersebut terutama di beberapa negara ASEAN yang berasal dari Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan ASEAN.
Kemudian pada tahun 1997 kesepakatan itu diperluas mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada 1999.
Akan tetapi, beberapa negara tetap memiliki kebijakan khusus terkait hal ini, seperti di Singapura.***