BANTENRAYA.COM – Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kabupaten Serang resmi menetapkan zakat fitrah tahun 2023 sebesar Rp35.000 per jiwa.
Besaran zakat fitrah itu naik Rp5.000 dari tahun sebelumnya Rp30.000 per jiwa.
Penetapan zakat fitrah itu diambil setelah pembina dan pimpinan Baznas Kabupaten Serang menggelar rapat yang dihadiri Kabag Kesra Febrian Ripera dan Kepala Kemenag Kabupaten Serang Ahmad Rifaudin.
Baca Juga: Wanita Cantik Korban Pembunuhan asal Pandeglang Punya Kembaran Sama-sama Berparas Cantik?
Adapun besaran zakat fitrah Rp35.000 per jiwa itu disesuaikan dengan harga beras kualitas sedang Rp14.000 per kilogram.
Sedangkan harga tertinggi Rp17.000 per kilogram dan terendah Rp10.000 per kilogram.
Ketua Baznas Kabupaten Serang Badrudin mengatakan, setiap tahun Baznas Kabupaten Serang diberi tugas oleh pemerintah daerah untuk menetapkan nilai zakat fitrah.
Baca Juga: Video Call dengan Mahasiswa Asal Banten di Turki, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: yang Tabah ya
“Kita telah memutuskan nilai zakat fitrah pada tahun 2023 ini sebesar Rp35.000 ada kenaikan dari tahun kemarin sebesar Rp30.000,” ujar Badrudin usai rapat di kantor Baznas Kabupaten Serang, Senin 13 Februari 2023.
Ia mengungkapkan, sebelum menggelar rapat Baznas terlebih dahulu mengadakan survei harga beras di tiga pasar tradisional di Kabupaten Serang yaitu Pasar Kramtwatu, Pasar Baros, dan Pasar Ciruas.
“Terus satu pasar di Kota Serang yaitu Pasar Rau dan juga Bulog Sub Divre Serang,” katanya.
Baca Juga: Kapal Dihantam Ombak, Alumni Sekolah Pelayaran SMKN 4 Cilegon Hilang di Perairan Kalimantan
Badrudin menjelaskan, zakat fitrah sudah bisa dibayarkan sejak awal Ramadan sampai menjelang shalat Idul Fitri.
“Kalau kita berharap pada tanggal 20 Ramadan dana zakat sudah terkumpul ke Baznas karena harus didistribusikan ke masyarakat Kabupaten Serang,” paparnya.
Ia menururkan, bagi masyarakat yang akan membayar zakat fitrah ke Baznas Kabupaten Serang bisa langsung datang ke kantor Baznas atau melalui unit pengelola zakat (UPZ) di kecamatan-kecamatan.
“Nanti kita ada raker (rapat kerja), dari raker itu kita memberikan kupon ke UPZ kecamatan. Dari UPZ kecamatan itu biasanya kuponnya didistribusikan ke desa-desa,” ungkapnya.
Selanjutnya, desa-desa akan menyebarkannya ke masjid-masjid. “Setelah terkumpul biasanya disetorkan ke UPZ kecamatan melalui desa. Kita punya target satu kepala keluarga satu zakat fitrah ke Baznas,” katanya.***