BANTENRAYA.COM – Satreskrim Polres Lebak berhasil membekuk tiga pelaku pembobolan kantor ekspedisi SiCepat Ekspres, Kelurahan Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung pada Kamis 2 Februari 2023 lalu.
Adapun pelaku yang berhasil dibekuk yakni MP (30), MZ (19), dan DS (24).
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, pihak SiCepat Ekspres membuat laporan secara resmi pada tanggal 6 Februari 2023 hingga dilakukan penyelidikan para saksi dan ketiga pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Cimarga pada 8 Februari 2023 pada pukul 01.00 WIB.
Baca Juga: DPC PDIP Kota Serang Bidik 7 Kursi, Bacaleg Wajib Turun Gunung
Salah satu pelaku merupakan mantan karyawan SiCepat Ekspres.
“Berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa pada hari Kamis, 2 Februari 2023 telah terjadi pembobolan kantor ekspedisi SiCepat kamipun melakukan penyelidikan hingga petunjuk mengarah ke tiga orang tersebut berlokasi di Cimarga,” katanya kepada Bantenraya.com, Senin (13/2).
Ia mengungkapkan, akibat kejadian tersebut ekspedisi SiCepat mengalami kehilangan antara lain delapan unit paket pemesanan handphone berbagai merk dan beberapa paket pesanan barang milik konsumen lainnya.
Baca Juga: Episode Kelam dari Sejarah Hari Valentine, Ternyata Tak Seindah dan Seromantis Kenyataannya
“Kerugiannya mencapai Rp 40 juta dihitung dari 40 barang yang dibongkar, dan 8 isi paket yang dijual, kalau handphone yang terjual cuman baru 2,” ungkapnya.
Andi membeberkan, dari tangan para tersangka, penyidik berhasil mengamankan empat buah handphone, antara lain Samsung Galaxy S22 warna black, Oppo F5 warna merah, Xiomi Redmi Note 9 Pro warna biru muda, dan Fideloi warna biru muda.
“Kami juga berhasil mengamankan barang-barang yang diduga sebagai alat yang dipergunakan dalam melakukan kejahatan antara lain unit tang pemotong besi, satu unit kendaraan R2 Merk Honda Type Vario 150 Warna Hitam, satu unit kendaraan R2 Merk Honda Scoopy, satu batang obeng yang dirakit menjadi runcing, satu pcs baju kaos berwarna hitam yang sudah dibakar oleh pelaku, satu pcs baju jersey berwana hitam yang dipakai pada saat melakukan pembobolan,” bebernya.
Baca Juga: Naik Rp5.000, Zakat Fitrah Tahun 2023 di Kabupaten Serang Ditetapkan Rp35.000
Ia menambahkan, atas tidak kejahatan yang melakukan lakukan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjaran selama 7 tahun, mereka bertiga merupakan pelaku yang sama ketika pembobolan pertama kantor SiCepat Kilat,” tambahnya.
Sementara itu, Rangga Andriana, manajer Corproate Comunication Si Cepat Ekspres Pusat menuturkan, sangat berterimakasih atas keberhasilan Polres Lebak dalam mengungkap kasus pencurian tersebut.
“Saya sangat berterimakasih kepada pihak kepolisan karena dengan cepat menangkap ketiga pelaku pembobolan,” tuturnya. ***