Kamis, 9 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 9 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kasus Hibah Ponpes Banten, Kerugian Negara Rp14,1 Miliar Jadi Tanggung Jawab FSPP

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
25 Januari 2023 | 07:02
Kasus Hibah Ponpes Banten, Kerugian Negara Rp14,1 Miliar Jadi Tanggung Jawab FSPP

Kejati Banten menahan tersangka kasus hibah Ponpes di Provinsi Banten, beberapa waktu lalu. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten bertanggungjawab atas kerugian negara Rp14,1 miliar.

Tanggung jawab FSPP itu terkait kasus hibah untuk pondok pesantren (hibah ponpes) tahun 2018 senilai Rp 66,280 miliar.

Status FSPP a0da kasus hibah ponpes itu tertuang dalam putusan kasasi mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso.

Baca Juga: VIRAL di TikTok, Ternyata Ini Lirik Lagu Aiya Cik Siti Upin Ipin yang Asli, Dinyanyikan Mei Mei dan Susanti

Dalam putusan nomor 5656/K/Pid.Sus/2022, Mahkamah Agung (MA) yang diputuskan pada Kamis 13 Oktober 2022, menyatakan FSPP Provinsi Banten dianggal turut bertanggungjawab atas kasus korupsi hibah untuk ponpes tahun 2018 senilai Rp 66,280 miliar.

Putusan kasasi yang diputus oleh Ketua Majelis Hakim Kasasi Suhadi, dengan hakim anggota Suharto dan Ansori menyatakan FSPP Banten harus bertanggungjawab atas kerugian negara sebesar Rp 14,1 millar, dalam perkara hibah Ponpes di Provinsi Banten tersebut.

“Total perhitungan kerugian keuangan negara dalam pemberian hibah tahun anggara 2018 adalah sejumlah Rp14.1 miliar menjadi beban dan tanggungjawab FSPP,” dikuti dalam amar putusan kasasi pada Selasa 24 Januari 2023.

Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Banten Kecam Pembakaran Alquran, Sebut Sebagai Virus Jahat yang Keterlaluan

Disebutkan secara rinci dari kerugian negara Rp14,1 miliar tersebut, yaitu bantuan hibah uang tahun anggaran 2018 yang tidak seharusnya diterima oleh FSPP sejumlah Rp2,8 miliar.

Ditambah dengan pemberian hibah uang kepada 563 Ponpes yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh FSPP yaitu sejumlah Rp11,2 miliar.

Sementara terkait dengan hibah ponpes tahun 2020 sebesar Rp117 miliar, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar.

Baca Juga: Camkan Ini! Berani Tidak Netral, PPS di Kabupaten Serang Bakal Langsung Dipecat

Kerugian negara itu menjadi tanggungjawab dari terdakwa Tb Asep Subhi sebagai pimpinan dan 172 ponpes.

BACAJUGA:

PT Bumi Hijau Motor

Intip Lowongan Kerja PT Bumi Hijau Motor, Simak Persyaratannya

8 Oktober 2025 | 21:49
patrick kluivert

Masa Depan Patrick Kluivert di Depan Mata, Timnas Indonesia vs Arab Saudi jadi Penentu

8 Oktober 2025 | 17:26
sumpah pemuda 2025

Kumpulan Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2025, Yuk Ikut Ramaikan Medsos dengan Semangat Nasionalisme!

8 Oktober 2025 | 17:19
First Lady

Drama First Lady Episode 5 Sub Indo: Spoiler Dilengkapi dengan Jadwal Tayang

8 Oktober 2025 | 16:55

“172 pondok pesantren telah menerima hibah tahun 2020 yang tidak memenuhi syarat, tidak tercatat dalam Database EMIS Kanwil Kemenag Banten dan tidak memiliki ijin operasional Kementerian Agama sejumlah Rp5,2 miliar,” ungkap putusan kasasi.

Selain itu, dalam amar putusan tersebut, MA berpendapat bahwa alasan kasasi penuntut umum dan terdakwa Irvan Santoso tidak dapat dibenarkan karena hakim tidak salah menerapkan hukum.

Baca Juga: Sudah Tak Bisa Ditawar Lagi, NasDem Kabupaten Pandeglang Sudah Bulat Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024

“Berdasarkan saksi, ahli, para terdakwa di persidangan diperoleh fakta bahwa Irvan Santoso selaku Kepala Biro Kesra dan terdakwa II Toton Suriawinata sebagai Ketua Tim Evaluasi dalam kegiatan hibah ke FSPP tahun 2018 dan 2020 ke ponpes tidak melaksanakan tugas sebagaimana kewenangan,” jelasnya.

Irvan dan Toton juga tidak melakukan evaluasi terhadap proposal permohonan hibah dari pondok pesantren, dan tidak melakukan survei ke lapangan tetapi menerima data dari FSPP.

“Terdapat penerima hibah yang tidak ada di Aplikasi Data EMIS. Termasuk pesantren yang tidak memiliki Ijin Operasional (IJOP) Kementerian Agama,” tegasnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Shayne Pattynama, Bek Kiri Naturalisasi Timnas Indonesia

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan belum bisa memberikan keterangan, terkait putusan kasasi hibah Ponpes tersebut.

Dirinya akan melakukan komunikasi dengan tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) lebih dahulu.

“Tim pidsusnya sedang keluar, nanti saya tanyakan,” katanya.

Baca Juga: Gratis! 15 Link Twibbon Hari Gizi Nasional 2023, Desain Terbaru yang Keren dan Kekinian

Dilain tempat, kuasa hukum FSPP Wahyudi meminta waktu kepada awak media untuk menjawab persoalan tersebut.

Rencananya, FSPP akan melakukan pressconpres dalam waktu dekat ini.

“Nanti akan kita undang (pressconpres),” katanya. ***

Tags: FSPPHibah ponpes
Previous Post

Tiga Tim Pastikan 8 Besar Liga 3 Banten, Siapa Akan Menyusul Dapat Tiket Tersisa

Next Post

Lirik Lagu Aiya Susanti Upin Ipin, Cik Siti by Mei-Mei dan Susanti yang Viral di TikTok

Related Posts

PT Bumi Hijau Motor
Nasional

Intip Lowongan Kerja PT Bumi Hijau Motor, Simak Persyaratannya

8 Oktober 2025 | 21:49
patrick kluivert
Nasional

Masa Depan Patrick Kluivert di Depan Mata, Timnas Indonesia vs Arab Saudi jadi Penentu

8 Oktober 2025 | 17:26
sumpah pemuda 2025
Nasional

Kumpulan Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2025, Yuk Ikut Ramaikan Medsos dengan Semangat Nasionalisme!

8 Oktober 2025 | 17:19
First Lady
Nasional

Drama First Lady Episode 5 Sub Indo: Spoiler Dilengkapi dengan Jadwal Tayang

8 Oktober 2025 | 16:55
Nadhif Basalamah
Nasional

Nadhif Basalamah Banjir Komentar Usai Dikaitkan dengan Azizah Salsha

8 Oktober 2025 | 15:12
Azizah Salsha
Nasional

Azizah Salsha Foto Mesra dengan Nadif Zahiruddin, Pratama Arhan Sindir Lewat Repost Ini?

8 Oktober 2025 | 14:39
Load More
Next Post
Lirik Lagu Aiya Susanti Upin Ipin, Cik Siti by Mei-Mei dan Susanti yang Viral di TikTok

Lirik Lagu Aiya Susanti Upin Ipin, Cik Siti by Mei-Mei dan Susanti yang Viral di TikTok

Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahun 2023 Tahap 1 dan 2 Lengkap dengan Link Pendaftaran

Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahun 2023 Tahap 1 dan 2 Lengkap dengan Link Pendaftaran

Link Nonton Gannibal Episode 6 Sub Indo, Serial Thriller Terbaru dari Jepang

Link Nonton Gannibal Episode 6 Sub Indo, Serial Thriller Terbaru dari Jepang

Terbaru! 20 Link Twibbon Hari Gizi Nasional 2023, Ayo Dukung Indonesia Cegah Stunting

Terbaru! 20 Link Twibbon Hari Gizi Nasional 2023, Ayo Dukung Indonesia Cegah Stunting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Honorer di Kota Cilegon

    450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Jadi Staf Kesra Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Eselon II Tak Kunjung Dilakukan, DPRD Kota Cilegon Sebut Kelemahan Perencanaan Internal Birokrat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 125 Ribu Kubik Pasir dan Batu Diangkut Keluar Banten, Aptrindo Sebut Sehari Bisa 5.000 Truk Lalu Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadhif Basalamah Banjir Komentar Usai Dikaitkan dengan Azizah Salsha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

presidensialisme

Presidensialisme vs Parlementer, Manakah yang Lebih Relevan?

8 Oktober 2025 | 21:58
PT Bumi Hijau Motor

Intip Lowongan Kerja PT Bumi Hijau Motor, Simak Persyaratannya

8 Oktober 2025 | 21:49
macbook

Mau Beli Laptop MacBook Air dari Apple? Berikut Keunggulannya

8 Oktober 2025 | 21:44
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda