BANTENRAYA.COM – Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten bertanggungjawab atas kerugian negara Rp14,1 miliar.
Tanggung jawab FSPP itu terkait kasus hibah untuk pondok pesantren (hibah ponpes) tahun 2018 senilai Rp 66,280 miliar.
Status FSPP a0da kasus hibah ponpes itu tertuang dalam putusan kasasi mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso.
Dalam putusan nomor 5656/K/Pid.Sus/2022, Mahkamah Agung (MA) yang diputuskan pada Kamis 13 Oktober 2022, menyatakan FSPP Provinsi Banten dianggal turut bertanggungjawab atas kasus korupsi hibah untuk ponpes tahun 2018 senilai Rp 66,280 miliar.
Putusan kasasi yang diputus oleh Ketua Majelis Hakim Kasasi Suhadi, dengan hakim anggota Suharto dan Ansori menyatakan FSPP Banten harus bertanggungjawab atas kerugian negara sebesar Rp 14,1 millar, dalam perkara hibah Ponpes di Provinsi Banten tersebut.
“Total perhitungan kerugian keuangan negara dalam pemberian hibah tahun anggara 2018 adalah sejumlah Rp14.1 miliar menjadi beban dan tanggungjawab FSPP,” dikuti dalam amar putusan kasasi pada Selasa 24 Januari 2023.
Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Banten Kecam Pembakaran Alquran, Sebut Sebagai Virus Jahat yang Keterlaluan
Disebutkan secara rinci dari kerugian negara Rp14,1 miliar tersebut, yaitu bantuan hibah uang tahun anggaran 2018 yang tidak seharusnya diterima oleh FSPP sejumlah Rp2,8 miliar.
Ditambah dengan pemberian hibah uang kepada 563 Ponpes yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh FSPP yaitu sejumlah Rp11,2 miliar.
Sementara terkait dengan hibah ponpes tahun 2020 sebesar Rp117 miliar, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar.
Baca Juga: Camkan Ini! Berani Tidak Netral, PPS di Kabupaten Serang Bakal Langsung Dipecat
Kerugian negara itu menjadi tanggungjawab dari terdakwa Tb Asep Subhi sebagai pimpinan dan 172 ponpes.
“172 pondok pesantren telah menerima hibah tahun 2020 yang tidak memenuhi syarat, tidak tercatat dalam Database EMIS Kanwil Kemenag Banten dan tidak memiliki ijin operasional Kementerian Agama sejumlah Rp5,2 miliar,” ungkap putusan kasasi.
Selain itu, dalam amar putusan tersebut, MA berpendapat bahwa alasan kasasi penuntut umum dan terdakwa Irvan Santoso tidak dapat dibenarkan karena hakim tidak salah menerapkan hukum.
“Berdasarkan saksi, ahli, para terdakwa di persidangan diperoleh fakta bahwa Irvan Santoso selaku Kepala Biro Kesra dan terdakwa II Toton Suriawinata sebagai Ketua Tim Evaluasi dalam kegiatan hibah ke FSPP tahun 2018 dan 2020 ke ponpes tidak melaksanakan tugas sebagaimana kewenangan,” jelasnya.
Irvan dan Toton juga tidak melakukan evaluasi terhadap proposal permohonan hibah dari pondok pesantren, dan tidak melakukan survei ke lapangan tetapi menerima data dari FSPP.
“Terdapat penerima hibah yang tidak ada di Aplikasi Data EMIS. Termasuk pesantren yang tidak memiliki Ijin Operasional (IJOP) Kementerian Agama,” tegasnya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Shayne Pattynama, Bek Kiri Naturalisasi Timnas Indonesia
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan belum bisa memberikan keterangan, terkait putusan kasasi hibah Ponpes tersebut.
Dirinya akan melakukan komunikasi dengan tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) lebih dahulu.
“Tim pidsusnya sedang keluar, nanti saya tanyakan,” katanya.
Baca Juga: Gratis! 15 Link Twibbon Hari Gizi Nasional 2023, Desain Terbaru yang Keren dan Kekinian
Dilain tempat, kuasa hukum FSPP Wahyudi meminta waktu kepada awak media untuk menjawab persoalan tersebut.
Rencananya, FSPP akan melakukan pressconpres dalam waktu dekat ini.
“Nanti akan kita undang (pressconpres),” katanya. ***