• Sabtu, 23 September 2023

Camkan Ini! Berani Tidak Netral, PPS di Kabupaten Serang Bakal Langsung Dipecat

- Rabu, 25 Januari 2023 | 05:39 WIB
Ratusan anggota PPS se-Kabupaten Serang resmi dilantik oleh Katua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar di lapangan Tennis Indoor, Pemkab Serang, Selasa 24 Januari 2023. (Rahmat Tanjung/Bantenraya.com)
Ratusan anggota PPS se-Kabupaten Serang resmi dilantik oleh Katua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar di lapangan Tennis Indoor, Pemkab Serang, Selasa 24 Januari 2023. (Rahmat Tanjung/Bantenraya.com)

BANTENRAYA.COM - Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar resmi melantik 978 anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang akan bertugas menjadi penyelenggara pada Pemilu 2024.

Abidin menegaskan tidak akan segan-segan memecat anggota PPS yang terbukti tidak netral dalam melaksanakan tugasnya.

"Mereka (anggota PPS-red) harus bekerja secara profesional, menjaga intergritas, menjaga netralitas, dan bersikap indpendensi serta parsialitas," ujarnya disela-sela pelantikan di lapangan Tennis Indoor, Pemkab Serang, Selasa 24 Januari 2023.

Baca Juga: DPRD Minta Mutasi dan Rotasi di Pemkot Cilegon Kesampingkan Unsur Politis: Jangan Sampai......

"Sebagai penyelenggara, PPS harus mensukseskan pemilu 2024 di Kabupaten Serang," katanya.

Ia menjelaskan, anggota PPS akan bekerja sampai dengan Maret 2024 dan sebelum melaksanakan tugas mereka akan diberi bimbingan teknis (bimtek) terlebih dahulu agar mereka bisa bekerja secara profesional.

"Kalau ada yang kedapatan tidak netral kita pecat. Kita tidak tanggung-tanggung kalau memang terbukti," katanya.

Baca Juga: Ratusan Pejabat Pemkab Serang Dilantik, Bupati Langsung Wanti-wanti Bekerja Tak Hanya Menggugurkan Kewajiban

Abidin mengungkapkan, untuk ketua PPS akan menerima honor Rp1,5 juta per bulan dan anggota PPS akan menerima honor Rp1,3 juta per bulan.

"Mereka langsung bekerja membentuk pantarlih (petugas pemutaakhiran data pemilih) untuk 4.978 TPS (tempat pemungutan suara)," tuturnya.

Bupati Serang Rt Tatu Chasanah berharap, para anggota PPS setelah dilantik bisa langsung bekerja sesuai dengan tugas dan pokok dan fungsi (tupoksi)nya.

Baca Juga: Anies Baswedan Kepincut Kain Tenun Baduy, Sebut Sebagai Warisan Komunal yang Harus Dilestarikan

"Tugas kami selaku pemerintah daerah memfasilitasi untuk berjalannya semua ini (tahapan pemilu-red) berjalan dengan baik dan lancar," ujarnya.***

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X