Kamis, 25 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 25 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dua Pejabat BPRS-CM Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
3 Januari 2023 | 20:19
Dua Pejabat BPRS-CM Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank BPRS-CM tahun 2017 sampai 2021 di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (3/1/2023). DARJAT NURYADIN / BANTEN RAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Eks Direktur Bisnis Sumber Daya Insanani pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) Idar Sudarman, dan eks Manager Marketing BPRS-CM
Tenny Tania dituntut 8 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa 3 Januari 2023).

Selain dua pejabat BPRS-CM, JPU juga menuntut eks staf marketing atau Account Officer pada BPRS-CM Nina Noviana dan Mariatul Machfudoh dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara. Keempatnya dianggap terbukti atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh BPRS-CM tahun 2017 sampai 2021 dengan kerugian negara Rp14,6 miliar.

JPU Kejari Cilegon Achmad mengatakan keempat terdakwa yaitu Idar Sudarman, Tenny Tania, Nina Noviana dan Mariatul Machfudoh terbukti bersalah sebagaimana pasal Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUH Pidana.

Baca Juga: Target Retribusi Pasar Kota Serang Jeblok, Ini Penyebabnya

BACAJUGA:

Poster Tahun Baru 2026

3 Link Poster Tahun Baru 2026, Unduh dan Bagikan untuk Kemeriahan Happy New Year!

25 Desember 2025 | 19:37
Antoine Semenyo target utama Manchester City

3 Alasan Manchester City Ngebet Datangkan Antoine Semenyo ke Etihad Stadium

25 Desember 2025 | 19:15
Jadwal Premier League

Premier League Pekan 18 Mulai Tanggal 27-28 Desember 2025, Cek Jadwalnya di Sini

25 Desember 2025 | 18:52
Love Me

Spoiler Drama Love Me Episode 3 dan 4 Sub Indo: Pertemuan Jin Ho dan Ja Young

25 Desember 2025 | 18:00

“Menghukum terdakwa Idar Sudarman, dan Tenny Tania, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara. Menghukum Nina Noviana dan Mariatul Machfudoh dikurangi terdakwa selama dalam tahanan,” kata JPU kepada majelis hakim yang diketuai Dedy Adi disaksikan para terdakwa.

Selain pidana penjara, Achmad Apriyansyah menjelaskan keempatnya juga dikenakan hukuman tambahan masing-masing berupa denda Rp500 juta, subsider masing-masing terdakwa selama 6 bulan kurungan.

Kemudian, terdakwa Idar Sudarman, dan Tenny Tania juga diharuskan membayar uang pengganti masing-masing Rp7.069.582.133, subsider masing-masing 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Nina Noviana diharuskan membayar uang pengganti Rp366.664.676 subsider 2 tahun penjara. Sementara terdakwa Mariatul Machfudoh diharuskan membayar uang pengganti Rp184.144.446 subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga: Bocoran dari Bang Edi Terbukti, Preman Pensiun 8 Siap Tayang Sebentar Lagi

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,” jelasnya.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, keempat terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan penyaluran dana, dalam bentuk fasilitas pembiayaan terhadap 32 nasabah, 56 kontrak pembiayaan dari total 69 nasabah, 248 kontrak pembiayaan dari tahun 2017 hingga 2021.

Hal itu bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017, Surat Keputusan Direksi Nomor: 99/Oprs/BPRS/2015, Surat Keputusan Direksi Nomor 03/SOP/BPRS.CM/IV/2018, dan Surat Keputusan Direksi Nomor 46/BPRS/III/2019.

Dalam menjalankan usahanya, BPRS-CM mendapatkan penyertaan modal secara bertahap sejak berdiri dari Pemerintah Kota Cilegon sebesar Rp56,8 miliar, dan Koperasi Pegawai pemerintah Kota Cilegon Karya Praja Sejahtera Rp100 juta.

Sehingga total modal BPRS CM sampai dengan sekarang sebesar Rp56,9 miliar, dengan rincian modal BPRS CM diberi pendiri sebesar Rp56,6 miliar atau sebanyak 56.600.000 helai saham. Modal sumbangan Rp355 juta atau sebanyak 355.800 helai saham, serta modal bantuan barang dari Pemkot Cilegon sebesar Rp335 juta pada Januari 2003.

Baca Juga: VIRAL! Lirik Lagu Itaneng Tenri Bolo dari Bugis, Lengkap dengan Terjemahannya

Terdakwa Mariatul Machfudoh selaku Marketing dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2021, secara melawan hukum tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya sebagai Marketing di PT. BPRS CM karena dalam proses penyaluran pembiayaan yang dilakukan olehnya.

Terdakwa Mariatul telah turut serta mengajukan permohonan pembiayaan dengan cara manipulatif dengan memalsukan permohonan pembiayaan dari nasabah-nasabah non pegawai, yang sebelumnya telah meminjam
pembiayaan, maupun nasabah baru dengan meminta identitas keluarga pegawai PT BPRS CM maupun dari orang orang terdekat.

Dalam proses analisa pembiayaan maupun persetujuan, Mariatul tidak melakukan proses analisa
pembiayaan secara benar terhadap 32, nasabah dengan 56 kontrak pembiayaan, terdiri dari 29 nasabah non pegawai dengan total 51 kontrak pembiayaan dan 3 nasabah pegawai, dengan total 5 kontrak pembiayaan dengan proses permohonan pembiayaan tanpa dilakukan analisa.

Melainkan hanya berdasarkan analisa pembiayaan sebelumnya atau copy paste) atas permintaan dan keterangan dari terdakwa Idar Sudama dan Tenny Tania, untuk diajukan kepada komite pembiayaan untuk diminta persetujuan.

Baca Juga: VIRAL! Lirik Lagu Itaneng Tenri Bolo dari Bugis, Lengkap dengan Terjemahannya

Setelah mendapatkan persetujuan, terdakwa Mariatul membuat Surat Pemberitahuan Persetujuan Pembiayaan (SP3), dan kelengkapan administrasi lainnya. Akad pembiayaan oleh bagian legal admin tanpa dibacakan dan ditandatangani oleh nasabah.

Selain itu terdakwa Mariatul
bersama-sama terdakwa Nina Noviana selaku Account oficer mencairkan dana, dan dana
tersebut diserahkan kepada terdakwa Tenny Tania bukan kepada nasabah.

Terdakwa Mariatul turut serta mengeluarkan uang dari BPRS-CM, melalui 32 nasabah jasa produk pembiayaan, dengan 56 kontrak pembiayaan dari total 69 nasabah, 248 kontrak pembiayaan dari tahun 2017 hingga 2021 yang dilakukan bersama dengan ketiga terdakwa lainnya menyebabkan kerugian negara Rp14,6 miliar.

Usai pembacaan pembacaan tuntutan, keempat terdakwa mengajukan pembelaan. Sidang selanjutnya ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi. ***

Tags: BPRS CM
Previous Post

Muatan Meubeul Gayor, Truk Guling di Bibir Laut Dermaga 7 Pelabuhan Merak

Next Post

Eks Kepala DLH Cilegon Divonis 2 Tahun Penjara

Related Posts

Poster Tahun Baru 2026
Nasional

3 Link Poster Tahun Baru 2026, Unduh dan Bagikan untuk Kemeriahan Happy New Year!

25 Desember 2025 | 19:37
Antoine Semenyo target utama Manchester City
Nasional

3 Alasan Manchester City Ngebet Datangkan Antoine Semenyo ke Etihad Stadium

25 Desember 2025 | 19:15
Jadwal Premier League
Nasional

Premier League Pekan 18 Mulai Tanggal 27-28 Desember 2025, Cek Jadwalnya di Sini

25 Desember 2025 | 18:52
Love Me
Nasional

Spoiler Drama Love Me Episode 3 dan 4 Sub Indo: Pertemuan Jin Ho dan Ja Young

25 Desember 2025 | 18:00
Villains Episode 3 dan 4
Nasional

Spoiler Drama Korea Villains Episode 3 dan 4 Sub Indo: Kembali Bertemunya J dan Soo Hyun

25 Desember 2025 | 17:00
Natal unik di Korea.
Nasional

Viral Momen Natal di Korea, Rayakan Hari Kelahiran Yesus Kristus Layaknya Fans K-pop

25 Desember 2025 | 16:30
Load More

Popular

  • Ucapan Natal

    5 Contoh Ucapan Selamat Natal 2025 yang Keren Namun Punya Makna Mendalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmikan Kawasan Tugu Baja Cilegon, Mimpi Robinsar dari 10 Tahun Lalu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Rampung Bahas UMK 2026, Upah Naik Rp150 Ribu hingga Rp300 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Hari Natal 2025, Sekali Klik Langsung Dapat Bingkai Foto Terbaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relaksasi Pajak Kendaraan Tekan 858 Ribu Tunggakan, Pemprov Banten Beri Apresiasi ke Wajib Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Tanpa Kabel Semrawut, Kabel Sepanjang 14 Kilometer di Cilegon Mulai Ditanam Ke Bawah Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Tamu Batalkan Pesanan Kamar Hotel di Anyer untuk Nataru, 1 Informasi Jadi Biang Keroknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Ucapan Selamat Natal 2025 dalam Bahasa Inggris yang Penuh Doa Lengkap dengan Artinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lebak Habiskan Anggaran Rp15,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Boxing Day Liga Inggris: Manchester United, Chelsea dan Man City Lawan Tim Kuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Rekomendasi hotel dan vila

4 Rekomendasi Hotel dan Villa di Anyer Budget Rp 500 Ribu Nikmati Libur Nataru 2026

25 Desember 2025 | 20:22
Poster Tahun Baru 2026

3 Link Poster Tahun Baru 2026, Unduh dan Bagikan untuk Kemeriahan Happy New Year!

25 Desember 2025 | 19:37
Antoine Semenyo target utama Manchester City

3 Alasan Manchester City Ngebet Datangkan Antoine Semenyo ke Etihad Stadium

25 Desember 2025 | 19:15
Arus kendaraan Pelabuhan Ciwandan

Sepekan Libur Nataru, Pelabuhan Ciwandan Dipadati 12 Ribu Kendaraan

25 Desember 2025 | 19:01

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda