BANTENRAYA.COM – Bagi pengguna aplikasi MiChat untuk bertransaksi prostitusi online harus lebih berhati-hati.
Sebanyak 50 pria hidung belang menjadi korban pemerasan oleh seorang pria yang berpura-pura menjadi perempuan di aplikasi MiChat.
Kasus pemerasan melalui aplikasi MiChat itu diungkap Satuan Reskrim Polresta Tangerang.
Baca Juga: SEGARA DITUTUP! Lowongan Kerja PT Astra Daihatsu Motor, Lulusan Diploma Tunggu Apa Lagi
Pelaku pemerasan berinisial BA berhasil ditangkap polisi di rumahnya di Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada Selasa 29 November 2022 lalu.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tersangka BA ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pemerasan.
“Modusnya menyebarkan video rekaman hasil dari Video Call Sex antara korban dan pelaku ke media sosial,” katanya dalam rilis resmi yang diterima Bantenraya.com, Sabtu 10 Desember 2022.
Romdhon menjelaskan BA ditangkap berdasarkan laporan seorang pria berinisial YU warga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Korban diperas sekitar Rp16 juta dengan ancaman video vulgarnya akan disebar di media sosial.
“Awalnya korban berkenalan dengan wanita yang mengaku bernama Riana di aplikasi MChat,” ungkapnya.
“Perkenalan itu berlanjut ke obrolan pesan di aplikasi What’s App. Kemudian, korban dan pelaku melakukan video call,” jelasnya.
Baca Juga: Bupati Meranti Walkout hingga Pertanyakan Kemenkeu Isinya Iblis atau Setan: Saya Enek Lihat Bapak!!!
Namun, Romdhon menambahkan saat video call korban diminta untuk melakukan kegiatan tak senonoh. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam aksinya.
“Tersangka yang aslinya seorang pria, tapi melakukan manipulasi seolah-olah dirinya adalah wanita,” paparnya.
“Aktivitas video call itu ternyata di rekam oleh tersangka. Tersangka BA kemudian mengancam akan menyebarkan video itu,” tambahnya.
Baca Juga: Prediksi Laga El Clasico Liga 1 Persib vs Persebaya, Awas Si Maung Lagi Sangar-sangarnya
Ia mengungkapkan atas ancaman itu, korban beberapa kali dimintai uang oleh pelaku, dengan total uang sekitar Rp17 juta.
“Rp3 juta untuk membeli tas pada Minggu (18 Oktober 2022), di hari yang sama, korban juga diminta kembali mengirimkan uang sebesar Rp1,5 juta,” katanya.
“Kemudian Senin (19 Oktober 2022), korban kembali mendapatkan ancaman bahwa videonya akan disebar, dan kembali mengirim uang Rp7 juta. Totalnya sekitar Rp17 juta,” ungkapnya.
Romdhon menambahkan korban terpaksa menuruti permintaan pelaku, lantaran video mesumnya akan disebar kepada istri dan rekan-rekannya.
“Korban yang tertekan dan tak ingin malu, meminta tersangka untuk tidak menyebarkan video itu,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja mengatakan, jika dari penyelidikan itu terungkap bahwa pelaku telah menipu 50 pria hidung belang, dan mendapatkan hasil sekitar Rp500 juta.
“Kepada kami, tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus menyebarkan video rekaman VCS kepada sekitar 50 orang dengan keuntungan atau hasil yang tersangka dapat mencapai ratusan juta,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Prasetya menegaskan pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1.
Lalu Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Untuk ancaman pidananya 6 tahun penjara,” tegasnya. ***



















