BANTENRAYA.COM – Gedung Sentra Industri Kecil Menengah (SIKM) pengolahan umbi porang di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, diduga belum mengantongi rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Padahal saat ini, bangunan pengolahan umbi porang yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 Rp14 Miliar sedang dibangun oleh kontraktor dari CV Mahatama Karya.
Tak hanya itu, SIKM pengolahan umbi porang itu juga belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Aktivis di Pandeglang Selatan, David mengingatkan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pandeglang memperhatikan dua hal tersebut agar pembangunan yang didanai oleh duit negara tidak merugikan rakyat.
“Seharusnya proyek-proyek pemerintah dapat memperhatikan itu dulu (PBG dan Amdal) sebelum membangun. Supaya tidak merugikan masyarkat dikemudian hari,” kata David, Jumat 30 September 2022.
David menduga, lokasi pembangunan SIKM tersebut menyalahi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2022
Hal ini berkaca dalam undang-undang Cipta Kerja. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa nilai investasi diatas Rp5 miliar masuk dalam kategori industri kecil atau UMKM.
“Sementara nilai investasi yang saat ini saja sudah Rp 14 miliar,” katanya.
“Nah artinya masuk kategori industri menengah-besar, sementara di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang atau lokasi pembangunan SIKM itu bukan kawasan industri,” ujarnya.
David meninta pemerintah daerah untuk meninjau ulang pembangunan SIKM. Jangan sampai gedung tersebut tidak mengabaikan aspek regulasi, lingkungan dan sosial.
“Pemerintah juga harus taat regulasi kaitan investasi SIKM ini, aspek itu jangan diabaikan,” tandasnya. ***
















