BANTENRAYA.COM – Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten, tengah mengungkap kasus mafia tanah di wilayah Kabupaten Lebak, yang diduga melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak.
Dalam perkara yang sudah naik pada tahap penyidikan pada Rabu 28 September 2022 ini, diduga bernilai fantastis. Sebab, Kejati Banten menemukan adanya transaksi keuangan sebesar Rp15 miliar.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan selama proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa sekitar 9 orang saksi.
“Saksi sudah 9 orang termasuk dari BPN dan luar dari BPN,” katanya saat ekpose di Kejati Banten pada Rabu 28 September 2022 malam.
Baca Juga: Luhut Sebut Presiden Jokowi Restui APBN Digunakan untuk Beli Mobil Listrik Kendaraan Dinas Pejabat
Leo mengungkapkan, jika saat ini penyidik sudah menemukan alat bukti berupa dua rekening di Bank Swasta, dengan riwayatnya, transaksi mencapai Rp15 miliar.
“Kita menemukan alat bukti berupa rekening penampung di 2 bank swasta dengan perkiraan dana yang masuk dan keluar sekitar Rp15 miliar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Leo menambahkan dilihat dari transaksi diduga dilakukan sejak tahun 2018, hingga 2021 lalu. Namun tidak menutup kemungkinan lebih dari tahun tersebut.
“Dugaan ini pada BPN Kabupaten Lebak sekitar 2018 sampai 2021,” ujarnya.
Baca Juga: Perkemahan di Kawasan Wisata Waruwangi Ditutup Sementara Satpol PP Akibat Tidak Ada Penangkal Petir
Leo menegaskan dalam perkara mafia tanah ini, diduga ada keterlibatan oknum ASN BPN Lebak.
“Modus kita sedang meneliti keterkaitan ASN di BPN Lebak, dimana terlibat adanya calo tanah dalam mengurus pendaftaran atas tanah di wilayah Lebak,” tegasnya. (***)