BANTENRAYA.COM – Seperti sebelumnya tahap 2 BSU kali ini sedang berlangsung diberbagai tempat dengan menyasar data penghasilan yang dibawah Rp 3,5 Juta Perbulan itu berhak mendapatkan BSU tahap 2.
Dengan adanya BSU tahap kedua kini publik menayakan apakah BSU selanjutkan akan ada kembali?
Pernyataan-peryataan itulah yang membuat para publik cemas lantaran pengasilaan yang cukup dicukupi sehingga meraka merasa keberatan jika BSU selanjutnya ditiadakan.
Baca Juga: One Piece Film Red Dapatkan Rating Buruk dari Warganet Padahal Tiket Terjual 1,5 Triliun, Kok Bisa?
Pasalnya kondisi kali ini tidak begitu baik dengan adanya kenaikan harga akhirnya para publik berharap meraka mendapakan bantuan BSU tahap selanjutnya.
Jika mengacu pada banyak kabar yang beredar, BSU tahap 3 akan jadi program yang dilaksanakan dalam waktu dekat. Tapi BSU 2022 tahap 3 kapan cair?
Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, bantuan BSU tahap 3 sedeng dipersiapakan oleh pihak Kemnaker ia mengatakan bahwa untuk sekarang ini sedang ada pendataan tahap 3 dan 4 juta calon penerima BSU tahap 3.
Baca Juga: Buruan Cek Nama Kamu! Berikut Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah BSU
Untuk pendataan sendiri pihak Kemnaker melihat dari data BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga mereka menjalani proses verifikasi guna memastikan data yang ada valid, dan benar-benar berhak menerima BSU.
Ketika data telah dicek dan terverifikasi, maka proses selanjutnya bisa diteruskan. Prediksinya, jika semua proses berjalan lancar dan tidak ada hambatan yang berarti, pencairan BSU tahap 3 akan dilaksanakan selepas tahap 2 selesai disalurkan.
Prediksi yang bisa diberikan, paling cepat bantuan subsidi upah ini akan disalurkan mulai minggu depan.
Baca Juga: Korban Meninggal Tersambar Petir di Bukit Waruwangi Ternyata Seorang Mahasiswa
Sebab BSU tahap 2 kabarnya telah disalurkan kepada penerima masing-masing sebesar Rp 600.000 untuk sekitar 1,6 juta pekerja
Untuk itu kita persipakan syarat apa saja untuk menerima BSU tahap 3 simak dibawah ini:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan KTP atau NIK
Baca Juga: Kantor Bappedalitbang Cilegon Digeruduk Warga, Ini Sebenarnya yang Terjadi
2. peserta aktif program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3.Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000, atau paling banyak sebesar UMP atau UMK untuk daerah yang nilai UMP atau UMK-nya di atas angka tersebut, dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan merupakan anggota PNS, TNI, atau POLRI
Baca Juga: Kode Redeem ML Mobile Legends 24 September 2022, Ada Skin Terbaru dan Hadiah Menarik Lainnya
5. Belum menerima program Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro yang sebelumnya telah disalurkan oleh pemerintah
Itulah sedikit bocoran BSU tahap 3 yang dimana pihak Kemnaker akan mendapat seluruh prakerja melalu pendataan BPJS Ketenagakerjaan.***