BANTENRAYA.COM – BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah atau BSU.
BSU yang diberikan pemerintah bagi pekerja atau buruh berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu.
BSU akan diberikan pada 1 tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup para buruh sebagai akibat kenaikan harga.
Baca Juga: Link Nonton Preman Pensiun Malam ini 18 September 2022 Lengkap dengan Spoilernya
Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi BSU di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Mengenai pengumpulan data secara resmi BSU dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan BPJAMSOSTEK.
Aplikasi SIPP BSU hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.
Baca Juga: Link Video Bokeh Diduga Jeje Slebew, Banyak Dicari Warganet
Apakah kamu masuk dalam kategori calon penerima bantuan BSU? Berikut ini kriteria penerima BSU :
Verifikasi sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
d. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro
e. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
Informasi resmi bantuan subsidi upah hanya di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dikutip Bantenraya.com, Minggu 18 September 2022.
Buruan cek nama anda masuk pada penerima BSU atau tidak. Bagi yang ingin mengetahuinya bisa cek melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan. ***
















