BANTENRAYA.COM – Kementerian Perhubungan secara resmi menaikkan tariff untuk angkutan ojek online alias ojol.
Kenaikan tarif ojol secara resmi sudah disampaikan usai sebelumnya mengalami penundaan selama dua kali pada 14 dan 28 Agustus 2022.
Berdasarkan aturan baru dari Kementerian Perhubungan, kenaikan tarif ojol ditentukan berdasarkan zonasi.
Baca Juga: Kode Redeem ML Mobile Legends 12 September 2022, Dapatkan Skin dan Hadiah Menarik Gratis
Dimana untuk sekarang ada tiga zonasi yakni Zona I Sumatera, Jawa selain dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Lalu ada Zona II yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek.
Serta terakhir adalah Zona III yaitu Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Baca Juga: 7 Fakta Menarik Perbuatan Hacker Bjorka, Begini Penjelasanya
Dikutip Bantenraya.com pada Minggu 11 September 2022, kenaikan tarif tersebut seyogyanya dilakukan pada Sabtu 10 September 2022.
Akan tetapi hal itu diundur dan baru diumumkan pada Minggu 11 September 2022.
Kenaikan sendiri sempat mengalami penundaan, dimana sebelumnya tarif baru akan diberlakukan pada 14 Agustus 2022 dan akhirnya ditunda.
Penundaan kedua yakni pada 28 Agustus 2022, dimana Kementerian Perhubungan kembali menunda dengan alasan masih butuh untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari pemangku kepentingan dan melakukan kajian ulang agar mendapat hasil terbaik
Namun, pada akhirnya tarif jasa ojol resmi naik hari ini berdasarkan pertimbangan BBM, upah minimum regional (UMP), asuransi pengemudi, hingga jasa minimal jarak order 4 kilometer.
Berikut ini rincian tarif baru ojek online di tiga zona per September 2022.
Baca Juga: Rendang dan Dendeng Balado Dapur Minang di Cilegon Ini Punya Citarasa Asli Minang
Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali
– Biaya jasa batas bawah sebesar R2.000 per km
– Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per km
– Biaya jasa minimal sebesar Rp8.000 s.d Rp10.000
Baca Juga: Link Ujian Julid Google Form yang Viral di TikTok, Berapa Skor Kejulidan Kalian ?
Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek)
– Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.550 per km
– Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.800 per km
– Biaya jasa minimal sebesar Rp10.200 s.d Rp11.200.
Baca Juga: Penonton Preman Pensiun 6 Ramai-ramai Protes Serbu Sang Sutradara Aris Nugraha, Kenapa Ya?
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
– Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300 per km
– Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.750 per km
– Biaya jasa minimal sebesar Rp9.200 s.d Rp11.000. ***