BANTENRAYA.COM – Perilaku Lesbian Gay Biseksual dan Transgender atau LGBT saat ini menjadi sorotan.
Promosi LGBT kerap terjadi di media sosial.
Banyak kalangan khawatir soal LGBT ini.
Lalu bagaimana dengan hukumnya manusia yang berhubungan LGBT dalam Islam.
Baca Juga: Yuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 43 Sudah Dibuka, Lalu Kapan di Tutupnya?
Berikut penjelasan hukum LGBT dari Ustadz Abdul Somad atau UAS.
UAS berpendapat, perilaku LGBT atau lesbian, gay, biseksual, transgender harus segera taubat. Sebab, bagi LGBT adalah hukuman mati.
“Dalam hadist siapa yang kamu lihat melakukan perbuatan umat Nabi Luth, maka hukumnya adalah hukum mati.
Baca Juga: Alasan Sebenarnya Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online
“Andaikan diterapkan hukum Islam, bencong-bencong itu taubat semua. Tapi tak bisa itu kita laksanakan,” kata UAS, dikutip Bantenraya.com dari YouTube, Senin 29 Agustus 2022.
UAS berpesan, kepada para LGBT untuk segera taubat. “Segera taubat,” pesannya. Jika ada pasangannya adalah LGBT, kata UAS, yang harus dilakukan adalah dengan mengajak yang bersangkutan taubat.
“Mungkinkah pertemuan (pasangan LGBT) itu diluar kuasa Allah SWT, tidak mungkin. Maka harus dibaca adanya hikmah dibalik itu.
“Hikmah pertama, sebenarnya Allah SWT memilih engkau karena Allah SWT sedang menguji engkau untuk merobah si LGBT.
“Oleh sebab itu kau ajak dia untuk berubah kembali kepada laki-laki. Ajak dia pengajian, bimbing dia, bawa dia rukiah ke ustad-ustad, mana tahu dia diganggu jin bencong, segala usaha, pergi ke terapi, ke psikolog.
“Kalau kau tengok ada perubahan, dan kalau nampaknya dia tidak berubah, maka kau gugat ke pengadilan kau cari istri yang bersih dari penyakit LGBT,” ujarnya.
UAS berharap, Allah SWT menyelamatkan anak cucu cicit umat muslim dari prilaku LGBT. “Mudah-mudahan Allah SWT menyelamatkan anak kita dari LGBT,” harapnya. *



















