BANTENRAYA.COM – Kematian Brigadir J terus menaiki fakta dengan kejanggalan yang sudah di rencanakan olah mantan irjen Ferdy Sambo yang sekarang menjadi tersangka, sehingga beberapa lembaga turun tangan agar kasusnya tersebut cepat selesai 22 Agustus 2022.
Dilansir Bantenraya.com dari kanal Youtube Komisi III DPR, akan menjadwalkan ulang rapat dengan pendapat RDP Kompolnas pada hari ini terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat akibat pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan akan menanyakan beberapa hal perihal kasus tersebut.
Mengingat beberapa lembaga seperti Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK turut mengawassi. Adapun rapat serupa juga akan diagendkan dengan Komnas HAM dan LPSK.
“Ini kan dari awal LPSK, Komnas HAM dan Kompolnas reaktif tentang kasus yang sudah buat lelah republik ini,” kata Sahroni
Karena itu, Komisi III ingin menanyakan langsung kepada lembaga-lembaga tersebut. Termasuk mengenai adanya informasi-informasi yang mengiringi perkembangan kasus Brigadir J.
“Jadi hari ini kita akan bertanya langsung bagaimana apa yang dilakukan oleh para lembaga ini sampai ada celetukan bahwa DPR lah hanya diam saja atau DPR terkait kongkalikong terkait perkara ini,” kata Sahroni.
“Teman-teman busa menyaksikan kalau terkait apa yang terjadi pada proses selama kita reses satu bulan itu. Inilah dinamika pada saat hari ini kita bertanya langsung kepada mereka,” tandas Sahroni.
Komisi III DPR RI sebelumnya bakal memanggil sejumlah instansi dan lembaga untuk mendalami perihal kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo pada pekan depan.
Selain memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu 24 Agustus 2022, Komisi III juga akan memanggil pihak-pihak lain yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan pemanggilan akan dibuat terpisah.
Anggota DPR menyebutkan motif beberapa dugaan seputar profesionalitas terhadap polri dan penyimpangan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum kepolisian yang diungkap ke publik.
“Apapun bentuk informasinya dan masukan kepada publik itu,saya berharap agar kapolri bisa bijaksana untuk melakukan pendalaman dan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang cepat dan terukur” tegasnya.
Mereka dijerat dengan pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Selain itu terdapat enam perwira polisi yang diperikssa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstructin of justice atau menghalangi penyidik dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Preman Pensiun 6 Episode 2, Bang Eddy Punya Rencana Jahat ke Kang Mus?
Dari nama-nama tersebut salah satunya dalang kematian adalah Ferdy Sambo.***



















