BANTENRAYA.COM – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten melimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti kasus korupsi penggelapan pajak mobil mewah di Samsat Kelapa Dua Tangerang tahun 2021 dan 2022.
Kasus korupsi penggelapan pajak mobil mewah di Samsat Kelapa Dua dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Keempat tersangka kasus Samsat Kelapa Dua yang diserahterimakan antara lain Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Zulfikar.
Baca Juga: Jangan Salah Sangka! Bukan Seragam Polisi Gadungan, Polantas Kini Memang Ada Perubahan Atribut
PNS Jabatan Staf/Petugas Bagian Penetapan Ahmad Prio, tenaga honorer bagian kasir Muhamad Bagja Ilham dan pihak swasta pembuat aplikasi Samsat bernama Budiono.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron mengatakan jika pelimpahan tahap dua ke empat tersangka itu, dilakukan pada Kamis 11 Agustus 2022 kemarin.
“Tim penyidik Kejati Banten melakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Baca Juga: Kumpulan Yel yel Pramuka untuk Tiap Regu dari Mawar sampai Garuda, Singkat, Seru dan Heboh
“Tepatnya dalam perkara tindak pidana korupsi Penggelapan Uang Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Kelapa Dua Tahun 2021 dan Tahun 2022,” katanya kepada Bantenraya.com, Jumat 12 Agustus 2022.
Ivan menambahkan keempat tersangka selanjutnya kembali dilakukan penahanan, hingga proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang.
“Untuk memperlancar proses Penuntutan maka tesangka Z, AP, MBI dan B ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Agustus hingga 30 Agustus 2022 mendatang,” tambahnya.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Lengkap Terbaru tentang Konsep Bersyukur yang Benar
Diketahui pada April 2021, Zulfikar selaku Kasi Penagihan mengumpulkan ketiga tersangka lainnya, yaitu Ahmad Priyo selaku staf Samsat Kelapa Dua.
Kemudian Muhammad Bagja Ilham selaku tenaga honorer bagian kasir Samsat Kelapa Dua dan Budiono untuk mendiskusikan cara masuk ke sistem UPTD guna mendapatkan uang.
Sekira bulan Juni 2021, tersangka Zulfikar memerintahkan tersangka Muhammad Bagja Ilham untuk melakukan perbuatan tersebut terhadap Mobil Baru (BBN I) untuk dimanipulasi datanya menjadi Mobil Bekas (BBN II).
Baca Juga: Update Kode Redeem FF Free Fire 12 Agustus 2022, Klaim Hadiah Skin Epic dan Diamond Secara Gratis
Kemudian tersangka Muhammad Bagja Ilham selaku Tenaga Honorer Bagian Kasir kemudian memilih seluruh berkas pendaftaran pajak baru mobil.
Setelah berkas dipilih maka tersangka Muhammad Bagja Ilham membawa kertas penetapan yang telah dikeluarkan oleh tersangka Ahmad Priyo, ke Biro Jasa untuk meminta uang secara tunai sesuai kertas penetapan pajak.
Tersangka Ahmad Prio membayarkannya ke Bank Banten.
Baca Juga: Merasa Nasibnya Digantung, Honorer Banten Siap Kepung KP3B, Ini Tanggal Mainnya
Setelah dibayarkan tersangka Muhammad Bagja Ilham mengirimkan data pembayaran ke tersangka Budiono, yang berada di luar Kantor UPTD Samsat Kelapa Dua.
Tersangka Budiono yang telah mengetahui Password dan VPN untuk melakukan perubahan secara sistem, penetapan yang tadinya BBN I menjadi BBN II.
Setelah berhasil dirubah, penetapan yang telah dirubah tersebut dikirimkan melalui chatting ke tersangka Muhammad Bagja Ilham.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Terungkap, Ferdy Sambo Marah Istrinya Dilecehkan saat Berada di Magelang
Kemudian, Muhammad Bagja Ilham kembali ke Bank Banten, untuk melakukan perbaikan pembayaran atas penetapan yang telah dimanipulasi.
Setelah berhasil mengambil kelebihan, uang tersebut diserahkan tersangka Zulfikar.
Selanjutnya uang-uang hasil perbuatan melawan hukum tersebut diserahkan kepada tersangka Ahmad Prio untuk di kumpulkan.
Baca Juga: Perjalanan Indonesia Melawan Pandemi, Pemerintah Luncurkan Buku Vaksinasi Covid-19
Selain itu, ketiga tersangka Ahmad Prio, Muhammad Bagja Ilham dan Budiono juga melakukan penggelapan tanpa sepengetahuan tersangka Zulfikar, karena pembagian tidak sesuai dengan janji sejak Agustus 2021 sampai Februari 2022.
Uang hasil kejahatan ketiganya kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, dan pembelian sejumlah barang-barang, berupa mobil, motor, rumah, dan untuk keperluan lainnya. ***
















