BANTENRAYA.COM – Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Cikande pada tahun ini melakukan penagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sampai ke desa-desa. Hal itu dilakukan untuk mengoptimlkan penerimaan dan mendekatkan pelayanan.
Kepala UPT Samsat Cikande Rita Prameswari Riva’i mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Pemkab Serang untuk memberikan pelayanan pajak PKB dan BBNKB kepada masyarakat di pedesaan. “Kita kerja sama dengan Pemkab Serang dalam melakukan penarikan pajak sampai ke tingkat desa,” ujar Rita saat ditemui di lingkungan Pemkab Serang, Selasa 19 Juli 2022.
Ia menuturkan, kerja sama dengan Pemkab Serang memberikan pelayanan ke desa-desa cukup efektif dan dan dalam sekali turun bisa menghasilkan penerimaan pajak paling sedikit Rp5 juta. “Dalam seminggu kita turun sembilan kali. Kalau Pemkab Serang narik PBB kita menarik pajak PKB dan BBNKB,” katanya.
Baca Juga: Bandel, Satpol PP Kota Serang Tertibkan PKL Yang Jualan di Trotoar dan Badan Jalan
Rita mengungkapkan, pada tahun ini target PKB di UPT Samsat Cikande sebesar Rp201 miliar dan sudah tercapai Rp84 miliar atau sekitar 41,8 persen. Sedangkan untuk pajak BBNKB ditargetkan Rp161 miliar dan sampai saat ini sudah tercapai Rp71 miliar atau sekitar 47 persen.
“Untuk pajak air target se-Banten Rp30 miliar tapi kita Kabupaten Serang karena wilayah Kabupaten Serang banyak perusahaan yang menggunakan air permukaan kita dapat target Rp11,1 miliar dan sudah terealisi Rp5,7 miliar atau sekitar 51 persen,” tuturnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Modus Pinjam Motor, Amankan 15 Unit Sepeda Motor
Adapun total target PKB, BBNKB, dan pajak air sebesar Rp375 miliar dan sudah terealisasi Rp167 miliar atau sekitar 44,64 persen. “Alhamdulillah untuk UPT Samsat Cikande sampai dengan triwulan kedua ini penerimaannya sudah mencapai target,” ungkapnya.(***)
















