BANTENRAYA.COM – Laporan majalah Tempo tentang ACT berbuntut panjang sampai pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) pada ACT oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Melalui situs resminya, Kemensos menyatakan mencabut Izin PUB ACT.
Keputusan Kemensos mencabut Izin PUB ACT tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.
Baca Juga: Ini Alasan Kemensos Cabut Izin PUB ACT, Singgung Soal Dana Operasional
Keputusan Kemensos itu berisi tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa, 5 Juli 2022.
Dikutip Bantenraya.com dari situs kemensos.go.id, Rabu, 6 Juli 2022 bahwa pencabutan PUB ACT dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah di Bulan Dzulhijjah, Menjelang Idul Adha 2022
Ketika pencabutan izin PUB ACT dilayangkan, pihak Kemensos juga mengundang pihak ACT guna mengklarifikasi pemberitaan tentang ACT.
Hadir dalam pertemuan itu pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan sejumlah pengurus yayasan.
Alasan pencabutan PUB ACT adalah berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang berbunyi sebagai beikut:
“Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Dana operasional yayasan sebesar 13,7 persen tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.
Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. ***



















