Sabtu, 14 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 14 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Disebut Terima Uang dari PT SKK, Eks Pejabat Bea Cukai Dituntut 2,5 Tahun

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
29 Juni 2022 | 22:01
Disebut Terima Uang dari PT SKK, Eks Pejabat Bea Cukai Dituntut 2,5 Tahun

JPU Kejati Banten menuntut dua eks pejabat Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Rabu (29/6). Darjat Banten Raya.Com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Persijap Jepara

Malut United vs Persijap Jepara, Laskar Kalinyamat Ingin Kembali ke Jalur Kemenangan

13 Februari 2026 | 17:43
Persik Kediri datang hadapi PSIM dengan modal kemenangan. (Instagram/@persikfcofficial)

Persik Kediri vs PSIM Yogjakarta, Macan Putih Datang dengan Modal Kemenangan

13 Februari 2026 | 15:24
Tekad Persis Solo keluar dari jeratan Zona Degradasi. (Instagram/@persisofficial)

Persis Solo vs Madura United, Tekad Laskar Sambernyawa Keluar dari Zona Degradasi

13 Februari 2026 | 15:21
Mudik dan Balik Bareng Honda

Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng Honda Dibuka untuk 2.400 Pemudik, Cek Cara Pendaftarannya

12 Februari 2026 | 14:17

BANTEN RAYA.COM – Tidak terbukti melakukan pemerasan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Eks Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukhori dan Vincentius Istiko Murtiadji mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (29/6)

JPU Kejati Banten Subardi mengatakan terdakwa Qurnia terbukti bersama dalam pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 64 ayat 1 KUHP, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau tentang pemberian uang.

“Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata JPU kepada majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo disaksikan para terdakwa dan kuasa hukumnya, Rabu (29/6).

Selain pidana penjara, JPU juga memberikan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp100 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Baca Juga: 3 Tahun Terbengkalai, 500 Kios di KPW Banten Lama Siapkan Difungsikan

“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa menyalahgunakan jabatan. Hal meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” jelasnya.

Dalam fakta persidangan, JPU menyebut jika Qurnia tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana dakwaan Pasal 12 Undang-Undang Tipikor yaitu menyalahgunakan kekuasaannya untuk memberikan sesuatu, bagi dirinya sendiri.

JPU menjelaskan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) melalui saksi Arif Harsono dan Rudy Sutanto memberikan uang kepada Qurnia melalui Istiko dengan perhitungan Rp 1.000 perkilo gram untuk setiap barang jasa titipan.

Pemberian dimulai sejak 28 Mei 2020 di PIK II sampai Mei 2021 sebanyak 13 kali dengan jumlah Rp 3,1 miliar. Selain itu ada permintaan uang lain terkait pengurangan pembayaran Surat Pemberitahuan Sanksi Administrasi dan Surat Peringatan ke PT SKK.

Baca Juga: Selama 2022, 18 Kasus Kekerasan Seksual Sudah Terjadi di Cilegon

Pemberian itu melalui Istiko yang menelpon saksi Arif Agus Harsono terkait barang yang tidak ada di perusahaan dan dikenakan sanksi Rp 1,6 miliar dan diturunkan jadi Rp 250 juta. Tapi penurunan itu dengan syarat pemberian uang sebesar Rp 200 juta.

Pemberian pertama pada 30 November 2020 di Jakarta Selatan Rp 100 juta dan pemberian kedua pada 8 Januari 2021 di Cengkareng. Untuk penyerahan uang melalui Istiko dari PT SKK adalah Rp 3,4 miliar lebih. Kemudian terdakwa Qurnia melalui Istiko juga meminta Rp 80 juta ke PT Eldita Sarana Logistik, dengan total seluruhnya berjumlah Rp 3.517.000.000.

Diluar persidangan, kuasa hukum Qurnia, Bayu Prasetio mengatakan jika tuntutan JPU terhadap kliennya ragu-ragu, sehingga Qurnia dituntut dengan pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Ini menunjukkan adanya keraguan dari JPU terhadap pak Qurnia dimana dalam dakwaan yang disusun subsideritas, seolah-olah yakin akan adanya pelanggaran pidana korupsi terkait pemaksaan, pemerasan JPU sendiri akhirnya kemudian menganulir dakwaan itu dan beralih pada pasal 11 menerima hadiah dan janji,” katanya.

Baca Juga: Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS di 2022? Begini Jawaban Mahfud MD

Bayu menambahkan dari fakta persidangan beberapa saksi yang dihadirkan oleh JPU, tindakan Istiko tidak berkaitan dengan Qurnia.

“Fakta persidangan kita ketahui beliau terputus hubungan dengan Vincentius Istiko. Fakta sidang tidak ada perintah Qurnia kepada Vincentius untuk menerima uang, itu tindakan Vim (Vincentius Istiko) sendiri. Apalagi dia punya jabatan,”

Bahkan, Bayu menegaskan tidak ada bukti uang yang mengalir ke terdakwa Qurnia, dan dibuktikan dengan hasil laporan audit yg dilakukan tim Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Keuangan.

“Itu fakta faktual yang bisa dibaca semua orang oleh tim penyidik Kejati sendiri. Tidak hal tersebut, artinya saya pikir tuntutan coba-coba melihat fakta persidangan sebenernya tidak uang mengalir ke Qurnia, tidak ada perintah yang bisa dibuktikan dari Qurnia kepada VIM (Vincentius Istiko),” tegasnya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan untuk kedua terdakwa. (***)

Editor: Administrator
Tags: Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta
Previous Post

Ditanya Nyalon Lagi, Wawalkot Subadri: Tergantung Masyarakat

Next Post

Jordi Amat Ungkap Alasan Gabung ke Liga Malaysia, Ternyata Ada Keturunan Indonesia dari Kota Ini

Related Posts

Persijap Jepara
Nasional

Malut United vs Persijap Jepara, Laskar Kalinyamat Ingin Kembali ke Jalur Kemenangan

13 Februari 2026 | 17:43
Persik Kediri datang hadapi PSIM dengan modal kemenangan. (Instagram/@persikfcofficial)
Nasional

Persik Kediri vs PSIM Yogjakarta, Macan Putih Datang dengan Modal Kemenangan

13 Februari 2026 | 15:24
Tekad Persis Solo keluar dari jeratan Zona Degradasi. (Instagram/@persisofficial)
Nasional

Persis Solo vs Madura United, Tekad Laskar Sambernyawa Keluar dari Zona Degradasi

13 Februari 2026 | 15:21
Mudik dan Balik Bareng Honda
Nasional

Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng Honda Dibuka untuk 2.400 Pemudik, Cek Cara Pendaftarannya

12 Februari 2026 | 14:17
Kesempatan bergabung dengan PT Dongsuh Indonesia melalui info lowongan kerja. (Instagram/@lokerserangkab.info)
Nasional

Lowongan Kerja di PT Dongsuh Indonesia untuk Penempatan Cikande, Terbuka untuk Semua Jurusan

11 Februari 2026 | 18:15
Dokter Tirta dan Mohan Hazian
Nasional

Dituding Ada Kepentingan dari Kasus Mohan Hazian, Dokter Tirta Ternyata Sempat Tegur Circlenya

11 Februari 2026 | 17:23
Load More

Popular

  • Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

    Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang PHK Industri Menghantui Pekerja, Pemkot Cilegon Angkat Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMDes Kebonratu Mulai Panen Telur Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Pertandingan Friendly Match China vs Indonesia U17, Pembalasan Garuda Muda Usai Kekalahan Telak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disperindag Kota Cilegon Siapkan Pasar Blok F Jadi Kawasan Bebas Rentenir, Bakal Kerja Sama Lembaga Funding

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembukaan Serang Mengaji, 10.000 Orang Baca Al-Quran Berjamaah di Alun-alun Barat Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulat Sayur Ditemukan pada Menu MBG di SD Negeri Pandeglang 4

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revitalisasi Taman Bonakarta Cilegon Bakal Habiskan Rp1,2 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin melantik 17 pejabat di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Jumat 13 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)

Pejabat Administrator dan Pengawas Kota Serang Dilantik, Mantan Lurah Serang Jabat Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Sayar

13 Februari 2026 | 22:11
Sekretaris Jenderal PPP Taj Yasin Maimoen saat ke DPW PPP Banten. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)

Diduga Konflik Internal PPP Memanas, Sekjen Taj Yasin Tegaskan Keputusan PLT Tak Konstitusional

13 Februari 2026 | 21:53
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Zaldi Dhuhana saat diwawancarai wartawan, Jumat 13 Februari 2026. (Andika/bantenraya)

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

13 Februari 2026 | 21:17
Tim Satgas Pangan Polres Cilegon turut serta ikut melakukan peninjauan bahan pokok bersama Walikota Cilegon di Pasar Blok F Cilegon, Jumat 13 Februari 2026.

Satgas Pangan Polres Cilegon Bantu Pantau Pangan Setiap Hari Selama Bulan Ramadhan

13 Februari 2026 | 21:10

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda